Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2019/PN Ktp SUSANTO Tn. AMANTUS SUMARNO, S.E Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2019/PN Ktp
Tanggal Surat Kamis, 14 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUSANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FERI HYANG DAIKA, SH., M.HumSUSANTO
Tergugat
NoNama
1Tn. AMANTUS SUMARNO, S.E
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 126.335.100,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT memiliki hutang sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT.
  3. Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi/lalai membayar hutangnya sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutangnya sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda atas setiap hari keterlambatan pembayaran hutangnya kepada PENGGUGAT sejumlah Rp 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian PENGGUGAT berupa biaya yang sudah dikeluarkan untuk mengurus perkara aquo sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) secara tunai dan seketika.
  7. Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta TERGUGAT sebagai pelunasan hutangnya kepada PENGGUGAT berupa:
    1. 1 (satu) unit mobil jenis Minibus, Merk Mistsubishi, Type Xpander 1.5L Ultimate (4x2) A/T, Tahun Rakit 2017, Plat Hitam, bahan bakar Premium dengan Nomor Polisi KB 1371 GB atas nama AMANTUS SUMARNO.
    2. 1 (satu) unit mobil jenis Ligh Truck Merk Mitsubsihi, Type Colt DieselĀ  FE Super HDX / PS 136, M/T Tahun Rakit 2017, Nomor Rangka MHMFE75PFHK001414, Nomor Mesin 4D34T-R13436, Plat Hitam, Bahan Bakar Solar dengan Nomor Polisi KB 9042 GB atas nama AMANTUS SUMARNO.
  8. Membebankan biaya dalam perkara aquo kepada TERGUGAT.
  1. SUBSIDAIR :

Apabila Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak