Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT memiliki hutang sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi/lalai membayar hutangnya sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutangnya sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda atas setiap hari keterlambatan pembayaran hutangnya kepada PENGGUGAT sejumlah Rp 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika.
- Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian PENGGUGAT berupa biaya yang sudah dikeluarkan untuk mengurus perkara aquo sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) secara tunai dan seketika.
- Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta TERGUGAT sebagai pelunasan hutangnya kepada PENGGUGAT berupa:
- 1 (satu) unit mobil jenis Minibus, Merk Mistsubishi, Type Xpander 1.5L Ultimate (4x2) A/T, Tahun Rakit 2017, Plat Hitam, bahan bakar Premium dengan Nomor Polisi KB 1371 GB atas nama AMANTUS SUMARNO.
- 1 (satu) unit mobil jenis Ligh Truck Merk Mitsubsihi, Type Colt DieselĀ FE Super HDX / PS 136, M/T Tahun Rakit 2017, Nomor Rangka MHMFE75PFHK001414, Nomor Mesin 4D34T-R13436, Plat Hitam, Bahan Bakar Solar dengan Nomor Polisi KB 9042 GB atas nama AMANTUS SUMARNO.
- Membebankan biaya dalam perkara aquo kepada TERGUGAT.
- SUBSIDAIR :
Apabila Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |