Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
56/Pdt.P/2024/PN Ktp Lie Hun Seng Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 56/Pdt.P/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Selasa, 29 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Lie Hun Seng
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan pemohon.
2.Menetapkan bahwa orang yang bernama LIE HUN SENG dan DHENNY WIJAYA adalah satu orang yang sama yakni pemohon, dan nama yang benar yang di pakai sekarang adalah LIE HUN SENG sesuai tertera dalam Akta lahir tertanggal 25 Februari 2020 Nomor : 6104-LT-25022020-0012.
3.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Atau
Apabila hakim berpendapat lain, pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex equo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak