Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G/2024/PN Ktp SYAHPERI MOCHSANA BIN MUCHSANA (Alm) MILAWATI BINTI ABDURAHMAN ARIF (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 65/Pdt.G/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAHPERI MOCHSANA BIN MUCHSANA (Alm)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LAODE SILITONGA, SHSYAHPERI MOCHSANA BIN MUCHSANA (Alm)
Tergugat
NoNama
1MILAWATI BINTI ABDURAHMAN ARIF (Alm)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1LURAH SUKAHARJA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
3.Menyatakan sah menurut hukum sebidang tanah yang terletak di Jalan Lingkar Kota RT.019/RW.IV Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, dengan ukuran dan batas tanah tersebut panjang lebih kurang 300 M (tiga ratus meter), lebar barat lebih kurang 70 M (tujuh puluh meter), lebar timur lebih kurang 65 M (enampuluh lima meter) seluas lebih kurang 20.250 M2 (dua puluh ribu dua ratus lima puluh meter persegi), dengan batas-batas tanah:
-Utara berbatasan dengan tanah H. Basri
-Selatan berbatasan dengan tanah Hersan Mukri
-Timur berbatasan dengan parit batas (parit Pak Kades)
-Barat berbatasan dengan jalan lingkar kota
Merupakan milik dari Penggugat yang sah, berdasarkan alat bukti surat;
4.Menyatakan tindakan Tergugat yang menguasai tanah milik Penggugat berdasarkanSurat Keterangan (SKT) Nomor 593.3/018/Pem a/n MILAWATI adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
5.Menyatakan sebagai hukum terhadap Surat Keterangan (SKT) Nomor 593.3/018/Pem a/n MILAWATI adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum:
6.Menghukum dan memerintahkan Tergugat atau siapa saja yang memiliki atau menguasai atau menduduki tanah diatas tanah milik Penggugat seluas lebih kurang 20.250 M2 berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 593.3/026/1002/II/2007, tertanggal 7 Februari 2007 atas nama Penggugat, untuk meninggalkan tanah tersebut tanpa syarat;
7.Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi berupa kerugian materiil sebesar Rp. 1.425.000.000,- (satu milyar empat ratus dua puluh lima juta Rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 3.037.500.000,- (tiga milyar tiga puluh juta lima ratus ribu Rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat;
8.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya dari keterlambatan pelaksanaan putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
9.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, perlawanan (verzet) atau kasasi;
10.Menghukum Tergugat untuk membayar atas segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak