Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2024/PN Ktp SYAIHURI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SYAIHURI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan pemohon.
2. Menetapkan bahwa orang yang bernama SYAIHURI dan COK KENEK adalah satu orang yang sama yakni pemohon dan nama yang benar yang di pakai sekarang adalah SYAIHURI sesuai tertera dalam Kartu Keluarga dan Akta  Kelahiran.
3. Membebankan biaya yang timbul dengan permohonan ini kepada pemohon atau mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak