Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.Sus/2024/PN Ktp RIZKY ADI PRATAMA, S.H. NURMAN Alias NORMAN BIN AHMAD AK Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 149/Pid.Sus/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1634/O.1.13/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY ADI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURMAN Alias NORMAN BIN AHMAD AK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa NURMAN alias NORMAN bin AHMAD AK, pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira Jam 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Penginapan City Home Jalan Pawan 1 Desa Baru Kecamatan Benua kayong Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berwenang memeriksa dan mengadili Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yaitu sebanyak 11 (sebelas) plastik klip transparan yang diduga berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 1,46 gram netto”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

 

Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, bermula ketika pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 Sekitar jam 13.00 wib Terdakwa NURMAN alias NORMAN bin AHMAD AK sedang berada di teras depan rumah saksi BASTIYAH alias EPONG BAS untuk menumpang WIFI, kemudian sekitar pukul 14.00 wib Terdakwa menyimpan dompet warna coklat bersama dengan timbangan digital dibawah kolong panggal rumah milik saksi BASTIYAH alias EPONG BAS, kemudian Terdakwa langsung pergi menuju Penginapan City Home, setelah Terdakwa sampai di Penginapan City Home kemudian Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar Nomor E1 dan tidak lama kemudian Terdakwa pergi keluar untuk membeli minuman dan setelah itu Terdakwa kembali ke Penginapan City Home dan ternyata di lorong penginapan sudah ada anggota kepolisian yaitu saksi ANDRI YANTO dan saksi SUHANADI langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi SY. NAZARUDIN dan dalam penggeledahan tersebut saksi ANDRI YANTO dan saksi SUHANADI menemukan barang berupa 1 (satu) buah kotak rokok Surya yang didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah kaca fanbo yang ditemukan disaku celana sebelah kanan yang digunakan Terdakwa dan 1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru ditemukan disaku celana sebelah kiri yang digunakan Terdakwa kemudian Terdakwa menjelaskan kepada saksi ANDRI YANTO dan saksi SUHANADI bahwa Terdakwa ada menyimpan menyimpan 1 (satu) buah timbangan digital warna kuning emas dan 1 (satu) buah dompet warna coklat dibawah rumah saksi BASTIYAH alias EPONG BAS, kemudian saksi ANDRI YANTO dan saksi SUHANADI langsung melakukan penggeledahan menuju rumah saksi BASTIYAH alias EPONG BAS dengan disaksi oleh saksi JARUDIN dan dalam penggeledahan dirumah saksi BASTIYAH alias EPONG BAS tersebut saksi ANDRI YANTO dan saksi SUHANADI menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat yang mana didalam dompet warna coklat tersebut didalamnya ditemukan 9 (sembilan) kantong plastik klip berisi serbuk/kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah potongan sedotan modifikasi sendok takar sabu dan 1 (satu) bungkus kantong plastic klip kosong, namun 1 (satu) buah timbangan digital tidak ditemukan dan Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa dapat dengan cara dibeli di kampung Beting Pontianak bersama dengan DENI (Daftar Pecarian Orang) kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Ketapang untuk diproses lebih lanjut. ---------------------------------------------

Bahwa Terdakwa ada menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan. Sedangkan barang bukti narkotika yang diduga sabu tersebut diserahkan ke Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Forensik Nomor LAB : 0036/NNF/2023, yang dibuat pada tanggal 30 Desember 2023 dengan kesimpulan Laporan Hasil Pengujian tersebut mengandung Metamfetamin Positif (+) termasuk Narkotika Golongan I menurut UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Tes Urine Rumah Sakit Umum Daerah dr. AGOESDJAM Nomor 2713/RSUD/YANMED/BN/2023 tanggal 24 Oktober 2023 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan urin dari terdakwa positif terhadap Parameter Narkoba jenis Amphetamine dan Metamphetamin. -----------------------------

 

Perbuatan Terdakwa NURMAN alias NORMAN bin AHMAD AK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa NURMAN alias NORMAN bin AHMAD AK, pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira Jam 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Penginapan CITYHOME Jalan Pawan 1 Desa Baru Kecamatan Benua kayong Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Tanpa hak  atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” yaitu sebanyak 1 (satu) klip plastik transparan yang diduga berisi kristal puith narkotika jenis sabu dengan berat 0,1285 gram netto”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai  berikut :

 

Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, bermula ketika pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 Sekitar jam 13.00 wib Terdakwa NURMAN alias NORMAN bin AHMAD AK sedang berada di teras depan rumah saksi BASTIYAH alias EPONG BAS numpang WIFI, kemudian sekitar pukul 14.00 wib Terdakwa menyimpan dompet warna coklat bersama dengan timbangan digital tersebut dibawah kolong panggal rumah milik saksi BASTIYAH alias EPONG BAS, kemudian Terdakwa langsung pergi menuju Penginapan City Home, setelah Terdakwa sampai di Penginapan City Home kemudian Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar Nomor E1 dan tidak lama kemudian Terdakwa pergi keluar untuk membeli minuman dan setelah itu Terdakwa kembali ke Penginapan City Home dan ternyata didalam kamar Nomor E1 sudah ada anggota kepolisian yaitu saksi ANDRI YANTO dan saksi SUHANADI langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi SY. NAZARUDIN dan dalam penggeledahan tersebut saksi ANDRI YANTO dan saksi SUHANADI menemukan barang berupa 1 (satu) buah kotak rokok Surya yang didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah kaca fanbo yang ditemukan disaku celana sebelah kanan yang digunakan Terdakwa dan 1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru ditemukan disaku celana sebelah kiri yang digunakan Terdakwa kemudian Terdakwa menjelaskan kepada saksi ANDRI YANTO dan saksi SUHANADI bahwa Terdakwa ada menyimpan menyimpan 1 (satu) buah timbangan digital warna kuning emas dan 1 (satu) buah dompet warna coklat dibawah rumah saksi BASTIYAH alias EPONG BAS, kemudian saksi ANDRI YANTO dan saksi SUHANADI langsung melakukan penggeledahan menuju rumah saksi BASTIYAH alias EPONG BAS dengan disaksi oleh saksi JARUDIN dan dalam penggeledahan dirumah saksi BASTIYAH alias EPONG BAS tersebut saksi ANDRI YANTO dan saksi SUHANADI menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat yang mana didalam dompet warna coklat tersebut didalamnya ditemukan 9 (sembilan) kantong plastik klip berisi serbuk/kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah potongan sedotan modifikasi sendok takar sabu dan 1 (satu) bungkus kantong plastic klip kosong, namun 1 (satu) buah timbangan digital tidak ditemukan dan Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Ketapang untuk diproses lebih lanjut. -------------------------------------------------------

Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan. Sedangkan barang bukti sabu tersebut diserahkan ke Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Forensik Nomor LAB : 0036/NNF/2023, yang dibuat pada tanggal 30 Desember 2023 dengan kesimpulan Laporan Hasil Pengujian tersebut mengandung Metamfetamin Positif (+) termasuk Narkotika Golongan I menurut UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Tes Urine Rumah Sakit Umum Daerah dr. AGOESDJAM Nomor 2713/RSUD/YANMED/BN/2023 tanggal 24 Oktober 2023 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan urin dari terdakwa positif terhadap Parameter Narkoba jenis Amphetamine dan Metamphetamin ------------------------------

 

Perbuatan Terdakwa NURMAN alias NORMAN bin AHMAD AK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya