Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ARIANTO als ASUN anak laki dari CONG LIP KHOI (RIP) , pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 21.53 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau pada suatu waktu masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di jalan Pelang – Tumbang Titi yang beralamat di Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan barat atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “ orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan “, yaitu berupa 80 (delapan puluh) batang kayu olahan jenis bengkirai yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari kamis tanggal 31 Oktober 2024, anggota kepolisian Polres Ketapang melakukan kegiatan rutin berpatroli, pada saat berpatroli di Jalan Pelang-Tumbang Titi Desa Seungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat sekitar jam 21.53 WIB anggota polisi yaitu saksi RENDY PUTRA AGUS PRATAMA Alias RENDY bersama dengan saksi MUHAMMAD HIKMAL AKBAR Alias HIKMAL dan anggota lainnya melihat 1 Unit Kendaraan Jenis Light Truck merk Mitsubishi Canter warna kuning hijau dengan Nopol KB 8857 ZL yang mencurigakan dilihat dari gerak mobil yang terlihat bermuatan berat, kemudian saksi RENDY PUTRA AGUS PRATAMA Alias RENDY bersama dengan saksi MUHAMMAD HIKMAL AKBAR Alias HIKMAL menghampiri dan menghentikan 1 Unit Kendaraan Jenis Light Truck merk Mitsubishi Canter warna kuning hijau dengan Nopol KB 8857 ZL untuk melakukan pemeriksaan dan memerintahkan kepada terdakwa ARIANTO Als ASUN dan saksi MURIP (buruh bongkar muat) untuk turun dari truk dan setelah itu dilakukan pemeriksaan diketahui truk tersebut mengangkut kayu jenis bengkirai yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dan kayu bengkirai yang ada di dalam truk diakui milik terdakwa ARIANTO Als ASUN, kemudian terdakwa ARIANTO Als ASUN dan Saksi MURIP (buruh bongkar muat) truk dan saksi MURIP beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke polres Ketapang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Kemudian saksi MURIP (buruh bongkar muat) mengakui pada saat ditangkap sedang berada dsi dalam mobil truk duduk disamping Terdakwa ASUN yang sedang mengemudikan 1 (satu) unit Light Truck merk CANTER berwarna Kuning Hijau dengan Nopol : KB 8857 ZL, Saksi MURIP (buruh bongkar muat) sebagai kernet yang bertugas menemani terdakwa ASUN di jalan dan membantu bongkar muat sembako yang dibawa dari Ketapang menuju ke Kecamatan Jelai Hulu, dalam pengangkutan kayu tersebut saksi MURIP (buruh bongkar muat) tidak tau apapun, saksi MURIP (buruh bongkar muat) tidak mengetahui milik siapa kayu karena pada awalnya saksi MURIP (buruh bongkar muat) berangkat dari Ketapang bersama terdakwa ASUN bertugas sebagai kernet untuk bongkar muat sembako dari Ketapang ke Kecamatan Jelai Hulu.
- Bahwa pengangkutan kayu tersebut dilakukan dengan menggunakan 1 (satu) unit Light Truck merk CANTER berwarna Kuning Hijau dengan Nopol : KB 8857 ZL.yang merupakan milik Terdakwa ASUN.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti kayu sebanyak 80 (delapan puluh) batang kayu olahan jenis bengkirai dengan ukuran 4 m X 8 cm X 16 cm, kemudian dilakukan pengukuran oleh saksi ahli pengukuran yaitu PETRUS SELESTINUS RAKI, S.P dengan hasil pengukuran,
No
|
Jenis Kayu
|
Jumlah
(Kpg/Btg)
|
Ukuran
|
Volume
(M3)
|
Ket
|
Panjang
(m)
|
Lebar
(Cm)
|
Tinggi
(Cm)
|
1.
|
Bangkirai
|
80
|
4
|
16
|
8
|
4,0960
|
|
JUMLAH
|
80
|
-
|
-
|
-
|
4,0960
|
|
- Bahwa benar terdakwa mengakui dalam “ mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan “ dari pejabat yang berwenang atau kementrian kehutanan.
- Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi yaitu jenis jati, mahoni, nyawai, melinba, lamtoro, kaliandra, akasia, kemiri, durian, cempedak, dadap, duku, jambu, jengkol, kelapa, kecapi, kenari, mangga, manggis, melinjo, nangka, rambutan, randu, sawit, sawo, sukun, trembesi, waru, karet, jabon, sengon dan petai. Selain jenis itu bukan merupakan kayu budidaya.
- Jika jenis kayu nya jati, mahoni, nyawai, gmelinba, lamtoro, kaliandra, akasia, kemiri, durian, cempedak, dadap, duku, jambu, jengkol, kelapa, kecapi, kenari, mangga, manggis, melinjo, nangka, rambutan, randu, sawit, sawo, sukun, trembesi, waru, karet, jabon, sengon dan petai, maka dokumen angkutannya menggunakan SAKR ( Surat Angkutan Kayu Rakyat) dan jika kayu tersebut tumbuh alami maka dokumen angkutannya menggunakan SKSHHK (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu) berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi Adapun jika orang tersebut tidak memenuhi sesuai dengan ketentuan maka orang tersebut melanggar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
- Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi bahwa setiap pemanfaatan sumber daya Hutan Negara wajib dikenakan PNBP yang diantaranya adalah PSDH dan DR, Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan dan/atau hasilusaha yang dipungut dari Hutan Negara. Dana Reboisasi (DR) adalah dana yang dipungut atas pemanfaatan kayu yang tumbuh alami dari Hutan Negara.
- Berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan diatas bahwa terdakwa pada saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan tidak dapat menunjukan SKSHHK (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu) dalam mengangkut kayu olahan jenis bengkirai yang merupakan tumbuhan alami hutan yang diangkunya pada saat itu.
- Terdakwa mengakui memperoleh kayu jenis bengkirai berukuran 8 cm x 16 cm sebanyak 80 batang tersebut dari seorang laki laki bernama AMBING (daftar pencarian saksi) yang beralamat di Desa Riam Danau Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) / batang, bahwa sistem pembayaran dilakukan oleh terdakwa dengan saudara AMBING (daftar pencarian saksi) melalui via transfer dari rekening bank BRI milik terdakwa atas nama ARIANTO dengan No. Rek: 4813 0100 9028 537 ke rekening BRI atas nama ADI SETIAWAN alias AMBING dengan No.Rek: 4813 0100 9663 531. bahwa rencananya kayu jenis bengkirai berukuran 8 cm x 16 cm yang terdakwa angkut sebanyak 80 batang akan tersangka jual kembali untuk mendapatkan keuntungan, Kayu jenis bengkirai berukuran 8 cm x 16 cm yang tersangka angkut sebanyak 80 batang tersebut akan tersangka jual dengan harga Rp.210.000,-/batang.
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi undang-undang |