Dakwaan |
Bahwa Terdakwa PERDI bin MONGGO, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diiingat kembali pada Bulan September Tahun 2024 sekira jam 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di rumah Saksi Uti Hermerja yang beralamat di Jl. Ketapang- Siduk Desa Suka Maju Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa, mengadili, tindak pidana Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, Di Waktu Malam Dalam Sebuah Rumah Atau Pekarangan Tertutup Yang Ada Rumahnya, Yang Dilakukan Oleh Orang Yang Ada Di Situ, Yang Untuk Masuk Ke Tempat Melakukan Kejahatan, Atau Untuk Sampai Pada Barang Yang Diambil, Dilakukan Dengan Merusak, Memotong Atau Memanjat, Atau Dengan Memakai Anak Kunci Palsu, Perintah Palsu Atau Pakaian Jabatan Palsu yaitu berupa 1 (satu) buah Handphone (HP) Merk REDMI 9C warna biru, nomor Imei 1. 865914059182697 dan Nomor Imei 2 86591405918269 dan Uang Tunai sebanyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya di hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali pada bulan September 2024 jam 02.00 Wib, Terdakwa menuju rumah saksi Uti Hermerja yang beralamat di Jl. Ketapang- Siduk Desa Suka Maju Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, sesampainnya ditempat tersebut Terdakwa lalu menuju pintu belakang rumah lalu menggunakan alat berupa 1 (satu) Kayu yang disambungkan lidi (DPB) dengan tujuan untuk membuka slot kunci pintu rumah tersebut, setelah berhasil membuka pintu belakang rumah laluTerdakwa masuk kedalam rumah milik saksi Uti Hermeja lalu mengambil barang berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk REDMI 9C warna Biru dengan Nomor IMEI 1 865914059182697 Dan Nomor IMEI 2 865914059182697 yang di letakan di atas Lemari Es, selain itu Terdakwa juga mengambil Uang Sekitar Rp 500.000 ( Lima Ratus Ribu ) yang diletakan di dalam dompet dan ditaruh diatas lemari dan setelah selesai Terdakwa keluar rumah melalui pintu dimana Terdakwa masuk sebelumnya dan kembali kerumah Terdakwa.
- Selanjutnya beberapa hari kemudian di tanggal dan hari yang sudah tidak dapat diingat kembali di bulan September 2024, Saksi Haris Erfani melakukan Panggilan Telpon terhadap 1 (satu) Unit Handphone Merk REDMI 9C warna Biru dengan Nomor IMEI 1 865914059182697 Dan Nomor IMEI 2 865914059182697 yang kemudian diangkat oleh Terdakwa yang membuat Saksi Haris Erfani dan Saksi Uti Hermeja mengetahui bahwa Terdakwa yang mengambil 1 (satu) Unit Handphone Merk REDMI 9C warna Biru dengan Nomor IMEI 1 865914059182697 Dan Nomor IMEI 2 865914059182697 tersebut, sehingga selanjutnya Saksi Haris Erfani dan Saksi Uti Hermeja mengamankan Terdakwa Kepada pihak kepolisian
- Perbuatan Terdakwa PERDI bin MONGGO dilakukan dengan tanpa hak dan tanpa izin dari Saksi Uti Hermerja selaku pemilik barang.
- Adapun akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa PERDI bin MONGGO, Saksi Uti Hermerja mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 2.900.000,-(dua juta Sembilan ratus ribu rupiah)
--------Perbuatan Terdakwa Terdakwa PERDI bin MONGGO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3613 Ayat 1 Ke-3 dan Ke-5 KUHP |