Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Bambang Suryanto | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang | 2 | Jemmy Gilang Ramadhan | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang | 3 | Faiz Ilyasa | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang | 4 | HARYONO | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang | 5 | HERI SETIAWAN | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang |
|
Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 200.259.605,- (DUA RATUS JUTA DUA RATUS LIMA PULUH SEMBILAN ENAM RATUS LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 166.261.303,- ( SERATUS ENAM PULUH ENAM JUTA DUA RATUS ENAM PULUH SATU RIBU TIGA RATUS TIGA) ditambah bunga sebesar 33.998.302,- (TIGA PULUH TIGA JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN RIBU TIGA RATUS DUA RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada
 Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |