Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.B/2024/PN Ktp ADI TYAS TAMTOMO, S.H LAHMUDIN als UDIN bin ALRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 113/Pid.B/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1393/O.1.13/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADI TYAS TAMTOMO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LAHMUDIN als UDIN bin ALRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----------Bahwa ia Terdakwa LAHMUDIN Als UDIN Bin ALRI pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember 2024 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 yang bertempat di Blok H 18 PT. BNS-02 (Plasma) Desa Air Hitam Besar, Kec. Kendawangan, Kab. Ketapang, Prov. Kalimantan Barat atau setidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan Tindak Pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena adanya hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu yakni tbs kelapa sawit sebanyak 5.910 (lima ribu sembilan ratus sepuluh) kg. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 wib bertempat di Blok H 18 PT. Berkat Nabati Sejahtera (BNS)-02 (Plasma) Desa Air Hitam Besar, Kec. Kendawangan, Kab. Ketapang, Prov. Kalimantan Barat, Saksi Dedi dan Saksi Sapriadi (yang keduanya merupakan karyawan bongkar muat PT. BNS (Plasma) ) melakukan pemuatan Tbs Kelapa Sawit yang telah terpanen dan dikumpulkan di Tempat Pemuatan Hasil (TPH) sebanyak 624 (enam ratus dua puluh empat) janjang atau 5.910 (lima ribu sembilan ratus sepuluh) kg masuk ke dalam bak Dump Truk Merk Hino Dutro warna hitam dengan Noka: MJEC1JG43E5112237, Nosin: 11321E0210, Nopol: KB 9845 GH milik Terdakwa Lahmudin yang merupakan sopir pengangkutan Tbs sawit Koperasi Perkebunan Sawit Sejahtera Bersama untuk dikirimkan ke PT. Sukses Karya Sawit (SKS). Adapun atas tugas Terdakwa Lahmudin sebagai pengangkut sawit tersebut akan diberikan upah sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah)/ per tonase oleh Kopbun Sawit Sejahtera Bersama. Bahwa setelah proses pemuatan tbs kelapa sawit tersebut selesai kemudian Saksi Sigit (Asisten Divisi A PT. BNS-02) memberikan  Slip Nota Pengiriman Buah (NPB) Kopbun Sawit Sejahtera Bersama kepada Terdakwa Lahmudin sebagai bukti pengantaran TBS kelapa sawit ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. SKS. Selanjutnya Terdakwa Lahmudin berangkat menuju PKS PT. SKS, namun sesampainya di penyebrangan sungai air hitam besar, Slip NPB Kopbun Sawit Sejahtera Bersama tersebut Terdakwa Lahmudin buang kesungai dan membawa Dump Truk milik Terdakwa yang bermuatan sawit tersebut ke rumah Terdakwa.

Bahwa keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2024 sekitar pukul 07.30 wib, Terdakwa Lahmudin pergi kerumah Saksi Ishak (pengurus Kelompok Tani Mitra PT. SKS) menawarkan tbs kelapa sawit yang dibawanya dengan mengatakan bahwa tbs sawit tersebut dari kebun pribadi sdr. Tajudin sebanyak 3.000 kg, sdr. Kiyiardi sebanyak 1.000 kg dan sdr. Nono sebanyak 1.000 kg. Selanjutnya Saksi Ishak setuju untuk membelinya dengan harga perkilo sebesar Rp. 1.300,- (seribu tiga ratus rupiah), namun akan dibayarkan apabila sudah ada hasil penimbangan dari PKS PT. SKS. Bahwa selanjutnya Terdakwa Lahmudin meminta Slip Nota Pengiriman Buah (NPB) dari Kelompok Tani Mitra PT. SKS untuk pengiriman dan penimbangan ke PKS PT. SKS dengan mengatasnamakan buah dari Kelompok Tani Mitra PT. SKS untuk memperoleh keuntungan pribadi. Adapun rencananya hasil penjualan Tbs Kelapa Sawit tersebut akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Bahwa perbuatan Terdakwa Lahmudin tersebut dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan dari PT. Berkat Nabati Sejahtera-02 (Plasma) selaku pemilik Tbs Kelapa Sawit sebanyak 624 (enam ratus dua puluh empat) janjang atau 5.910 (lima ribu sembilan ratus sepuluh) kg. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Lahmudin PT. Berkat Nabati Sejahtera-02 (Plasma) mengalami kerugian sebesar Rp. 13.727.925 (Tiga Belas Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Rupiah).

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana -----

 

SUBSIDAIR

-----------Bahwa ia Terdakwa LAHMUDIN Als UDIN Bin ALRI pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember 2024 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 yang bertempat di Blok H 18 PT. BNS-02 (Plasma) Desa Air Hitam Besar, Kec. Kendawangan, Kab. Ketapang, Prov. Kalimantan Barat atau setidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan Tindak Pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yakni tbs kelapa sawit sebanyak 5.910 (lima ribu sembilan ratus sepuluh) kg. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------

Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 wib bertempat di Blok H 18 PT. Berkat Nabati Sejahtera (BNS)-02 (Plasma) Desa Air Hitam Besar, Kec. Kendawangan, Kab. Ketapang, Prov. Kalimantan Barat, Saksi Dedi dan Saksi Sapriadi (yang keduanya merupakan karyawan bongkar muat PT. BNS (Plasma) ) melakukan pemuatan Tbs Kelapa Sawit yang telah terpanen dan dikumpulkan di Tempat Pemuatan Hasil (TPH) sebanyak 624 (enam ratus dua puluh empat) janjang atau 5.910 (lima ribu sembilan ratus sepuluh) kg masuk ke dalam bak Dump Truk Merk Hino Dutro warna hitam dengan Noka: MJEC1JG43E5112237, Nosin: 11321E0210, Nopol: KB 9845 GH milik Terdakwa Lahmudin yang merupakan sopir pengangkutan Tbs sawit Koperasi Perkebunan Sawit Sejahtera Bersama untuk dikirimkan ke PT. Sukses Karya Sawit (SKS). Adapun atas tugas Terdakwa Lahmudin sebagai pengangkut sawit tersebut akan diberikan upah sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah)/ per tonase oleh Kopbun Sawit Sejahtera Bersama. Bahwa setelah proses pemuatan tbs kelapa sawit tersebut selesai kemudian Saksi Sigit (Asisten Divisi A PT. BNS-02) memberikan  Slip Nota Pengiriman Buah (NPB) Kopbun Sawit Sejahtera Bersama kepada Terdakwa Lahmudin sebagai bukti pengantaran TBS kelapa sawit ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. SKS. Selanjutnya Terdakwa Lahmudin berangkat menuju PKS PT. SKS, namun sesampainya di penyebrangan sungai air hitam besar, Slip NPB Kopbun Sawit Sejahtera Bersama tersebut Terdakwa Lahmudin buang kesungai dan membawa Dump Truk milik Terdakwa yang bermuatan sawit tersebut ke rumah Terdakwa.

Bahwa keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2024 sekitar pukul 07.30 wib, Terdakwa Lahmudin pergi kerumah Saksi Ishak (pengurus Kelompok Tani Mitra PT. SKS) menawarkan tbs kelapa sawit yang dibawanya dengan mengatakan bahwa tbs sawit tersebut dari kebun pribadi sdr. Tajudin sebanyak 3.000 kg, sdr. Kiyiardi sebanyak 1.000 kg dan sdr. Nono sebanyak 1.000 kg. Selanjutnya Saksi Ishak setuju untuk membelinya dengan harga perkilo sebesar Rp. 1.300,- (seribu tiga ratus rupiah), namun akan dibayarkan apabila sudah ada hasil penimbangan dari PKS PT. SKS. Bahwa selanjutnya Terdakwa Lahmudin meminta Slip Nota Pengiriman Buah (NPB) dari Kelompok Tani Mitra PT. SKS untuk pengiriman dan penimbangan ke PKS PT. SKS dengan mengatasnamakan buah dari Kelompok Tani Mitra PT. SKS untuk memperoleh keuntungan pribadi. Adapun rencananya hasil penjualan Tbs Kelapa Sawit tersebut akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Bahwa perbuatan Terdakwa Lahmudin tersebut dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan dari PT. Berkat Nabati Sejahtera-02 (Plasma) selaku pemilik Tbs Kelapa Sawit sebanyak 624 (enam ratus dua puluh empat) janjang atau 5.910 (lima ribu sembilan ratus sepuluh) kg. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Lahmudin PT. Berkat Nabati Sejahtera-02 (Plasma) mengalami kerugian sebesar Rp. 13.727.925 (Tiga Belas Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Rupiah).

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya