PRIMAIR:
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Surat Jual Beli / Kwitansi Jual Beli Sebidang Tanah SHM No. 6041 antara Penggugat ( ACHMAD SHOLEH, ST. ) dengan Tergugat ( AMRAN ABDULLAH ) pada tanggal 2 – 09 – 2005 adalah sah menurut hukum;
3.Memerintahkan Turut Tergugat untuk mengganti nama / membalik nama / mengalihkan hak kepemilikan atas tanah yang tertuang dalam Sertifikat Hak Milik No. 6041 dengan Luas 425 M2 atas nama Tergugat ( AMRAN ABDULLAH ) menjadi Sertifikat Hak Milik No. 6041 dengan Luas 425 M2 atas nama ACHMAD SOLEH, ST. ( Penggugat )
4.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan dalam perkara ini;
5.Membebankan biaya menurut hukum
SUBSIDER:
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya . |