Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.Sus/2024/PN Ktp RILEX TRI ANGGA, S.H GUNAWAN ALIAS AGUN BIN SUKAMTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 133/Pid.Sus/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1485/O.1.13/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RILEX TRI ANGGA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNAWAN ALIAS AGUN BIN SUKAMTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa TERDAKWA GUNAWAN alias AGUN bin SUKAMTO, pada hari JUMAT tanggal 19 JANUARI 2024, sekira pukul 21.03 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan JANUARI 2024 atau setidak-tidaknya pada TAHUN 2024, bertempat di Jalan Provinsi Dusun Sungai Tengar, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan / atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan / atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WIB TERDAKWA didatangi oleh Sdri LINA (Daftar Pencarian Orang) ke kios Bahan Bakar Minyak milik tersangka yang berada di Jalan Sungai Tengar dan saat itu dia menawarkan kepada tersangka untuk membeli Bahan Bakar Minyak jenis solar miliknya sebanyak 5 (lima) drum atau kurang lebih 1.000 (seribu) liter yang berada di SPDN Sungai Tengar dengan harga perliternya sebesar Rp. 9.500., (sembilan ribu lima ratus rupiah) atau perjerigen sebesar Rp. 190.000.,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) namun pada saat itu TERDAKWA menolak karena kondisi keuangan dan kemudian TERDAKWA menyanggupi hanya 20 (dua puluh) jerigen atau sekitar kurang lebih 400 (empat ratus) liter dan kemudian Sdri. LINA (Daftar Pencarian Orang) mempertanyakan kepada TERDAKWA bagaiman dengan sisa sebanyak kurang lebih 600 (enam ratus) liter dan pada saat itu juga tersangka dihubungi oleh Saksi AGUS yang menanyakan apakah ada Bahan Bakar Minyak solar dan kemudian tersangka menawarkan sisa 600 (enam ratus) liter tersebut dengan harga yang sama dari Sdri.LINA (Daftar Pencarian Orang) yang kemudian disetujui oleh Saksi AGUS.
  • Kemudian Pada pukul 18.00 WIB TERDAKWA kemudian menuju ke SPDN Sungai Tengar dan disana sudah ditunggu oleh Sdri. LINA (Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil Bahan Bakar Minyak jenis solar sebanyak 20 (dua puluh) jerigen yang kemudian TERDAKWA bawa dan simpan di rumah kontrakkan TERDAKWA di daerah Sungai Tengar Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang.
  • Setelah itu pada pukul 19.00 wib tersangka tiba di SPDN Sungai Tengar dan bertemu sdri LINA yang sudah menunggu kemudian langsung melakukan pengisian bahan bakar minyak sebanyak 30 (tiga puluh) jerigen dengan membayar ke sdri LINA sebesar Rp. 5.700.000.,(lima juta tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 300.000., (tiga ratus ribu rupiah) merupakan upah/ongkos angkut dan sekitar pukul 20.00 WIB pengisian selesai dan pada pukul 20.05 WIB kemudian TERDAKWA berangkat dari SPDN Sungai Tengar dnegan tujuan Sungai Gantang ke rumah Saksi AGUS namun sebeumnya tersangka singgah di Kios Bahan Bakar Minyak milik tersangka dan sekitar pukul 20.45 WIB TERDAKWA berangkat.
  • Bahwa sekira pukul 21.03 WIB mobil yang TERDAKWA kemudian dihentikan dan kemudian dilakukan pemeriksaan yang kemudian TERDAKWA ketahui adalah Petugas dar Ditpolairud Polda Kalbar bernama Saksi ANTON SUSIYADI dan Saksi DONI WINDI PRIATNA dan setelah mengetahui bahwa muatan mobil yang tersangka kemudikan adalah Bahan Bakar Minyak jenis solar kemudian TERDAKWA A menerangkan tidak memiliki perijinan / dokumen, dan selanjutnya TERDAKWA dan barang buktinya, berupa :
  1. 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Pick Up Grand Max warna Hitam KB. 1411 YX;
  2. 1 (satu) buah Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor Daihatsu Pick Up Grand Max warna Hitam KB. 1411 YX
  3.  35 (tiga puluh lima) buah jerigen serta bahan bakar minyak jenis solar subsidi.

Sehingga diamankan dan dibawa ke MAPOLDA KALBAR untuk proses hukum lebih lanjut.

  • Bahwa perbuatan TERDAKWA yang telah melakukan pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi tanpa izin dari Instansi Pemerintah RI. yang berwenang.

 

------- Perbuatan TERDAKWA GUNAWAN alias AGUN bin SUKAMTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI. Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI. tentang Cipta Kerja Jo. Undang-Undang RI. Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya