Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
583/Pid.Sus/2024/PN Ktp JUNIOR WILLEM JOHN LATUMETEN, S.H. CHOLIQ AL MUFTHI Bin ELDY YANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 583/Pid.Sus/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6055/O.1.13/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUNIOR WILLEM JOHN LATUMETEN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHOLIQ AL MUFTHI Bin ELDY YANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa CHOLIQ AL-MUFTHI bin ELDY YANTO pada hari Kamis, tanggal 11 Juli 2024, sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau sewaktu-waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang berlokasi di Jln. Matan Nomor 39 RT 016 RW 006 Kel Mulia Baru Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang Prov. Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa yang melakukan perbuatan setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman berupa 5 (lima) plastic klip berisi 0,4897(nol koma empat delapan sembilan tujuh) gram netto sabu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berdasarkan dari informasi masyarakat terkait dengan peredaran narkotika di wilayah Delta Pawan anggota Polres Ketapang saksi BUDI ARIE TJAHYADI dan saksi RIFIN MARIANDI pada hari Kamis, tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di rumah terdakwa yang berlokasi di Jln. Matan Nomor 39 RT 016 RW 006 Kel. Mulia Baru, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang, melakukan upaya penangkapan terhadap terdakwa, kemudian terdakwa lari ke belakang rumah lalu berupaya membuang 5 (lima) klip plastik berisi kristal putih disamping rumah terdakwa, akan tetapi terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi BUDI ARIE TJAHYADI dan saksi RIFIN MARIANDI;
  • Dihadapan saksi BUDI ARIE TJAHYADI dan saksi RIFIN MARIANDI terdakwa menerangkan bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) klip dengan berat sekitar 1 (satu) gram dari seseorang yang bernama EJET (Dalam Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) pada tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB di rumah EJET yang berlokasi di Kauman, Kec. Benua Kayong, setelah dari rumah EJET terdakwa kembali ke rumahnya dan menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan berat setengah gram, kemudian dipecah menjadi 5 (lima) kantong untuk dipergunakan oleh terdakwa sendiri lalu menaruhnya dikantong celana;
  • Bahwa saksi BUDI ARIE TJAHYADI dan saksi RIFIN MARIANDI melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit telepon genggam warna biru merk OPPO, serta 5 (lima klip) plastic kecil berisi narkotika dengan berat 0,4897(nol koma empat delapan sembilan tujuh) gram netto sabu yang terletak di samping rumah terdakwa, setelah itu dilanjutkan penyidik melakukan penggeledahan di rumah milik terdakwa CHOLIQ AL-MUFTHI bin ELDY YANTO yang disaksikan oleh saksi MULYADI bin M. AHMAD (alm) dan saksi WAHYUDIN bin ANWAR (alm), setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang dengan rincian :
    • 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong);
    • 1 (satu) potong pipit (sendok sabu);
    • 1 (satu) kantong plastic klip kosong bekas sabu;
    • 1 (satu) kotak plastic (tempat shabu);
    • 3 (tiga) buah korek api
  • Bahwa barang bukti yang di temukan kemudian di lakukan penimbangan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 (lima) kantong plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu di Unit Pelayanan Teknis Metrologi Legal Tipe A Kabupaten Ketapang dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Nomor : B/083/DKUKMPP-G.618/VII/2024 Tanggal 16 Juli 2024, didapat berat barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat: 0,4897 gram netto dan telah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu berupa 0.0448 gram netto guna pengujian secara Laboratorim di Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat Kabupaten Kubu Raya;
  • Bahwa berdasarkan pengujian di Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat Di Pontianak dan dari hasil pengujian dengan dikuatkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik: LAB/Tanggal Berita Acara– 0103/NNF/2024, tanggal 23 Juli 2024 didapat hasil dan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor:B/551/YANMED.440/II/2024 tanggal 17 Juli 2024 menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan urine narkotika dengan metode rapid test, 6 parameter dengan hasil positif pada Methamphetamine, sehingga disimpulkan bahwa terdakwa terindikasi menggunakan narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut, dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

Kedua

Bahwa Terdakwa CHOLIQ AL-MUFTHI bin ELDY YANTO pada hari Kamis, tanggal 11 Juli 2024, sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau sewaktu-waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang berlokasi di Jln. Matan Nomor 39 RT 016 RW 006 Kel Mulia Baru Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang Prov. Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa yang melakukan perbuatan setiap orang tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai dan Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman berupa 5 (lima) plastic klip berisi 0,4897(nol koma empat delapan sembilan tujuh) gram netto sabu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berdasarkan dari informasi masyarakat terkait dengan peredaran narkotika di wilayah Delta Pawan anggota Polres Ketapang saksi BUDI ARIE TJAHYADI dan saksi RIFIN MARIANDI pada hari Kamis, tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di rumah terdakwa yang berlokasi di Jln. Matan Nomor 39 RT 016 RW 006 Kel. Mulia Baru, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang, melakukan upaya penangkapan terhadap terdakwa, kemudian terdakwa lari ke belakang rumah lalu berupaya membuang 5 (lima) klip plastik berisi kristal putih disamping rumah terdakwa, akan tetapi terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi BUDI ARIE TJAHYADI dan saksi RIFIN MARIANDI;;
  • Saat itu saksi BUDI ARIE TJAHYADI dan saksi RIFIN MARIANDI melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) unit telepon genggam warna biru merk OPPO, serta 5 (lima klip) plastic kecil berisi narkotika dengan berat 0,4897(nol koma empat delapan sembilan tujuh) gram netto sabu yang terletak di samping rumah terdakwa, setelah itu dilanjutkan penyidik melakukan penggeledahan di rumah milik terdakwa CHOLIQ AL-MUFTHI bin ELDY YANTO yang disaksikan oleh saksi MULYADI bin M. AHMAD (alm) dan saksi WAHYUDIN bin ANWAR (alm), setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang dengan rincian :
    • 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong);
    • 1 (satu) potong pipit (sendok sabu);
    • 1 (satu) kantong plastic klip kosong bekas sabu;
    • 1 (satu) kotak plastic (tempat shabu);
    • 3 (tiga) buah korek api.
  • Bahwa barang bukti yang di temukan kemudian di lakukan penimbangan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 (lima) kantong plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu di Unit Pelayanan Teknis Metrologi Legal Tipe A Kabupaten Ketapang dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Nomor : B/083/DKUKMPP-G.618/VII/2024 Tanggal 16 Juli 2024, didapat berat barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat: 0,4897 gram netto dan telah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu berupa 0.0448 gram netto guna pengujian secara Laboratorim di Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat Kabupaten Kubu Raya;
  • Bahwa berdasarkan pengujian di Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat Di Pontianak dan dari hasil pengujian dengan dikuatkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik: LAB/Tanggal Berita Acara– 0103/NNF/2024, tanggal 23 Juli 2024 didapat hasil dan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor:B/551/YANMED.440/II/2024 tanggal 17 Juli 2024 menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan urine narkotika dengan metode rapid test, 6 parameter dengan hasil positif pada Methamphetamine, sehingga disimpulkan bahwa terdakwa terindikasi menggunakan narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam Memiliki, Menyimpan, Menguasai dan Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut, dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya