Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.Sus/2024/PN Ktp PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H KAMELIUS BAY als KAMELIUS Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 153/Pid.Sus/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1658/O.1.13/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAMELIUS BAY als KAMELIUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa KAMELIUS BAY Als KAMELIUS pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Blok K 35 KDIE Kedipi Estate Desa Air Dekaka, Kec. Manis Mata, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan. Yakni berupa 1.470 Kg (seribu empat ratus tujuh puluh kilogram) Tendan Buah Segar Kelapa Sawit milik PT. Maya Agro Investama Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

---------Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa KAMELIUS BAY Als KAMELIUS yang merupakan pengemudi jonder (alat angut sawit) PT. Maya Agro Investama sedang melakukan pekerjaan sebagai pengangkut buah kelapa sawit bersama-sama dengan Saksi NIKOLAUS dan Saksi OKTA yang merupakan karyawan bongkar muat di blok K.35 Devisi 3 Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang dengan cara Saksi OKTA dan Saksi NIKOLAUS sebagai karyawan bongkat muat mengangkut buah kelapa sawit yang telah dipanen ke jonder yang dikendarai Terdakwa KAMELIUS, kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa KAMELUS mendatangi Saksi DEDI dirumah Saksi DEDI yang beralamat di KPJ Desa Air Dekaka, Kec. Manis Mata, Ketapang selanjutnya Terdakwa KAMELUS menawarkan TBS Kelapa Sawit sejumlah 1 (satu) ton dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian disepakati antara Terdakwa KAMELUS dan Saksi DEDI terkait jual beli buah kelapa sawit dan telah Saksi DEDI lakukan pembayaran sejumlah Rp. 400.000 (empat ratus tibu rupiah) dan sisanya sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) akan dilakukan pembayaran setelah buah kelapa sawit yang dibeli Saksi DEDI dari Terdakwa KAMELUS laku terjual, setelah itu Terdakwa KAMELUS memindahan buah kelapa sawit milik PT. Maya Agro Investama yang dijual kepada Saksi DEDI dari Blok K 35 KDIE Kedipi Estate Desa Air Dekaka, Kec. Manis Mata, Kab. Ketapang menuju lahan pribadi milik SAPRI yang beralamat di Desa Air Dekakah, Kec. Manis Mata, Kab. Ketapang. ------

     Bahwa pada Minggu tanggal 4 Februari 2024 berlokasi di lahan pribadi milik SAPRI yang beralamat di Desa Air Dekakah, Kec. Manis Mata, Kab. Ketapang, Saksi DEDI bersama dengan Saksi EKO melakukan pengangkutan buah kepala sawit milik PT. Maya Agro Investama yang telah dibelinya dari Terdakwa KAMELIUS dengan cara Saksi DEDI dan Sasi EKO  menggunakan 1 (satu) buah tojok menaikan buah kelapa sawit keatas 1 (satu) unit mobil pick up, selanjutnya pada saat sedang melakukan pengangkutan datang Saksi YAMALUDIN dan Saksi NANUNG Selaku Scurity PT. Maya Agro Investama dan melakukan instrogasi ditempat terkait kepemilikan dari buah kelapa sawit yang akan diangkut Saksi DEDI dan Saksi EKO, kemudian dijelaskan apabila buah sawit tersebut Saksi DEDI beli dari Terdakwa KAMELUS, selanjutnya dilakukan introgasi ditempat dan Terdakwa KAMELUS menjelaskan buah kelapa sawit yang dijual kepada Saksi DEDI merupakan buah kelapa sawit milik PT. Maya Agro Investama yang seharusnya Terdakwa KAMELUS angkut pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024.--------------------

Bahwa maksud dari Terdakwa KAMELUS mengambil TBS kelapa sawit milik PT. Maya Agro Investama sejumlah 1.470 Kg (seribu empat ratus tujuh puluh kilogram) yaitu untuk dimiliki kemudian dijual dan hasilnya untuk membeli rokok.------------

Bahwa perbuatan Terdakwa KAMELUS tersebut tidak mendapatkan izin dari pemiliknya yakni PT. Maya Agro Investama berdasarkan surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor : 170/ DPMPTSP – D. B/ 2018 Tentang Perubahan Luas Lahan PT. Maya Agro Investama. Adapun perbuatan Terdakwa mengambil TBS kelapa sawit milik PT. Maya Agro Investama mengakibatkan PT. Maya Agro Investama mengalami kerugian sejumlah Rp. 3.483.900,- (tiga juta empat ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 huruf d Jo Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan. -------------------------------------------------------------

 

Atau

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa KAMELIUS BAY Als KAMELIUS pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Blok K 35 KDIE Kedipi Estate Desa Air Dekaka, Kec. Manis Mata, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau mendapatkan upah untuk itu. Yakni berupa 1.470 Kg (seribu empat ratus tujuh puluh kilogram) Tendan Buah Segar Kelapa Sawit milik PT. Maya Agro Investama Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------

Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa KAMELIUS BAY Als KAMELIUS yang merupakan pengemudi jonder (alat angut sawit) PT. Maya Agro Investama berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 067/Surket-MAI/III/2024 sedang melakukan pekerjaan sebagai pengangkut buah kelapa sawit bersama-sama dengan Saksi NIKOLAUS dan Saksi OKTA yang merupakan karyawan bongkar muat di blok K.35 Devisi 3 Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang dengan cara Saksi OKTA dan Saksi NIKOLAUS sebagai karyawan bongkat muat mengangkut buah kelapa sawit yang telah dipanen ke jonder yang dikendarai Terdakwa KAMELIUS, kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa KAMELUS mendatangi Saksi DEDI dirumah Saksi DEDI yang beralamat di KPJ Desa Air Dekaka, Kec. Manis Mata, Ketapang selanjutnya Terdakwa KAMELUS menawarkan TBS Kelapa Sawit sejumlah 1 (satu) ton dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian disepakati antara Terdakwa KAMELUS dan Saksi DEDI terkait jual beli buah kelapa sawit dan telah Saksi DEDI lakukan pembayaran sejumlah Rp. 400.000 (empat ratus tibu rupiah) dan sisanya sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) akan dilakukan pembayaran setelah buah kelapa sawit yang dibeli Saksi DEDI dari Terdakwa KAMELUS laku terjual, setelah itu Terdakwa KAMELUS memindahan buah kelapa sawit milik PT. Maya Agro Investama yang dijual kepada Saksi DEDI dari Blok K 35 KDIE Kedipi Estate Desa Air Dekaka, Kec. Manis Mata, Kab. Ketapang menuju lahan pribadi milik SAPRI yang beralamat di Desa Air Dekakah, Kec. Manis Mata, Kab. Ketapang. ------

Bahwa pada Minggu tanggal 4 Februari 2024 berlokasi di lahan pribadi milik SAPRI yang beralamat di Desa Air Dekakah, Kec. Manis Mata, Kab. Ketapang, Saksi DEDI bersama dengan Saksi EKO melakukan pengangkutan buah kepala sawit milik PT. Maya Agro Investama yang telah dibelinya dari Terdakwa KAMELIUS dengan cara Saksi DEDI dan Sasi EKO  menggunakan 1 (satu) buah tojok menaikan buah kelapa sawit keatas 1 (satu) unit mobil pick up, selanjutnya pada saat sedang melakukan pengangkutan datang Saksi YAMALUDIN dan Saksi NANUNG Selaku Scurity PT. Maya Agro Investama dan melakukan instrogasi ditempat terkait kepemilikan dari buah kelapa sawit yang akan diangkut Saksi DEDI dan Saksi EKO, kemudian dijelaskan apabila buah sawit tersebut Saksi DEDI beli dari Terdakwa KAMELUS, selanjutnya dilakukan introgasi ditempat dan Terdakwa KAMELUS menjelaskan buah kelapa sawit yang dijual kepada Saksi DEDI merupakan buah kelapa sawit milik PT. Maya Agro Investama yang seharusnya Terdakwa KAMELUS angkut pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024.

Bahwa maksud dari Terdakwa KAMELUS mengambil TBS kelapa sawit milik PT. Maya Agro Investama sejumlah 1.470 Kg (seribu empat ratus tujuh puluh kilogram) yaitu untuk dimiliki kemudian dijual dan hasilnya untuk membeli rokok.

Bahwa perbuatan Terdakwa KAMELUS tersebut tidak mendapatkan izin dari pemiliknya yakni PT. Maya Agro Investama berdasarkan surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor : 170/ DPMPTSP – D. B/ 2018 Tentang Perubahan Luas Lahan PT. Maya Agro Investama. Adapun perbuatan Terdakwa mengambil TBS kelapa sawit milik PT. Maya Agro Investama mengakibatkan PT. Maya Agro Investama mengalami kerugian sejumlah Rp. 3.483.900,- (tiga juta empat ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.

 

Atau

 

KETIGA

Bahwa Terdakwa KAMELIUS BAY Als KAMELIUS pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Blok K 35 KDIE Kedipi Estate Desa Air Dekaka, Kec. Manis Mata, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Yakni berupa 1.470 Kg (seribu empat ratus tujuh puluh kilogram) Tendan Buah Segar Kelapa Sawit milik PT. Maya Agro Investama Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa KAMELIUS BAY Als KAMELIUS yang merupakan pengemudi jonder (alat angut sawit) PT. Maya Agro Investama sedang melakukan pekerjaan sebagai pengangkut buah kelapa sawit bersama-sama dengan Saksi NIKOLAUS dan Saksi OKTA yang merupakan karyawan bongkar muat di blok K.35 Devisi 3 Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang dengan cara Saksi OKTA dan Saksi NIKOLAUS sebagai karyawan bongkat muat mengangkut buah kelapa sawit yang telah dipanen ke jonder yang dikendarai Terdakwa KAMELIUS, kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa KAMELUS mendatangi Saksi DEDI dirumah Saksi DEDI yang beralamat di KPJ Desa Air Dekaka, Kec. Manis Mata, Ketapang selanjutnya Terdakwa KAMELUS menawarkan TBS Kelapa Sawit sejumlah 1 (satu) ton dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian disepakati antara Terdakwa KAMELUS dan Saksi DEDI terkait jual beli buah kelapa sawit dan telah Saksi DEDI lakukan pembayaran sejumlah Rp. 400.000 (empat ratus tibu rupiah) dan sisanya sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) akan dilakukan pembayaran setelah buah kelapa sawit yang dibeli Saksi DEDI dari Terdakwa KAMELUS laku terjual, setelah itu Terdakwa KAMELUS memindahan buah kelapa sawit milik PT. Maya Agro Investama yang dijual kepada Saksi DEDI dari Blok K 35 KDIE Kedipi Estate Desa Air Dekaka, Kec. Manis Mata, Kab. Ketapang menuju lahan pribadi milik SAPRI yang beralamat di Desa Air Dekakah, Kec. Manis Mata, Kab. Ketapang.

Bahwa pada Minggu tanggal 4 Februari 2024 berlokasi di lahan pribadi milik SAPRI yang beralamat di Desa Air Dekakah, Kec. Manis Mata, Kab. Ketapang, Saksi DEDI bersama dengan Saksi EKO melakukan pengangkutan buah kepala sawit milik PT. Maya Agro Investama yang telah dibelinya dari Terdakwa KAMELIUS dengan cara Saksi DEDI dan Sasi EKO  menggunakan 1 (satu) buah tojok menaikan buah kelapa sawit keatas 1 (satu) unit mobil pick up, selanjutnya pada saat sedang melakukan pengangkutan datang Saksi YAMALUDIN dan Saksi NANUNG Selaku Scurity PT. Maya Agro Investama dan melakukan instrogasi ditempat terkait kepemilikan dari buah kelapa sawit yang akan diangkut Saksi DEDI dan Saksi EKO, kemudian dijelaskan apabila buah sawit tersebut Saksi DEDI beli dari Terdakwa KAMELUS, selanjutnya dilakukan introgasi ditempat dan Terdakwa KAMELUS menjelaskan buah kelapa sawit yang dijual kepada Saksi DEDI merupakan buah kelapa sawit milik PT. Maya Agro Investama yang seharusnya Terdakwa KAMELUS angkut pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024.

Bahwa maksud dari Terdakwa KAMELUS mengambil TBS kelapa sawit milik PT. Maya Agro Investama sejumlah 1.470 Kg (seribu empat ratus tujuh puluh kilogram) yaitu untuk dimiliki kemudian dijual dan hasilnya untuk membeli rokok.

Bahwa perbuatan Terdakwa KAMELUS tersebut tidak mendapatkan izin dari pemiliknya yakni PT. Maya Agro Investama berdasarkan surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor : 170/ DPMPTSP – D. B/ 2018 Tentang Perubahan Luas Lahan PT. Maya Agro Investama. Adapun perbuatan Terdakwa mengambil TBS kelapa sawit milik PT. Maya Agro Investama mengakibatkan PT. Maya Agro Investama mengalami kerugian sejumlah Rp. 3.483.900,- (tiga juta empat ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya