Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.Sus/2024/PN Ktp DICKY ANWAR RIZALDI, S.H EDI PURWANTO Als WAWAN Bin MOHSAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 124/Pid.Sus/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1492/O.1.13/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DICKY ANWAR RIZALDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI PURWANTO Als WAWAN Bin MOHSAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa EDI PURWANTO alias WAWAN bin MOHSAN (Residivis berdasarkan Petikan Putusan Nomor 504/Pid.Sus/2022/PN Ktp), pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di wilayah perkebunan PT. Swadaya Mukti Prakasa (PT. SMP) Blok P 14 Abdeling 10 Desa Sempurna Kec. Sungai Laur Kab. Ketapang Prov. Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana secara tidak sah yang memanen dan / atau memungut hasil perkebunan yaitu berupa Tandan Buah Sawit (TBS) Kelapa Sawit milik PT. Swadaya Mukti Prakasa (PT. SMP) sebanyak 240 (dua ratus empat puluh) janjang TBS seberat 1.750 kg (seribu tujuh ratus lima puluh kilo gram), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa bermula pada hari Jum’at, tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa yang sedang berada di pondok miliknya yang berlokasi dekat dengan lahan kebun milik PT. SMP kemudian datang ke lokasi perkebunan PT. Swadaya Mukti Prakasa (PT. SMP) Blok P 14 Abdeling 10 dan langsung memanen TBS kelapa sawit milik PT. SMP dengan cara mendodos buah kelapa sawit yang berbuah, setelah TBS kelapa sawit tersebut terjatuh kebawah kemudian TBS kelapa sawit tersebut ada yang Terdakwa langsir (menggunakan tojok) dan ada yang tidak di langsir, setelah itu Terdakwa menumpukan semua TBS kelapa sawit menggunakan dodos dan dikumpulkan menjadi 4 (empat) tumpukan di pinggir jalan atau Tempat Pengumpulan Hasil (TPH). Bahwa kemudian keesokan harinya yaitu pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 07.30 WIB 1 (satu) tumpukan TBS di TPH tersebut di pindahkan oleh Terdakwa ke lokasi pondok miliknya dengan menggunakan sepeda motor supra dan kemudian TBS tersebut di simpan di pondok tersebut, setelah itu Terdakwa pergi keluar areal kebun untuk membeli rokok dengan melewati Pos penjagaan dan pada saat di depan Pos penjagaan tersebut Terdakwa dipanggil oleh anggota BKO dan berhenti untuk menghadap anggota BKO tersebut dan pada saat itu Terdakwa dilakukan introgasi dan mengakui telah memanen TBS di lahan kebun milik PT. SMP tersebut, atas kejadian tersebut kemudian Terdakwa dibawa ke Pos 1 (satu) untuk dimintai keterangan dan di bawa ke Polres Ketapang.

Bahwa barang bukti TBS milik PT. SMP yang berhasil diamankan dari Terdakwa atas kejadian tersebut sebanyak 240 (dua ratus empat puluh) janjang TBS seberat 1.750 kg (seribu tujuh ratus lima puluh kilo gram), tujuan terdakwa memanen TBS milik PT. SMP tersebut rencananya akan Terdakwa jual ke PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS) dan pada saat terdakwa melakukan panen TBS milik PT. SMP tersebut tidak ada ijin dari pemiliknya. Akibat dari kejadian tersebut PT. SMP mengalami kerugian sebesar Rp3.850.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Jo pasal 55 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa EDI PURWANTO alias WAWAN bin MOHSAN (Residivis berdasarkan Petikan Putusan Nomor 504/Pid.Sus/2022/PN Ktp), pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di wilayah perkebunan PT. Swadaya Mukti Prakasa (PT. SMP) Blok P 14 Abdeling 10 Desa Sempurna Kec. Sungai Laur Kab. Ketapang Prov. Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yaitu berupa Tandan Buah Sawit (TBS) Kelapa Sawit sebanyak 240 (dua ratus empat puluh) janjang TBS seberat 1.750 kg (seribu tujuh ratus lima puluh kilo gram), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu mi milik PT. Swadaya Mukti Prakasa (PT. SMP), dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa bermula pada hari Jum’at, tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa yang sedang berada di pondok miliknya yang berlokasi dekat dengan lahan kebun milik PT. SMP kemudian datang ke lokasi perkebunan PT. Swadaya Mukti Prakasa (PT. SMP) Blok P 14 Abdeling 10 dan langsung mengambil TBS kelapa sawit milik PT. SMP dengan cara mendodos buah kelapa sawit yang berbuah, setelah TBS kelapa sawit tersebut terjatuh kebawah kemudian TBS kelapa sawit tersebut ada yang Terdakwa langsir (menggunakan tojok) dan ada yang tidak di langsir, setelah itu Terdakwa menumpukan semua TBS kelapa sawit menggunakan dodos dan dikumpulkan menjadi 4 (empat) tumpukan di pinggir jalan atau Tempat Pengumpulan Hasil (TPH). Bahwa kemudian keesokan harinya yaitu pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 07.30 WIB 1 (satu) tumpukan TBS di TPH tersebut di pindahkan oleh Terdakwa ke lokasi pondok miliknya dengan menggunakan sepeda motor supra dan kemudian TBS tersebut di simpan di pondok tersebut, setelah itu Terdakwa pergi keluar areal kebun untuk membeli rokok dengan melewati Pos penjagaan dan pada saat di depan Pos penjagaan tersebut Terdakwa dipanggil oleh anggota BKO dan berhenti untuk menghadap anggota BKO tersebut dan pada saat itu Terdakwa dilakukan introgasi dan mengakui telah mengambil TBS di lahan kebun milik PT. SMP tersebut, atas kejadian tersebut kemudian Terdakwa dibawa ke Pos 1 (satu) untuk dimintai keterangan dan di bawa ke Polres Ketapang.

Bahwa barang bukti TBS milik PT. SMP yang berhasil diamankan dari Terdakwa atas kejadian tersebut sebanyak 240 (dua ratus empat puluh) janjang TBS seberat 1.750 kg (seribu tujuh ratus lima puluh kilo gram), tujuan terdakwa mengambil TBS milik PT. SMP tersebut rencananya akan Terdakwa jual ke PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS) dan pada saat terdakwa mengambil TBS milik PT. SMP tersebut tidak ada ijin dari pemiliknya. Akibat dari kejadian tersebut PT. SMP mengalami kerugian sebesar Rp3.850.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ------

Pihak Dipublikasikan Ya