Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.Sus/2024/PN Ktp JUNIOR WILLEM JOHN LATUMETEN, S.H. DARMAYANSYAH alias DARMA bin SULAWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1629/O.1.13/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUNIOR WILLEM JOHN LATUMETEN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARMAYANSYAH alias DARMA bin SULAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

      Bahwa Terdakwa DARMAYANSYAH alias DARMA bin SULAWI baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan HEN (dalam daftar DPO), pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di G.62 Afdeling 10 Estate 2 PT USP Dusun Penimbauan Desa Pelampangan Kecamatan Manis Mata Kab. Ketapang Prov. Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berhak mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan turut sera melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan berupa 49 (empat puluh sembilan) tandan buah sawit dengan berat 1.175 (seribu seratus tujuh puluh lima) kilogram. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Jo Pasal 55 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

                                                                                Atau

KEDUA

      Bahwa Terdakwa DARMAYANSYAH alias DARMA bin SULAWI baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan EHEN (dalam daftar DPO), pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di G.62 Afdeling 10 Estate 2 PT USP Dusun Penimbauan Desa Pelampangan Kecamatan Manis Mata Kab. Ketapang Prov. Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berhak mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan bersama dua orang atau lebih dengan bersekutu berupa 49 (empat puluh sembilan) tandan buah sawit dengan berat 1.175 (seribu seratus tujuh puluh lima) kilogram. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------

  • Pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 07.30 Wib terdakwa mendatangi tempat kost HEN, saat itu HEN mengajak terdakwa untuk mengambil tandan buah sawit tanpa izin milik PT UMEKAH SARI PRATAMA yang lokasinya tidak jauh berada dari belakang rumah terdakwa, karena saat itu terdakwa sedang terhimpit masalah ekonomi terdakwa langsung mengiyakan ajakan HEN, setelah itu terdakwa pulang kerumah untuk mengambil 1 (satu) buah tojok dan 1 (satu) buah enggrek, setelah itu terdakwa dan HEN langsung menuju Blok G.62 Afdeling 10 Estate 2 PT USP Dusun Penimbauan Desa Pelampangan Kecamatan Manis Mata, setelah sampai di lokasi HEN langsung mengambil tandan buah sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah enggrek, lalu terdakwa mengumpulkan tandan buah sawit yang dipanen oleh HEN dengan menggunakan 1 (satu) buah tojok, saat terdakwa dan HEN sedang memanen tandan buah kelapa sawit tersebut;
  • Sekira pukul 13.00 WIB petugas keamanan PT UMEKAH SARI PRATAMA saksi FEBRIANTO MAILANI alias FENTO bersama rekannya FATURAHMAN AHMAD alias FATUR sedang melakukan patroli disekitar wilayah kebun Blok G.62 Afdeling 10 Estate 2 PT USP Dusun Penimbauan Desa Pelampangan Kecamatan Manis Mata, saksi FEBRIANTO MAILANI menemukan terdapat pelepah kelapa sawit bekas dipanen akan tetapi tidak ada jadwal pemanenan oleh karyawan PT UMEKAH SARI PRATAMA, ketika dilakukan penelusuran disekitar wilayah perkebunan saksi FEBRIANTO MAILANI alias FENTO melihat terdakwa dan HEN sedang menyusun tandan buah sawit, setelah melihat hal tersebut saksi beserta rekannya berupa untuk mengamankan terdakwa dan HEN, akan tetapi HEN berhasil melarikan diri sedangkan terdakwa berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 49 (empat puluh sembilan) janjang tandan buah kelapa sawit dengan berat 1.175 (seribu seratus tujuh puluh lima) kilogram dan 1 (satu) buah tojok;
  • Atas perbuatan terdakwa PT UMEKAH SARI PRATAMA mengalami kerugian sebesar Rp 2.820.000,00 (dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP..

Pihak Dipublikasikan Ya