Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Ktp Tn. HERMANTO TEODOR MARIA MAGDALENA LILI, S.H. Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Ktp
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tn. HERMANTO TEODOR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FERI HYANG DAIKA, SH., M.HumTn. HERMANTO TEODOR
Tergugat
NoNama
1MARIA MAGDALENA LILI, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 62.665.832,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT memiliki hutang sejumlah Rp 62.665.832,- (enam puluh dua juta enam ratus enam puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah) kepada PENGGUGAT.
  3. Menyatakan TERGUGAT telah lalai membayar hutangnya sebesar Rp 62.665.832,- (enam puluh dua juta enam ratus enam puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah) kepada PENGGUGAT.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutangnya sebesar Rp 62.665.832,- (enam puluh dua juta enam ratus enam puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian PENGGUGAT berupa biaya yang sudah dikeluarkan untuk mengurus perkara aquo sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara tunai dan seketika.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% dari Rp 62.665.832,- yaitu sebesar Rp 3.759.949,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh Sembilan ribu Sembilan ratus empat puluh Sembilan rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika.
  7. Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta TERGUGAT sebagai jaminan pelunasan hutangnya kepada PENGGUGAT berupa:

 

1 (satu) unit mobil jenis Double Cabin, Merk Mitsubishi, Model Strada CR 2.5L GLS 4x4 MT, Nomor Rangka: MMBJNKB408D091668, Nomor Mesin: 4D56UCBF4200, Tahun Pembuatan 2018, bahan bakar Solar, Nomor Polisi KB 9748 GB atas nama MARIA MAGDALENA LILI.

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara aquo kepada TERGUGAT.
  1. SUBSIDAIR :

Apabila Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak