Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Tri Yudha Bahari | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang | 2 | Lukas Banjang | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang | 3 | Muhammad Bariklana | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang | 4 | Surya Manis Saputra | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang | 5 | Sadam Ardi | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang |
|
Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 151.003.072,- ( SERATUS LIMA PULUH SATU JUTA TIGA RIBU TUJUH PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 123.271.723,- ( SERATUS DUA PULUH TIGA JUTA DAU RATUS TUJUH PULUH SATU RIBU TUJUH RATUS DUA PULUH TIGA) ditambah bunga sebesar 27.731.349,- ( DUA PULUH TUJUH JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH SATU RIBU TIGA RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |