Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.B/2024/PN Ktp RIZKY ADI PRATAMA, S.H. SENDRA Als UCIL Bin RASIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 109/Pid.B/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1414/O.1.13/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY ADI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SENDRA Als UCIL Bin RASIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SENDRA alias UCIL Bin RASIDI pada hari sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Gudang yang terletak di belakang rumah Saksi RIDA Jl. P. Kusuma Jaya RT.001 RW.001 Desa Negeri Baru Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum berupa 1 (satu) buah ketam kayu warna hijau  merk MAKITA, 1 (satu) buah ketam kayu warna orange merk MAKTEC, 1 (satu) buah bor listrik warna hijau  merk MAKITA, 1 (satu) buah gerinda warna Orange hitam merk MAKTEC, 1 (satu) buah jig shaw warna biru merk B-TEC, 1 (satu) buah mesin les warna orange hitam merk MAKTEC, 1 (satu) unit mesin pemotong besi warna orange bertuliskan EDI 01, 1 (satu) gulung kabel listrik warna putih beserta terminal yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula pada akhir bulan Desember 2023 sekitar jam 19.00 Wib Terdakwa yang bekerja di mebel milik Saksi RIDA secara diam-diam pergi ke gudang yang terletak di belakang rumah Saksi RIDA Jl. P. Kusuma Jaya RT.001 RW.001 Desa Negeri Baru Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, setelah sampai di gudang Terdakwa masuk melalui pintu depan gudang yang tidak terkunci kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah ketam kayu merek MAKITA warna hijau, 1 (satu) buah mesin ketam kayu merek MAKTEC warna orange, 1 (satu) buah bor listrik merek MAKITA warna hijau dan 1 gulung kabel lstrik warna putih beserta terminal setelah itu pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 Saksi RIDA menyuruh Terdakwa untuk memindahkan 1 (satu) unit mesin pemotong besi warna orange bertuliskan EDI 01 yang berada di depan rumah untuk disimpan ke gudang kemudian pada hari sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar jam 21.00 Wib saat hendak pulang ke rumah, Terdakwa diam-diam masuk ke gudang milik Saksi RIDA melalui pintu depan yang memang tidak terkunci, Terdakwa masuk ke gudang mengambil mesin pemotong besi yang bertuliskan EDI 01, karena berat Terdakwa sembunyikan dahulu dengan memindahkan mesin pemotong besi tersebut di semak-semak samping rumah Saksi RIDA kurang lebih berjarak 20 meter dan ditutupi karung agar tidak terlihat kemudian Terdakwa kembali lagi ke gudang mengambil 1 (satu) buah Jig Saw merek B-TEC warna biru, 1 (satu) buah gerinda merek MAKTEC warna orange dan 1 (satu) buah mesin les (alat ukir kayu) merek MAKTEC, kemudian Terdakwa simpan di dekat mesin pemotong besi yang sudah Terdakwa sembunyikan tersebut pada keesokan harinya dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih milik teman Terdakwa bernama BUYUNG, Terdakwa mengambil 1 (satu) mesin pemotong besi yang bertuliskan EDI 01, 1 (satu) buah Jig Saw merek B-TEC warna biru, 1 (satu) buah gerinda merek MAKTEC warna orange dan 1 (satu) buah mesin les (alat ukir kayu) merek MAKTEC untuk disimpan di rumah Terdakwa dengan maksud untuk dijual.
  • Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi RIDA untuk mengambil 1 (satu) buah ketam kayu warna hijau  merk MAKITA, 1 (satu) buah ketam kayu warna orange merk MAKTEC, 1 (satu) buah bor listrik warna hijau  merk MAKITA, 1 (satu) buah gerinda warna Orange hitam merk MAKTEC, 1 (satu) buah jig shaw warna biru merk B-TEC, 1 (satu) buah mesin les warna orange hitam merk MAKTEC, 1 (satu) unit mesin pemotong besi warna orange bertuliskan EDI 01, 1 (satu) gulung kabel listrik warna putih beserta terminal milik Saksi RIDA. Atas perbuatan Terdakwa, Saksi RIDA mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya