Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
611/Pid.Sus/2024/PN Ktp RILEX TRI ANGGA, S.H KLEMENTINUS MUNGKIN Als MUNGKIN Als BENYAWAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 611/Pid.Sus/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6186/O.1.13/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RILEX TRI ANGGA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KLEMENTINUS MUNGKIN Als MUNGKIN Als BENYAWAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama.

Bahwa ia terdakwa KLEMENTINUS MUNGKIN als MUNGKIN anak laki dari BENYAWAI baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan LINTAS (DPO), BEKICUK (DPO) dan EMRAN (DPO) pada hari Jum’at tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 18.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau pada suatu waktu masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di area blok G19 Afdeling 6 Rayon 3 PT. FAPE (Falcon Agri Persada) yang beralamat di Dusun Tembiruhan, Tebing Berseri, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “ setiap orang secara tidak sah dilarang memanen atau memunggut hasil Perkebunan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, yaitu berupa tandan buah kelapa sawit segar sebanyak 51 (lima puluh satu) janjang buah kelapa sawit “, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

  •    Bermula Pada hari Jumat tanggal 27 September  2024 sekitar jam 18.00 Wib terdakwa KLEMENTINUS MUNGKIN als MUNGKIN di ajak oleh  LINTAS (DPO) untuk melakukan panen TBS kelapa sawit milik pribadi  LINTAS (DPO). Kemudian terdakwa KLEMENTINUS MUNGKIN als MUNGKIN bergoncengan menuju kebun milik  LINTAS (DPO) bersama- sama dengan  KICUT (DPO) dan  EMRAN (DPO) sesampainya di kebun milik  LINTAS (DPO) terdakwa KLEMENTINUS MUNGKIN als MUNGKIN dan  LINTAS (DPO) melakukan panen TBS kelapa sawit dan mendapatkan hasil sekitar 10 (sepuluh) janjang TBS Kelapa Sawit. Setelah mendapatkan hasil yang kurang maksimal selanjutnya terdakwa KLEMENTINUS MUNGKIN als MUNGKIN bersama-sama dengan  LINTAS (DPO),  KICUT (DPO) dan  EMRAN (DPO) secara bersama pindah panen di kebun milik perusahaan PT. FAPE (Falcon Agri Persada). terdakwa KLEMENTINUS MUNGKIN als MUNGKIN pada saat itu berperan memindahkan atau melansir TBS kelapa sawit dari bawah pohon sawit milik perusahaan yang sudah di panen ke sepeda motor yang dikendarai oleh  KICUT (DPO) untuk kemudian dibawa ke tumpukan yang berada di luar kebun perusahaan dengan maksud untuk dimiliki dan selanjutnya di jual, Kemudian sekitar 2 (dua) jam kami melakukan pemanenan dikebun milik perusahaan tiba-tiba pihak security perusahaan yang ketika itu terdakwa KLEMENTINUS MUNGKIN als MUNGKIN sedang melakukan aktivitas panen bersama-sama  LINTAS (DPO),  KICUT (DPO) dan  EMRAN (DPO) dan langsung mengamankan terdakwa KLEMENTINUS MUNGKIN als MUNGKIN sedangkan  LINTAS (DPO),  KICUT (DPO) dan  EMRAN (DPO) berhasil melarikan diri setelah itu pihak security perusahaan langsung membawa terdakwa KLEMENTINUS MUNGKIN als MUNGKIN bersama barang bukti berupa 51 (lima puluh satu) janjang TBS Kelapa sawit miik perusahaan PT. FAPE (Falcon Agro Persada, 1 (satu) buah dodos, 1 (satu) buah tojok, 1 (satu) buah sentar dan 1 (satu) unit sepeda motor dengan keranjang dari plastik ke kantor perusahaan PT. FAPE (Falcon Agro Persada) untuk kemudian dibawa ke Polres Ketapang guna dilakukan proses selanjutnya.
  •   Benar  terdakwa KLEMENTINUS MUNGKIN als MUNGKIN dalam melakukan memungut atau panen TBS (tandan buah segar) kelapa sawit milik PT. FAPE (Falcon Agro Persada) tanpa ijin dengan cara menggunakan 1 (satu) buah dodos, 1 (satu) buah tojok, 1 (satu) buah sentar dan 1 (satu) unit sepeda motor dengan keranjang dari plastik yang diarahkan ke tandan buah dipohon kelapa sawit setelah buah kelapa sawit jatuh ke tanah kemudian terdakwa KLEMENTINUS mengangkut buah dan di masukan ke keranjang yang ada di sepeda motor untuk dibawa dan ditumpuk di pinggir jalan di lokasi kebun milik  LINTAS yang nantinya akan dijual ke pengepul dan hasil penjualan akan dibagi untuk keperluan pribadi.
  •  Bahwa benar para terdakwa mengakui dalam memanen atau memunggut hasil perkebunan milik PT. FAPE (Falcon Agro Persada) tidak memiliki izin, yang di kuatkan dengan bukti dari pengecekan wilayah oleh saksi ahli dari dinas perkebunan dan badan pertanahan nasional dengan koordinat :

Nama

X

Y

1

110.935472

-2.330775

2

110.55’53.8” E

2’19’52.9” S

 

  • Akibat perbuatan para terdakwa PT. FAPE (Falcon Agro Persada) mengalami kerugian sebesar Rp. 2.885.750, (dua juta delapan ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

 

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 55  jo pasal 107 huruf d Undang-undang RI nomor 39 tahun 2004 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHPidana.

 

Atau

 

Kedua

Bahwa ia terdakwa KLEMENTINUS MUNGKIN als MUNGKIN anak laki dari BENYAWAI baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan  LINTAS (DPO),  BEKICUK (DPO) dan  EMRAN (DPO) pada hari Jum’at tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 18.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau pada suatu waktu masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di area blok G19 Afdeling 6 Rayon 3 PT. FAPE (Falcon Agri Persada) yang beralamat di Dusun Tembiruhan, Tebing Berseri, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “ barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yaitu berupa tandan buah kelapa sawit segar sebanyak 51 (lima puluh satu) janjang buah kelapa sawit “, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------

  • Bermula Pada hari Jumat tanggal 27 September  2024 sekitar jam 18.00 Wib terdakwa KLEMENTINUS MUNGKIN als MUNGKIN di ajak oleh  LINTAS (DPO) untuk melakukan panen TBS kelapa sawit milik pribadi  LINTAS (DPO). Kemudian terdakwa KLEMENTINUS MUNGKIN als MUNGKIN bergoncengan menuju kebun milik  LINTAS (DPO) bersama- sama dengan  KICUT (DPO) dan  EMRAN (DPO) sesampainya di kebun milik  LINTAS (DPO) terdakwa KLEMENTINUS MUNGKIN als MUNGKIN dan  LINTAS (DPO) melakukan panen TBS kelapa sawit dan mendapatkan hasil sekitar 10 (sepuluh) janjang TBS Kelapa Sawit. Setelah mendapatkan hasil yang kurang maksimal selanjutnya terdakwa KLEMENTINUS MUNGKIN als MUNGKIN bersama-sama dengan LINTAS (DPO), KICUT (DPO) dan  EMRAN (DPO) secara bersama pindah panen di kebun milik perusahaan PT. FAPE (Falcon Agri Persada). terdakwa KLEMENTINUS MUNGKIN als MUNGKIN pada saat itu berperan memindahkan atau melansir TBS kelapa sawit dari bawah pohon sawit milik perusahaan yang sudah di panen ke sepeda motor yang dikendarai oleh  KICUT (DPO) untuk kemudian dibawa ke tumpukan yang berada di luar kebun perusahaan dengan maksud untuk dimiliki dan selanjutnya di jual, Kemudian sekitar 2 (dua) jam kami melakukan pemanenan dikebun milik perusahaan tiba-tiba pihak security perusahaan yang ketika itu terdakwa KLEMENTINUS MUNGKIN als MUNGKIN sedang melakukan aktivitas panen bersama-sama LINTAS (DPO), KICUT (DPO) dan EMRAN (DPO) dan langsung mengamankan terdakwa KLEMENTINUS MUNGKIN als MUNGKIN sedangkan LINTAS (DPO), KICUT (DPO) dan  EMRAN (DPO) berhasil melarikan diri setelah itu pihak security perusahaan langsung membawa terdakwa KLEMENTINUS MUNGKIN als MUNGKIN bersama barang bukti berupa 51 (lima puluh satu) janjang TBS Kelapa sawit miik perusahaan PT. FAPE (Falcon Agro Persada, 1 (satu) buah dodos, 1 (satu) buah tojok, 1 (satu) buah sentar dan 1 (satu) unit sepeda motor dengan keranjang dari plastik ke kantor perusahaan PT. FAPE (Falcon Agro Persada) untuk kemudian dibawa ke Polres Ketapang guna dilakukan proses selanjutnya.
  • Benar  terdakwa KLEMENTINUS MUNGKIN als MUNGKIN dalam melakukan pencurian atau panen TBS (tandan buah segar) kelapa sawit milik PT. FAPE (Falcon Agro Persada) tanpa ijin dengan cara menggunakan 1 (satu) buah dodos, 1 (satu) buah tojok, 1 (satu) buah sentar dan 1 (satu) unit sepeda motor dengan keranjang dari plastik yang diarahkan ke tandan buah dipohon kelapa sawit setelah buah kelapa sawit jatuh ke tanah kemudian terdakwa KLEMENTINUS mengangkut buah dan di masukan ke keranjang yang ada di sepeda motor untuk dibawa dan ditumpuk di pinggir jalan di lokasi kebun milik  LINTAS yang nantinya akan dijual ke pengepul dan hasil penjualan akan dibagi untuk keperluan pribadi.
  • Bahwa  terdakwa mengakui dalam memungut hasil perkebunan milik PT. FAPE (Falcon Agro Persada) tidak memiliki izin, Bahwa benar  terdakwa mengakui dalam mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, tidak memiliki izin dan hasil penjualan yang akan mereka dapatkan akan digunakan untuk keperluan sehari – hari.
  • Akibat perbuatan para terdakwa PT. FAPE (Falcon Agro Persada) mengalami kerugian sebesar Rp. 2.885.750, (dua juta delapan ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

 

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya