1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk perbaikan penulisan dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6104-LU-20062013-005 atas nama VANNIA KHAIRA HASIBUAN yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang pada bagian nama Ayah tertulis DEBBY AMRIADI seharusnya DEBBY AMBRIYADI ;
3.Memberikan izin kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang untuk memberikan catatan pinggir tentang Pergantian penulisan nama Ayah tertulis DEBBY AMRIADI seharusnya DEBBY AMBRIYADI. Pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6104-LU-20062013-005 atas nama VANNIA KHAIRA HASIBUAN tertanggal 20 Juni 2013;
4.Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon;
|