Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.Sus/2024/PN Ktp PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H KORNELIUS YORDAN PASAK GANA ALIAS YORDAN ANAK LAKI LAKI DARI AMBROSIUS MIKAEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 175/Pid.Sus/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2092/O.1.13/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KORNELIUS YORDAN PASAK GANA ALIAS YORDAN ANAK LAKI LAKI DARI AMBROSIUS MIKAEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa KORNELIUS YORDAN PASAK GANA Als YORDAN Anak laki-laki dari AMBROSIUS MIKAEL pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat kebun inti KMA 2 PT. MAS, Devisi BB, Blok BB 05, Dusun Labai Hulu, Desa Sekucing Labai, Kec. Simpang Hulu, Kab. Ketapang, Prov. Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berhak mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, telah melakukan secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan. yakni berupa 1.150 Kg (seribu seratus lima puluh kilogram) TBS Kelapa Sawit milik PT. Mustika Agung Sentosa. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa berawal pada hari Sabtu 10 Februari 2024 Terdakwa Kornelius berniat untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. Mustika Agung Sentosa yang berada di Blok BB 05, Dusun Labai Hulu, Desa Sekucing Labai, Kec. Simpang Hulu, Kab. Ketapang. Setelah itu sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa Kornelius mengendarai sepeda motor dengan membawa 1 (satu) buah dodos, 2 (dua) buah karung dan 1 (satu) buah senter kepala pergi menuju kebun inti PT. MAS, setibanya di kebun inti KMA 2 PT. MAS, Devisi BB, Blok BB 05, Terdakwa Kornelius langsung melakukan pemanenan dengan cara kelapa sawit yang masih dipohon Terdakwa Kornelius dorong tangkainya dengan menggunakan dodos sampai terlepas dari pohonnya hingga jatuh ke tanah kemudian Terdakwa Kornelius melihat terdapat buah restan (buah kelapa sawit yang telah dipanen)  didekat tempat Terdakwa Kornelius melakukan pemanenan, sehingga Terdakwa Kornelius mengehentikan aktifitas pemanenan selanjutnya mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah dipanennya dengan buah kelapa sawit restan yang ada dilokasi. Setelah buah kelapa sawit terkumpul, kemudian Terdakwa Kornelius memindahkan buah tersebut dari Blok BB 05, Dusun Labai Hulu, Desa Sekucing Labai, Kec. Simpang Hulu ke lahan pribadi Terdakwa Kornelius yang jaraknya kurang lebih 80 (delapan puluh) meter dengan cara menaikan buah kelapa sawit keatas sepeda motor kemudian Terdakwa bawa menuju kebun pribadi milik Terdakwa, aktifitas tersebut Terdakwa lakukan secara berulang hingga buah yang Terdakwa Kornelius panen dan berada di Blok BB 05, Dusun Labai Hulu, Desa Sekucing Labai, Kec. Simpang Hulu habis. Setelah itu Terdakwa Kornelius pergi menuju rumahnya.

Bahwa keesokan harinya pada Hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa Kornelius mengirimkan pesan Whatsapp kepada Saksi Lihon dengan maksud memberitahukan supaya Saksi Lihon mengangkut buah kelapa sawit dilahan pribadi milik Terdakwa Kornelius menuju RAM kelapa sawit (tempat jual beli kelapa sawit) kemudian sekira pukul 10.00 WIB Saksi Lohon dan Saki Jonathan mengendarai  mobil pick up pergi menuju lokasi kebun pribadi milik Terdakwa Kornelius, setibanya dilokasi kemudian Saksi Lihon dan Saksi Jonathan melakukan pengangkutan buah kelapa sawit yang ada di lahan Terdakwa Kornelius dengan cara memindahkan buah kelapa sawit tersebut kedalam bak mobil, Selanjutnya pada saat yang bersamaan Saksi Raihan yang merupakan asisten devisi PT. MAS mendapatkan infomasi apabila di kebun inti KMA 2 PT. MAS, Devisi BB, Blok BB 05 sudah ada yang melakukan pemanenan tanpa seizin Perusahaan, Kemudian Saksi Raihan juga mendapatkan apabila di kebun pribadi Terdakwa Kornelius yang lokasinya bersebelahan dengan kebun inti PT, MAS terdapat tumpukan buah kelapa sawit, sehingga Saksi Irman dan Saksi Aldo yang merupakan security PT. MAS meninjau lokasi dan didapati Saksi Lihon dan Saksi Jonathan sedang melakukan mengangkutan buah kelapa sawit kedalam bak mobil, selanjutnya dilakukan introgasi pada Saksi Lohon dan Saksi Jonathan kemudian dijelaskan apabila Saksi Lihon dan Saksi Jonathan mendapatkan perintah dari Terdakwa Kornelius untuk mengangkut buah kelapa sawit dari lahan pribadi Terdakwa Kornelius menuju RAM kelapa sawit (tempat jual beli kelapa sawit). Kemudian dilakukan pemeriksaan diarea kebun pribadi milik Terdakwa Kornelius dan tidak ditemukan bekas panen kelapa sawit, selanjutnya dilakukan penangkapan kepada Terdakwa Kornelius dan dijelaskan oleh Terdakwa Kornelius apabila buah kelapa sawit yang sedang diangkut oleh Saksi Lihon dan Saksi Jonathan adalah buah kelapa sawit milik PT. MAS yang Terdakwa Kornelius panen pada hari Sabtu 10 Februari 2024 di kebun inti KMA 2 PT. MAS, Devisi BB, Blok BB 05.

Bahwa maksud dari Terdakwa Koenelius mengambil buah sawit milik PT. Mustika Agung Sentosa sebanyak 1.150 Kg (seribu seratus lima puluh kilogram) yaitu untuk dimiliki kemudian dijual dan hasilnya untuk kebutuhan sehari hari.   

Bahwa perbuatan Terdakwa Kornelius tersebut tidak mendapatkan izin dari pemiliknya yakni PT. Mustika Agung Sentosa berdasarkan surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesi Nomor 60/HGU/KEM-ATR/2017 Tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT. Mustika Agung Sentosa atas Tanah di Kabupaten Ketapang dan Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 488/ DPMPTSP-D/ 2020 tentang Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT. Mustika Agung Sentosa. Adapun Terdakwa Kornelius telah mengambil TBS kelapa sawit sebanyak 1.150 Kg (seribu seratus lima puluh kilogram) yang mengakibatkan PT. Mustika Agung Sentosa mengalami kerugian sejumlah Rp. 2.990.000,- (dua juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 huruf d Jo Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan

 

A T A U

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa KORNELIUS YORDAN PASAK GANA Als YORDAN Anak laki-laki dari AMBROSIUS MIKAEL pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat kebun inti KMA 2 PT. MAS, Devisi BB, Blok BB 05, Dusun Labai Hulu, Desa Sekucing Labai, Kec. Simpang Hulu, Kab. Ketapang, Prov. Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berhak mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, telah melakukan, Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yakni berupa 1.150 Kg (seribu seratus lima puluh kilogram) TBS Kelapa Sawit milik PT. Mustika Agung Sentosa. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa berawal pada hari Sabtu 10 Februari 2024 Terdakwa Kornelius berniat untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. Mustika Agung Sentosa yang berada di Blok BB 05, Dusun Labai Hulu, Desa Sekucing Labai, Kec. Simpang Hulu, Kab. Ketapang. Setelah itu sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa Kornelius mengendarai sepeda motor dengan membawa 1 (satu) buah dodos, 2 (dua) buah karung dan 1 (satu) buah senter kepala pergi menuju kebun inti PT. MAS, setibanya di kebun inti KMA 2 PT. MAS, Devisi BB, Blok BB 05, Terdakwa Kornelius langsung melakukan pemanenan dengan cara kelapa sawit yang masih dipohon Terdakwa Kornelius dorong tangkainya dengan menggunakan dodos sampai terlepas dari pohonnya hingga jatuh ke tanah kemudian Terdakwa Kornelius melihat terdapat buah restan (buah kelapa sawit yang telah dipanen)  didekat tempat Terdakwa Kornelius melakukan pemanenan, sehingga Terdakwa Kornelius mengehentikan aktifitas pemanenan selanjutnya mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah dipanennya dengan buah kelapa sawit restan yang ada dilokasi. Setelah buah kelapa sawit terkumpul, kemudian Terdakwa Kornelius memindahkan buah tersebut dari Blok BB 05, Dusun Labai Hulu, Desa Sekucing Labai, Kec. Simpang Hulu ke lahan pribadi Terdakwa Kornelius yang jaraknya kurang lebih 80 (delapan puluh) meter dengan cara menaikan buah kelapa sawit keatas sepeda motor kemudian Terdakwa bawa menuju kebun pribadi milik Terdakwa, aktifitas tersebut Terdakwa lakukan secara berulang hingga buah yang Terdakwa Kornelius panen dan berada di Blok BB 05, Dusun Labai Hulu, Desa Sekucing Labai, Kec. Simpang Hulu habis. Setelah itu Terdakwa Kornelius pergi menuju rumahnya.

Bahwa keesokan harinya pada Hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa Kornelius mengirimkan pesan Whatsapp kepada Saksi Lihon dengan maksud memberitahukan supaya Saksi Lihon mengangkut buah kelapa sawit dilahan pribadi milik Terdakwa Kornelius menuju RAM kelapa sawit (tempat jual beli kelapa sawit) kemudian sekira pukul 10.00 WIB Saksi Lohon dan Saki Jonathan mengendarai  mobil pick up pergi menuju lokasi kebun pribadi milik Terdakwa Kornelius, setibanya dilokasi kemudian Saksi Lihon dan Saksi Jonathan melakukan pengangkutan buah kelapa sawit yang ada di lahan Terdakwa Kornelius dengan cara memindahkan buah kelapa sawit tersebut kedalam bak mobil, Selanjutnya pada saat yang bersamaan Saksi Raihan yang merupakan asisten devisi PT. MAS mendapatkan infomasi apabila di kebun inti KMA 2 PT. MAS, Devisi BB, Blok BB 05 sudah ada yang melakukan pemanenan tanpa seizin Perusahaan, Kemudian Saksi Raihan juga mendapatkan apabila di kebun pribadi Terdakwa Kornelius yang lokasinya bersebelahan dengan kebun inti PT, MAS terdapat tumpukan buah kelapa sawit, sehingga Saksi Irman dan Saksi Aldo yang merupakan security PT. MAS meninjau lokasi dan didapati Saksi Lihon dan Saksi Jonathan sedang melakukan mengangkutan buah kelapa sawit kedalam bak mobil, selanjutnya dilakukan introgasi pada Saksi Lohon dan Saksi Jonathan kemudian dijelaskan apabila Saksi Lihon dan Saksi Jonathan mendapatkan perintah dari Terdakwa Kornelius untuk mengangkut buah kelapa sawit dari lahan pribadi Terdakwa Kornelius menuju RAM kelapa sawit (tempat jual beli kelapa sawit). Kemudian dilakukan pemeriksaan diarea kebun pribadi milik Terdakwa Kornelius dan tidak ditemukan bekas panen kelapa sawit, selanjutnya dilakukan penangkapan kepada Terdakwa Kornelius dan dijelaskan oleh Terdakwa Kornelius apabila buah kelapa sawit yang sedang diangkut oleh Saksi Lihon dan Saksi Jonathan adalah buah kelapa sawit milik PT. MAS yang Terdakwa Kornelius panen pada hari Sabtu 10 Februari 2024 di kebun inti KMA 2 PT. MAS, Devisi BB, Blok BB 05

Bahwa maksud dari Terdakwa Koenelius mengambil buah sawit milik PT. Mustika Agung Sentosa sebanyak 1.150 Kg (seribu seratus lima puluh kilogram) yaitu untuk dimiliki kemudian dijual dan hasilnya untuk kebutuhan sehari hari.

Bahwa perbuatan Terdakwa Kornelius tersebut tidak mendapatkan izin dari pemiliknya yakni PT. Mustika Agung Sentosa berdasarkan surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesi Nomor 60/HGU/KEM-ATR/2017 Tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT. Mustika Agung Sentosa atas Tanah di Kabupaten Ketapang dan Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 488/ DPMPTSP-D/ 2020 tentang Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT. Mustika Agung Sentosa. Adapun Terdakwa Kornelius telah mengambil TBS kelapa sawit sebanyak 1.150 Kg (seribu seratus lima puluh kilogram) yang mengakibatkan PT. Mustika Agung Sentosa mengalami kerugian sejumlah Rp. 2.990.000,- (dua juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya