Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
9/Pid.B/2025/PN Ktp | RIZKY ADI PRATAMA, S.H. | IYUT binti ASRI (alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pid.B/2025/PN Ktp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-6486/O.1.13/Eoh.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Bahwa Terdakwa IYUT binti ASRI (alm), pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah saksi ERVIRIANI alias EVI yang beralamat di Dusun Pangeran Jaya Rt.003/000 Desa Pemangkat Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”Dengan sengaja untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang, ataupun menghapuskan piutang berupa uang sejumlah Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah)”. Yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bermula pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 Terdakwa IYUT binti ASRI (alm) datang kerumah saksi ERVIRIANI alias EVI yang beralamat di Dusun Pangeran Jaya Rt.003/000 Desa Pemangkat Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat dengan membawa Sertifikat Tanah atas nama HABIBAH dengan maksud meminjam uang dan menjaminkan sertifikat tersebut, pada saat itu Terdakwa meminjam uang sebesar Rp.2.550.000,(dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan bunga sebesar 45?n saksi ERVIRIANI alias EVI memberikan uang tersebut secara cash dengan tempo waktu satu bulan, kemudian pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekitar pukul 15.00 wib Terdakwa datang lagi kerumah saksi ERVIRIANI alias EVI dan membayar uang pinjaman tersebut sebesar Rp.3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) sudah termasuk dengan bunga sebesar 45?n kemudian pada hari yang sama Terdakwa mengajukan kembali pinjaman dengan menggunakan Sertifikat Tanah atas nama HABIBAH tersebut dengan alasan untuk menutup pinjaman dari orang lain yang Terdakwa gunakan untuk membayar uang beserta bunga atas pinjaman Terdakwa kepada saksi ERVIRIANI alias EVI dan pada saat itu Terdakwa meminjam uang sebesar Rp.2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 wib Terdakwa datang dan membayar hutang tersebut yaitu sebesar Rp.3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) sudah termasuk dengan bunga sebesar 45%, kemudian Terdakwa ingin meminjam kembali di kerenakan sedang butuh uang menutup pinjaman dari orang lain yang Terdakwa gunakan untuk membayar uang beserta bunga atas pinjaman Terdakwa kepada saksi ERVIRIANI alias EVI, kemudian pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar 15.00 wib Terdakwa meminjam uang lagi dengan saksi ERVIRIANI alias EVI sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan bunga 45%, kemudian pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 Terdakwa datang lagi kerumah saksi ERVIRIANI alias EVI dan membayar uang yang Terdakwa pinjam sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) sudah termasuk dengan bunga sebesar 45%, dan pada hari yang sama Terdakwa ingin meminjam uang lagi dengan saksi ERVIRIANI alias EVI sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan tempo waktu satu bulan dengan bunga 45% yang mana Terdakwa harus mengembalikan uang tersebut sebesar Rp.5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah), namun dikarenakan Terdakwa belum bisa mengembalikan atau membayar uang tersebut pada bulan Juli 2024 Terdakwa datang kerumah saksi ERVIRIANI alias EVI dan menjelaskan kepada saksi ERVIRIANI alias EVI bahwa Terdakwa belum bisa membayar, kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 wib Terdakwa datang kerumah saksi ERVIRIANI alias EVI dengan maksud mengambil jaminan sertifikat tanah atas nama HABIBAH yang Terdakwa jaminkan kepada saksi ERVIRIANI alias EVI dengan alasan Sertifikat tersebut akan Terdakwa ajukan untuk peminjaman uang ke Bank dan jika uang pinjaman dari Bank cair maka Terdakwa akan membayar uang yang Terdakwa pinjam dengan saksi ERVIRIANI alias EVI, dan pada saat itu pun saksi ERVIRIANI alias EVI percaya dengan perkataan Terdakwa dan mau memberikan sertifikat tanah atas nama HABIBAH yang Terdakwa jaminkan tersebut, namun sampai dengan saat ini Terdakwa belum bisa mengembalikan atau membayar uang yang Terdakwa pinjam dengan saksi ERVIRIANI alias EVI tersebut, kemudian Terdakwa mencoba mengajukan pinjaman ke Bank namun dari pihak bank menolak dengan alasan Terdakwa masih banyak tunggakan. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi ERVIRIANI alias EVI melaporkan perbuatan Terdakwa ke pihak yang berwajib untuk di proses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut saksi ERVIRIANI alias EVI mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah). ----------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. -------------------------------------------
ATAU
KEDUA Bahwa Terdakwa IYUT binti ASRI (alm), pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah saksi ERVIRIANI alias EVI yang beralamat di Dusun Pangeran Jaya Rt.003/000 Desa Pemangkat Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”Dengan sengaja untuk memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan berupa uang sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)”. Yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------
Bermula pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 Terdakwa IYUT binti ASRI (alm) datang kerumah saksi ERVIRIANI alias EVI yang beralamat di Dusun Pangeran Jaya Rt.003/000 Desa Pemangkat Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat dengan membawa Sertifikat Tanah atas nama HABIBAH dengan maksud meminjam uang dan menjaminkan sertifikat tersebut, pada saat itu Terdakwa meminjam uang sebesar Rp.2.550.000,(dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan bunga sebesar 45?n saksi ERVIRIANI alias EVI memberikan uang tersebut secara cash dengan tempo waktu satu bulan, kemudian pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekitar pukul 15.00 wib Terdakwa datang lagi kerumah saksi ERVIRIANI alias EVI dan membayar uang pinjaman tersebut sebesar Rp.3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) sudah termasuk dengan bunga sebesar 45?n kemudian pada hari yang sama Terdakwa mengajukan kembali pinjaman dengan menggunakan Sertifikat Tanah atas nama HABIBAH tersebut dengan alasan untuk menutup pinjaman dari orang lain yang Terdakwa gunakan untuk membayar uang beserta bunga atas pinjaman Terdakwa kepada saksi ERVIRIANI alias EVI dan pada saat itu Terdakwa meminjam uang sebesar Rp.2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 wib Terdakwa datang dan membayar hutang tersebut yaitu sebesar Rp.3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) sudah termasuk dengan bunga sebesar 45%, kemudian Terdakwa ingin meminjam kembali di kerenakan sedang butuh uang menutup pinjaman dari orang lain yang Terdakwa gunakan untuk membayar uang beserta bunga atas pinjaman Terdakwa kepada saksi ERVIRIANI alias EVI, kemudian pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar 15.00 wib Terdakwa meminjam uang lagi dengan saksi ERVIRIANI alias EVI sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan bunga 45%, kemudian pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 Terdakwa datang lagi kerumah saksi ERVIRIANI alias EVI dan membayar uang yang Terdakwa pinjam sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) sudah termasuk dengan bunga sebesar 45%, dan pada hari yang sama Terdakwa ingin meminjam uang lagi dengan saksi ERVIRIANI alias EVI sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan tempo waktu satu bulan dengan bunga 45% yang mana Terdakwa harus mengembalikan uang tersebut sebesar Rp.5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah), namun dikarenakan Terdakwa belum bisa mengembalikan atau membayar uang tersebut pada bulan Juli 2024 Terdakwa datang kerumah saksi ERVIRIANI alias EVI dan menjelaskan kepada saksi ERVIRIANI alias EVI bahwa Terdakwa belum bisa membayar, kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 wib Terdakwa datang kerumah saksi ERVIRIANI alias EVI dengan maksud mengambil jaminan sertifikat tanah atas nama HABIBAH yang Terdakwa jaminkan kepada saksi ERVIRIANI alias EVI dengan alasan Sertifikat tersebut akan Terdakwa ajukan untuk peminjaman uang ke Bank dan jika uang pinjaman dari Bank cair maka Terdakwa akan membayar uang yang Terdakwa pinjam dengan saksi ERVIRIANI alias EVI, dan pada saat itu pun saksi ERVIRIANI alias EVI percaya dengan perkataan Terdakwa dan mau memberikan sertifikat tanah atas nama HABIBAH yang Terdakwa jaminkan tersebut, namun sampai dengan saat ini Terdakwa belum bisa mengembalikan atau membayar uang yang Terdakwa pinjam dengan saksi ERVIRIANI alias EVI tersebut, kemudian Terdakwa mencoba mengajukan pinjaman ke Bank namun dari pihak bank menolak dengan alasan Terdakwa masih banyak tunggakan. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi ERVIRIANI alias EVI melaporkan perbuatan Terdakwa ke pihak yang berwajib untuk di proses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut saksi ERVIRIANI alias EVI mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah). ----------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |