Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Ktp HENDRA Alias HENDRA SEN PT SEPCO II INDO Cq. PT SEPCO II INDO Site Sungai Tengar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Ktp
Tanggal Surat Jumat, 17 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRA Alias HENDRA SEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DION GIBRAN WISANDU, SHHENDRA Alias HENDRA SEN
Tergugat
NoNama
1PT SEPCO II INDO Cq. PT SEPCO II INDO Site Sungai Tengar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 458.736.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-------------------------------- -
  2. Menyatakan sah sebagai hukum, seluruh bukti surat yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini ;--------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat “Agreement Of Selling Steels” (Perjanjian Penjualan Baja) tertanggal 01 Agustus 2018 antara Penggugat dengan Tergugat ;

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk menjual baja dan/atau besi bekas kepada Penggugat sebagaimana “Agreement Of Selling Steels” (Perjanjian Penjualan Baja) tertanggal 01 Agustus 2018 sementara Tergugat telah menerima uang panjar (uang muka) pembelian dari Penggugat sejak Desember 2019 adalah merupakan perbuatan Wanprestasi (Ingkar janji) ;------------------------------------------------------------------
  2. Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan seluruh isi perjanjian “Agreement Of Selling Steels” (Perjanjian Penjualan Baja) tertanggal 01 Agustus 2018 dengan itikad baik ;---------------------------------------------------------------------
  3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebagaimana Posita- 10 sejumlah total Rp. 458.736.000,- (empat ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika ;------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap  (Inkracht van gewijsde) ;-------------------------

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;--

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak