Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.Sus/2024/PN Ktp FAUZAN NUR ADIMA, S.H 1.YAHEZKIEL alias DIA Ald ISIDORUS
2.HARPIANUS Alias TUPAI Ald PANSOS,
3.JAISEN ALS DIPA Ald PANSOS
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1632/O.1.13/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAUZAN NUR ADIMA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAHEZKIEL alias DIA Ald ISIDORUS[Penahanan]
2HARPIANUS Alias TUPAI Ald PANSOS,[Penahanan]
3JAISEN ALS DIPA Ald PANSOS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

Bahwa Terdakwa 1 (satu) YAHEZKIEL alias DIA Ald ISIDORUS bertindak bersama-sama dengan Terdakwa 2 (Dua) HARPIANUS Alias TUPAI Ald PANSOS dan Terdakwa 3 (Tiga) JAISEN ALS DIPA Ald PANSOS, sekira jam 16.00 wib pada hari Minggu tanggal 18 (Delapan Belas) Bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Blok B.59 Divisi 1 SLJE PT. AMS (Agro Manunggal Sawitindo)  BGA GROUP di Desa Tajok Kayong Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Melakukan, Menyuruh Melakukan dan Turut Serta Melakukan Perbuatan Yang Secara Tidak Sah Memanen dan/atau Memungut Hasil Perkebunan yaitu berupa Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit seberat 2630 Kg (Dua Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Kilogram), Adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu Tanggal 18 Februari 2024 bertempat lahan kebun sawit pribadi milik Terdakwa 2 HARPIANUS, pada saat itu Terdakwa 1 YEHEZKIEL bersama Terdakwa 2 HARPIANUS sedang memanen Buah Sawit, namun hanya mendapatkan sedikit saja sehingga setelah selesai memanen saat Terdakwa 1 YEHEZKIEL dan Terdakwa 2 HARPIANUS beristirahat di pondok yang berada di kebun milik Terdakwa 2, lalu Terdakwa 1 YEHEZKIEL berkata kepada Terdakwa 2 HARPIANUS “di Blok sebelah tu saya lihat ada buah yang jarang dipanen” adapun yang dimaksud Terdakwa 1 YEHEZKIEL yaitu lahan milik PT. AMS (Agro Manunggal Sawitindo)  BGA GROUP di Desa Tajok Kayong Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang Provinsi yang lokasinya bersebelahan dengan lahan milik Terdakwa 2 Harpianus. Selanjutnya setelah mendengar perkataan dari Terdakwa 1 YEHEZKIEL, Terdakwa 2 HARPIANUS berkata kepada Terdakwa 1 YEHEZKIEL “kalau mau manen disitu kita sama-sama, kamu bagian manen, aku bagian angkut, karena aku ndk pahan manen”. Setelah Terdakwa 1 YEHEZKIEL dan Terdakwa 2 HARPIANUS bersepakat, lalu Terdakwa 1 YEHEZKIEL membawa alat berupa 1 (satu) buah dodos, 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah alat angkut berupa arko warna orange menuju ke Blok B59 lahan milik PT. AMS (Agro Manunggal Sawitindo)  BGA GROUP tersebut. 
  • Sesampainya di lokasi tersebut, lalu Terdakwa 1 YEHEZKIEL mulai melakukan pemanenan TBS kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah Egrek dan ketika Buah Sawit telah Jatuh ke tanah, lalu Terdakwa 2 HARPIANUS mengangkatnya dengan 1 (satu) buah dodos dan diangkut dengan menggunakan 1 (satu) buah arko warna orange, lalu mengumpulkan dan menumpuknya di pinggir jalan yang berada di blok tersebut dan hingga pada sekira jam 14.00 Wib Terdakwa 3 JAISEN datang ke tempat terdakwa 1 YEHEZKIEL dan Terdakwa 2 HARPIANUS melakukan pemanenan. Lalu Terdakwa 3 JAISEN berkata kepada Terdakwa 2 HARPIANUS “aku ikut lah buat beli susu sama beras”. lalu setelah itu Terdakwa 3 JAISEN langsung ikut melakukan pemanenan TBS kelapa sawit. Adapun Para Terdakwa melakukan pemanen dan pengangkutan TBS sawit secara bergantian dan hasil TBS kelapa sawit yang sudah dipanen ditumpuk di pinggir jalan blok tersebut, sampai sekira jam 16.00 wib setelah dirasa cukup Para Terdakwa selesai memanen dan pulang menuju rumah masing-masing.
  • Pada keesokan harinya pada hari Senin Tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 16.00 wib, Terdakwa 2 HARPIANUS berniat mendatangi lagi lokasi tumpukan sawit yang sebelumnya telah dipanen oleh para Terdakwa, sesampainnya dilokasi tersebut Terdakwa 2 HARPIANUS bertemu dengan Saksi Anwar, Saksi Endang dan Saksi Donatus yang merupakan pihak security (keamanan) PT. AMS sedang melakukan patroli, karena merasa curiga ada tumpukan sawit padahal tidak ada jadwal pemanenan dilokasi tersebut.  Saksi Anwar, Saksi Endang dan Saksi Donatus kepada Terdakwa 2 HARPIANUS tentang asal usul buah, lalu Terdakwa 2 HARPIANUS mengakui bahwa tumpukan TBS kelapa Sawit tersebut diambil dari Lahan Kebun PT. AMS (Agro Manunggal Sawitindo)  BGA GROUP yang diambil oleh Terdakwa 2 HARPIANUS bersama-sama dengan Terdakwa 1 YEHEZKIEL dan Terdakwa 3 JAISEN, mendengar Pengakuan Terdakwa 2 HARPIANUS Saksi Anwar, Saksi Endang dan Saksi Donatus selanjutnya mengamankan  Terdakwa 1 dan Terdakwa 3 dirumahnya masing-masing.
  • Bahwa adapun tujuan pemanenan TBS kelapa sawut yang dilakukan oleh Terdakwa 1 (satu) YAHEZKIEL alias DIA Ald ISIDORUS, Terdakwa 2 (Dua) HARPIANUS Alias TUPAI Ald PANSOS dan Terdakwa 3 (Tiga) JAISEN ALS DIPA Ald PANSOS  tersebut adalah untuk dijual kepada pengepul di Desa Tajok Kayong Kecamatan Naga Tayap Kabupaten Ketapang yang kemudian hasilnya akan dibagi 3 (tiga)
  • Bahwa perbuatan Terdakwa 1 (satu) YAHEZKIEL alias DIA Ald ISIDORUS bertindak bersama-sama dengan Terdakwa 2 (Dua) HARPIANUS Alias TUPAI Ald PANSOS dan Terdakwa 3 (Tiga) JAISEN ALS DIPA Ald PANSOS, yang telah mengambil/memanen Tanaman Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit milik PT. AMS (PT. Agro Manunggal Sawit) BGA Group dilakukan dengan tanpa izin dan tanpa hak  dari PT. AMS (PT. Agro Manunggal Sawit) BGA Group
  • Bahwa berdasarkan 1 (satu) lembar slip timbang PT.Lestari Gemilang Intisawit tanggal 19 Februari 2024 telah dilakukan penimbangan berat Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang telah dipanen tersebut seberat 2630 Kg (Dua Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Kilogram
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa 1 (satu) YAHEZKIEL alias DIA Ald ISIDORUS bertindak bersama-sama dengan Terdakwa 2 (Dua) HARPIANUS Alias TUPAI Ald PANSOS dan Terdakwa 3 (Tiga) JAISEN ALS DIPA Ald PANSOS,  PT. AMS (PT. Agro Manunggal Sawitindo) BGA Group mengalami kerugian sejumlah kurang lebih Rp.6.469.800,- (enam juta empat ratus enam puluh Sembilan delapan ratus ribu rupiah) atau sekira sejumlah itu.

-------- Perbuatan Terdakwa 1 (satu) YAHEZKIEL alias DIA Ald ISIDORUS bertindak bersama-sama dengan Terdakwa 2 (Dua) HARPIANUS Alias TUPAI Ald PANSOS dan Terdakwa 3 (Tiga) JAISEN ALS DIPA Ald PANSOS tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Jo. Pasal 55 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA:

Bahwa Terdakwa 1 (satu) YAHEZKIEL alias DIA Ald ISIDORUS bertindak bersama-sama dengan Terdakwa 2 (Dua) HARPIANUS Alias TUPAI Ald PANSOS dan Terdakwa 3 (Tiga) JAISEN ALS DIPA Ald PANSOS, sekira jam 16.00 wib pada hari Minggu tanggal 18 (Delapan Belas) Bulan Bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Blok B.59 Divisi 1 SLJE PT. AMS (Agro Manunggal Sawitindo)  BGA GROUP di Desa Tajok Kayong Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Mengambil Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, Yang Dilakukan Oleh Dua Orang Atau Lebih Dengan Bersekutu yaitu berupa Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang telah dipanen tersebut seberat 1.120 Kg (seribu tiga seratus dua puluh kilo gram)  perbuatan tersebut dilakukan oleh dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa bermula pada hari Minggu Tanggal 18 Februari 2024 bertempat lahan kebun sawit pribadi milik Terdakwa 2 HARPIANUS, pada saat itu Terdakwa 1 YEHEZKIEL bersama Terdakwa 2 HARPIANUS sedang memanen Buah Sawit, namun hanya mendapatkan sedikit saja sehingga setelah selesai memanen saat Terdakwa 1 YEHEZKIEL dan Terdakwa 2 HARPIANUS beristirahat di pondok yang berada di kebun milik Terdakwa 2, lalu Terdakwa 1 YEHEZKIEL berkata kepada Terdakwa 2 HARPIANUS “di Blok sebelah tu saya lihat ada buah yang jarang dipanen” adapun yang dimaksud Terdakwa 1 YEHEZKIEL yaitu lahan milik PT. AMS (Agro Manunggal Sawitindo)  BGA GROUP di Desa Tajok Kayong Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang Provinsi yang lokasinya bersebelahan dengan lahan milik Terdakwa 2 Harpianus. Selanjutnya setelah mendengar perkataan dari Terdakwa 1 YEHEZKIEL, Terdakwa 2 HARPIANUS berkata kepada Terdakwa 1 YEHEZKIEL “kalau mau manen disitu kita sama-sama, kamu bagian manen, aku bagian angkut, karena aku ndk pahan manen”. Setelah Terdakwa 1 YEHEZKIEL dan Terdakwa 2 HARPIANUS bersepakat, lalu Terdakwa 1 YEHEZKIEL membawa alat berupa 1 (satu) buah dodos, 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah alat angkut berupa arko warna orange menuju ke Blok B59 lahan milik PT. AMS (Agro Manunggal Sawitindo)  BGA GROUP tersebut. 
  • Sesampainya di lokasi tersebut, lalu Terdakwa 1 YEHEZKIEL mulai melakukan pemanenan TBS kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah Egrek dan ketika Buah Sawit telah Jatuh ke tanah, lalu Terdakwa 2 HARPIANUS mengangkatnya dengan 1 (satu) buah dodos dan diangkut dengan menggunakan 1 (satu) buah arko warna orange, lalu mengumpulkan dan menumpuknya di pinggir jalan yang berada di blok tersebut dan hingga pada sekira jam 14.00 Wib Terdakwa 3 JAISEN datang ke tempat terdakwa 1 YEHEZKIEL dan Terdakwa 2 HARPIANUS melakukan pemanenan. Lalu Terdakwa 3 JAISEN berkata kepada Terdakwa 2 HARPIANUS “aku ikut lah buat beli susu sama beras”. lalu setelah itu Terdakwa 3 JAISEN langsung ikut melakukan pemanenan TBS kelapa sawit. Adapun Para Terdakwa melakukan pemanen dan pengangkutan TBS sawit secara bergantian dan hasil TBS kelapa sawit yang sudah dipanen ditumpuk di pinggir jalan blok tersebut, sampai sekira jam 16.00 wib setelah dirasa cukup Para Terdakwa selesai memanen dan pulang menuju rumah masing-masing.
  • Pada keesokan harinya pada hari Senin Tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 16.00 wib, Terdakwa 2 HARPIANUS berniat mendatangi lagi lokasi tumpukan sawit yang sebelumnya telah dipanen oleh para Terdakwa, sesampainnya dilokasi tersebut Terdakwa 2 HARPIANUS bertemu dengan Saksi Anwar, Saksi Endang dan Saksi Donatus yang merupakan pihak security (keamanan) PT. AMS sedang melakukan patroli, karena merasa curiga ada tumpukan sawit padahal tidak ada jadwal pemanenan dilokasi tersebut.  Saksi Anwar, Saksi Endang dan Saksi Donatus kepada Terdakwa 2 HARPIANUS tentang asal usul buah, lalu Terdakwa 2 HARPIANUS mengakui bahwa tumpukan TBS kelapa Sawit tersebut diambil dari Lahan Kebun PT. AMS (Agro Manunggal Sawitindo)  BGA GROUP yang diambil oleh Terdakwa 2 HARPIANUS bersama-sama dengan Terdakwa 1 YEHEZKIEL dan Terdakwa 3 JAISEN, mendengar Pengakuan Terdakwa 2 HARPIANUS Saksi Anwar, Saksi Endang dan Saksi Donatus selanjutnya mengamankan  Terdakwa 1 dan Terdakwa 3 dirumahnya masing-masing.
  • Bahwa adapun tujuan pemanenan TBS kelapa sawut yang dilakukan oleh Terdakwa 1 (satu) YAHEZKIEL alias DIA Ald ISIDORUS, Terdakwa 2 (Dua) HARPIANUS Alias TUPAI Ald PANSOS dan Terdakwa 3 (Tiga) JAISEN ALS DIPA Ald PANSOS  tersebut adalah untuk dijual kepada pengepul di Desa Tajok Kayong Kecamatan Naga Tayap Kabupaten Ketapang yang kemudian hasilnya akan dibagi 3 (tiga)
  • Bahwa perbuatan Terdakwa 1 (satu) YAHEZKIEL alias DIA Ald ISIDORUS bertindak bersama-sama dengan Terdakwa 2 (Dua) HARPIANUS Alias TUPAI Ald PANSOS dan Terdakwa 3 (Tiga) JAISEN ALS DIPA Ald PANSOS, yang telah mengambil/memanen Tanaman Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit milik PT. AMS (PT. Agro Manunggal Sawit) BGA Group dilakukan dengan tanpa izin dan tanpa hak  dari PT. AMS (PT. Agro Manunggal Sawit) BGA Group
  • Bahwa berdasarkan 1 (satu) lembar slip timbang PT.Lestari Gemilang Intisawit tanggal 19 Februari 2024 telah dilakukan penimbangan berat Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang telah dipanen tersebut seberat 2630 Kg (Dua Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Kilogram
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa 1 (satu) YAHEZKIEL alias DIA Ald ISIDORUS bertindak bersama-sama dengan Terdakwa 2 (Dua) HARPIANUS Alias TUPAI Ald PANSOS dan Terdakwa 3 (Tiga) JAISEN ALS DIPA Ald PANSOS,  PT. AMS (PT. Agro Manunggal Sawitindo) BGA Group mengalami kerugian sejumlah kurang lebih Rp.6.469.800,- (enam juta empat ratus enam puluh Sembilan delapan ratus ribu rupiah) atau sekira sejumlah itu.

-------- Perbuatan Bahwa Terdakwa 1 (satu) YAHEZKIEL alias DIA Ald ISIDORUS bertindak bersama-sama dengan Terdakwa 2 (Dua) HARPIANUS Alias TUPAI Ald PANSOS dan Terdakwa 3 (Tiga) JAISEN ALS DIPA Ald PANSOS tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.—------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya