Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Ktp JUMADI alias JUM bin ABDUL MUTHALIB Kepala Kepolisian Resort Kayong Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Ktp
Tanggal Surat Kamis, 18 Agu. 2022
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2022/PN Ktp
Pemohon
NoNama
1JUMADI alias JUM bin ABDUL MUTHALIB
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Kayong Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;----------------------
  2. Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;---------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan tidak Sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka PEMOHON;-------------------------
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;----
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengganti kerugian materil dan inmateril sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);-------------------------------------------------------------
  6. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;---
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;--------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU :

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya