Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Ktp Idham Kholit, S.Pd Miyono Bandono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Idham Kholit, S.Pd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEWA M SATRIA W, S.H. dan Partners Law OfficeIdham Kholit, S.Pd
Tergugat
NoNama
1Miyono Bandono
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;--------------------------------------
2.Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan wanprestasi ;------------------------
3.Menyatakan jual-beli antara Penggugat dan Tergugat atas sebidang tanah pekarangan milik Tergugat yang dipergunakan untuk perumahan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1297 tahun 1998, atas nama Tergugat yang terletak di Desa Sukaraja, Kec.Marau, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat dengan luas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi), seharga Rp25.000.000,- (dua pulu lima juta rupiah) adalah SAH MENURUT HUKUM ;----------------------------------------
4.Memberikan ijin kepada Penggugat untuk melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1297 tahun 1998 atas nama Tergugat menjadi nama Penggugat ;----------------------------------------------------------------------------------------------
5.Menetapkan segala biaya yang timbul dalam Perkara ini kepada Penggugat ;--------
A T A U
Jika Majelis Hakim yang di Muliakan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak