Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.Sus/2024/PN Ktp 1.ADI TYAS TAMTOMO, S.H
2.PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H
HAYA TUDDIN ALIAS HAYA BIN RUSIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 172/Pid.Sus/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2028/O.1.13/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADI TYAS TAMTOMO, S.H
2PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAYA TUDDIN ALIAS HAYA BIN RUSIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----------Bahwa Terdakwa HAYA TUDDIN Alias HAYA Bin RUSIAN bersama-sama dengan Saksi DADANG OKTALINI Alias DADANG Bin RUSIAN (dituntut dalam Berkas Perkara Terpisah) dan Saksi RIA WANTORO Alias RIA Bin SYAHADI (diputus dalam Berkas Perkara Terpisah) pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2024 atau pada suatu waktu masih yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Blok K19/20 Divisi 1 Abadi 2 PT. Sawit Mitra Abadi (PT.SMA) Dusun  Mensubang Desa Mensubang Kec.Nanga Tayap Kab.Ketapang atau setidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan yakni buah kelapa sawit sebanyak 230 Kg (dua ratus tiga puluh kilogram). Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 Wib pada saat Terdakwa Haya Tuddin sedang berada dirumahnya kemudian datang Saksi Ria kerumah Terdakwa Haya Tuddin dan kemudian Terdakwa Haya Tuddin mengajak Saksi Ria untuk mencari buah mentawak dan kembayo di Desa Mensubang, Kec. Nanga Tayap, Kab. Ketapang (tempat tinggal orang tua Terdakwa Haya Tuddin) yang harganya cukup mahal. Bahwa sesampainya di Desa Mensubang, Terdakwa Haya Tuddin bersama Saksi Ria langsung mencari buah mentawak dan kembayo di ladang pribadi sdr. Nov, namun ternyata sisa buah tinggal sedikit dan selanjutnya Terdakwa Haya Tuddin memiliki ide untuk mengambil buah kelapa sawit PT. SMA sebagai tambahan pendapatan Terdakwa Haya Tuddin, lalu Terdakwa Haya Tuddin menyampaikan ide tersebut kepada Saksi Ria dan disetujuinya. Selanjutnya Terdakwa Haya Tuddin bersama dengan Saksi Ria pulang untuk mengambil alat panen, namun dipertengahan jalan Terdakwa Haya Tuddin bersama dengan Saksi Ria bertemu dengan Saksi Dadang dan bertanya kepadanya "apakah terdapat alat panen?" kemudian Saksi Dadang menjawab bahwa "ada alat panen egrek di lahan PT. SMA" kemudian Saksi Dadang mengambil Egrek dimaksud dan memberikannya kepada Terdakwa Haya Tuddin. Selanjutnya Terdakwa Haya Tuddin bersama dengan Saksi Ria langsung pergi menuju lokasi pemanenan buah kelapa sawit di Blok K19/20 Divisi 1 Abadi 2 PT. Sawit Mitra Abadi (PT.SMA) Dusun  Mensubang Desa Mensubang Kec.Nanga Tayap Kab.Ketapang. Sesampainya dilokasi dimaksud Saksi Ria langsung melakukan pemanenan tandan buah segar (Tbs) kelapa sawit dengan cara yakni Saksi Ria memilih buah kelapa sawit yang telah masak atau berwarna merah kemudian Saksi Ria membersihkan pelepah yang menghalangi buah kelapa sawit yang sudah masak tersebut dan selanjutnya barulah Saksi Ria mendekatkan mata egrek ke tangkai buah kelapa sawit dimaksud kemudian menariknya hingga putus dan jatuh ketanah begitu seterusnya hingga terkumpul 16 janjang buah kelapa sawit. Sedangkan pada saat pemanenan tersebut peranan Terdakwa Haya Tuddin yakni menyusun pelepah pohon kelapa sawit dan memantau situasi keadaan sekitar aman.

Bahwa sekitar waktu maghrib, karena sudah mulai gelap, Terdakwa Haya Tuddin bersama dengan Saksi Ria mengakhiri aktivitas pemanenannya dan pulang ke rumah orang tua Terdakwa Haya Tuddin di Desa Mensubang. Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 wib, Terdakwa Haya Tuddin mengajak Saksi Dadang untuk mengangkut hasil panenan sebelumnya di Blok K19/20 Divisi 1 Abadi 2 PT. Sawit Mitra Abadi (PT.SMA) Dusun  Mensubang Desa Mensubang Kec.Nanga Tayap Kab.Ketapang tersebut dan Saksi Dadang menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa Haya Tuddin berboncengan dengan Saksi Ria dengan menggunakan 1 (satu) unit sepada motor honda revo warna hitam merah dengan Nomor Mesin : JB2E 1225440 dan Nomor Rangka : MH1JBC215AK392298 dengan dilengkapi keranjang drum dan Saksi Dadang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepada motor honda revo warna hitam dengan Nomor Mesin : JBC1E 1087670 dan Nomor Rangka : MH1JBC1159K084562 dengan dilengkapi keranjang drum pergi menuju lokasi pemanenan di Blok K19/20 Divisi 1 Abadi 2 PT.SMA Desa Mensubang. Sesampainya dilokasi Terdakwa Haya Tuddin, Saksi Dadang, dan Saksi Ria langsung mengumpulkan buah kelapa sawit yang sudah dipanen dan dikumpulkan dalam satu tempat, kemudian secara bersama-sama langsung mengangkat dan memasukannya kedalam keranjang motor masing-masing yang telah dibawa hingga penuh untuk dibawa pulang. Bahwa kemudian sesampainya di pertengahan jalan mau keluar perusahan, Terdakwa Haya Tuddin, Saksi Dadang, dan Saksi Ria diamankan oleh Saksi Alan selaku security PT. SMA

Bahwa Terdakwa tidak meminta ijin ata memiliki ijin untuk memanen atau mengambil TBS kelapa sawit milik PT. Sawit Mitra Abadi (PT.SMA) sebagaimana Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor : 519/Disbun-D/2015 tentang Izin Usaha Perkebunan PT. Sawit Mitra Abadi tanggal 29 Juli 2015 dan Sertifikat HGU PT. Sawit Mitra Abadi Kab. Ketapang No: 37 tertanggal 15 Oktober 2009. Adapun akibat perbuatan Terdakwa PT. Sawit Mitra Abadi (PT.SMA)  mengalami kerugian sebanyak 230 Kg (dua ratus tiga puluh kilogram) tbs kelapa sawit atau sebesar Rp. 545.100,- (lima ratus empat puluh lima ribu seratus rupiah).

 

-------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 huruf d Jo Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----------Bahwa Terdakwa HAYA TUDDIN Alias HAYA Bin RUSIAN bersama-sama dengan Saksi DADANG OKTALINI Alias DADANG Bin RUSIAN (dituntut dalam Berkas Perkara Terpisah) dan Saksi RIA WANTORO Alias RIA Bin SYAHADI (diputus dalam Berkas Perkara Terpisah) pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2024 atau pada suatu waktu masih yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Blok K19/20 Divisi 1 Abadi 2 PT. Sawit Mitra Abadi (PT.SMA) Dusun  Mensubang Desa Mensubang Kec.Nanga Tayap Kab.Ketapang atau setidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yakni buah kelapa sawit sebanyak 230 Kg (dua ratus tiga puluh kilogram). Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------

Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 Wib pada saat Terdakwa Haya Tuddin sedang berada dirumahnya kemudian datang Saksi Ria kerumah Terdakwa Haya Tuddin dan kemudian Terdakwa Haya Tuddin mengajak Saksi Ria untuk mencari buah mentawak dan kembayo di Desa Mensubang, Kec. Nanga Tayap, Kab. Ketapang (tempat tinggal orang tua Terdakwa Haya Tuddin) yang harganya cukup mahal. Bahwa sesampainya di Desa Mensubang, Terdakwa Haya Tuddin bersama Saksi Ria langsung mencari buah mentawak dan kembayo di ladang pribadi sdr. Nov, namun ternyata sisa buah tinggal sedikit dan selanjutnya Terdakwa Haya Tuddin memiliki ide untuk mengambil buah kelapa sawit PT. SMA sebagai tambahan pendapatan Terdakwa Haya Tuddin, lalu Terdakwa Haya Tuddin menyampaikan ide tersebut kepada Saksi Ria dan disetujuinya. Selanjutnya Terdakwa Haya Tuddin bersama dengan Saksi Ria pulang untuk mengambil alat panen, namun dipertengahan jalan Terdakwa Haya Tuddin bersama dengan Saksi Ria bertemu dengan Saksi Dadang dan bertanya kepadanya "apakah terdapat alat panen?" kemudian Saksi Dadang menjawab bahwa "ada alat panen egrek di lahan PT. SMA" kemudian Saksi Dadang mengambil Egrek dimaksud dan memberikannya kepada Terdakwa Haya Tuddin. Selanjutnya Terdakwa Haya Tuddin bersama dengan Saksi Ria langsung pergi menuju lokasi pemanenan buah kelapa sawit di Blok K19/20 Divisi 1 Abadi 2 PT. Sawit Mitra Abadi (PT.SMA) Dusun  Mensubang Desa Mensubang Kec.Nanga Tayap Kab.Ketapang. Sesampainya dilokasi dimaksud Saksi Ria langsung melakukan pemanenan tandan buah segar (Tbs) kelapa sawit dengan cara yakni Saksi Ria memilih buah kelapa sawit yang telah masak atau berwarna merah kemudian Saksi Ria membersihkan pelepah yang menghalangi buah kelapa sawit yang sudah masak tersebut dan selanjutnya barulah Saksi Ria mendekatkan mata egrek ke tangkai buah kelapa sawit dimaksud kemudian menariknya hingga putus dan jatuh ketanah begitu seterusnya hingga terkumpul 16 janjang buah kelapa sawit. Sedangkan pada saat pemanenan tersebut peranan Terdakwa Haya Tuddin yakni menyusun pelepah pohon kelapa sawit dan memantau situasi keadaan sekitar aman.

Bahwa sekitar waktu maghrib, karena sudah mulai gelap, Terdakwa Haya Tuddin bersama dengan Saksi Ria mengakhiri aktivitas pemanenannya dan pulang ke rumah orang tua Terdakwa Haya Tuddin di Desa Mensubang. Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 wib, Terdakwa Haya Tuddin mengajak Saksi Dadang untuk mengangkut hasil panenan sebelumnya di Blok K19/20 Divisi 1 Abadi 2 PT. Sawit Mitra Abadi (PT.SMA) Dusun  Mensubang Desa Mensubang Kec.Nanga Tayap Kab.Ketapang tersebut dan Saksi Dadang menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa Haya Tuddin berboncengan dengan Saksi Ria dengan menggunakan 1 (satu) unit sepada motor honda revo warna hitam merah dengan Nomor Mesin : JB2E 1225440 dan Nomor Rangka : MH1JBC215AK392298 dengan dilengkapi keranjang drum dan Saksi Dadang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepada motor honda revo warna hitam dengan Nomor Mesin : JBC1E 1087670 dan Nomor Rangka : MH1JBC1159K084562 dengan dilengkapi keranjang drum pergi menuju lokasi pemanenan di Blok K19/20 Divisi 1 Abadi 2 PT.SMA Desa Mensubang. Sesampainya dilokasi Terdakwa Haya Tuddin, Saksi Dadang, dan Saksi Ria langsung mengumpulkan buah kelapa sawit yang sudah dipanen dan dikumpulkan dalam satu tempat, kemudian secara bersama-sama langsung mengangkat dan memasukannya kedalam keranjang motor masing-masing yang telah dibawa hingga penuh untuk dibawa pulang. Bahwa kemudian sesampainya di pertengahan jalan mau keluar perusahan, Terdakwa Haya Tuddin, Saksi Dadang, dan Saksi Ria diamankan oleh Saksi Alan selaku security PT. SMA

Bahwa Terdakwa tidak meminta ijin ata memiliki ijin untuk memanen atau mengambil TBS kelapa sawit milik PT. Sawit Mitra Abadi (PT.SMA) sebagaimana Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor : 519/Disbun-D/2015 tentang Izin Usaha Perkebunan PT. Sawit Mitra Abadi tanggal 29 Juli 2015 dan Sertifikat HGU PT. Sawit Mitra Abadi Kab. Ketapang No: 37 tertanggal 15 Oktober 2009. Adapun akibat perbuatan Terdakwa PT. Sawit Mitra Abadi (PT.SMA)  mengalami kerugian sebanyak 230 Kg (dua ratus tiga puluh kilogram) tbs kelapa sawit atau sebesar Rp. 545.100,- (lima ratus empat puluh lima ribu seratus rupiah).

 

-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya