Dakwaan |
Kesatu
Bahwa Terdakwa I KHAIRUL ANWAR bin MURSALIM, Terdakwa II KRISANTUS GUSTUGAL, terdakwa III FAJAR EDI MINARDI yang dilakukannya, pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira Pukul 17.00 WIB setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 di kebun pribadi milik seseorang yang bernama HERI (Dalam Daftar Pencarian Orang) yang terletak di Dusun Riam Kusik Batu Gading, Kec. Marau, Kab. Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa yang melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu berupa 257 janjang buah sawit milik PT Agriplus BGA Group yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------
- Pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Blok J22 Divisi 6 Bukit Raya Estate PT Agriplus BGA Group Desa Belaban, Kec. Marau, Kab. Ketapang Terdakwa I KHAIRUL ANWAR bin MURSALIM beserta Terdakwa II KRISANTUS GUSTUGAL, terdakwa III FAJAR EDI MINARDI yang bekerja sebagai karyawan PT Agriplus BGA Group sedang memuat tandan buah sawit milik PT Agriplus BGA Group dengan menggunakan 1 (satu) kendaraan Dump Truck dengan nomor lambung 008 milik PT Agriplus BGA Group, kemudian melanjutkan lagi ke arah Blok K7 Divisi 6 Bukit Raya Estate PT Agriplus BGA Group, saat itu yang mengendarai dump truck tersebut adalah terdakwa I KHAIRUL ANWAR bin MURSALIM, melihat begitu banyaknya buah yang ada dalam truk tersebut timbul niat terdakwa I KHAIRUL ANWAR bin MURSALIM ingin menguasai tandan buah sawit tersebut, saat berada di dalam kendaraan dump truck terdakwa I KHAIRUL ANWAR tidak langsung membawa kendaraan tersebut ke timbangan buah yang terletak di Divisi ½ BKRE, melainkan membawa buah tersebut ke arah kebun pribadi milik seseorang yang bernama HERI (Dalam Daftar Pencarian Orang) yang terletak di Dusun Riam Kusik Batu Gading, Kec. Marau Dusun Riam Kusik, lalu terdakwa II KRISANTUS GUSTUGAL menanyakan lokasi yang akan mereka tuju, saat itu terdakwa I KHAIRUL ANWAR menjawab ikut saja, sekira pukul 17.00 WIB begitu sampai terdakwa I KHAIRUL ANWAR langsung menghentikan kendaraan dump truck tersebut lalu menyuruh Terdakwa II KRISANTUS GUSTUGAL dan terdakwa III FAJAR EDI MINARDI turun untuk membuka bak belakang kendaraan dump truck tersebut lalu terdakwa III FAJAR EDI MINARDI membuka kunci bak belakang, sedangkan terdakwa II KRISANTUS GUSTUGAL membantu terdakwa III FAJAR EDI MINARDI untuk mencongkel pintu bak dump truck dengan menggunakan tojok, kemudian terdakwa I KHAIRUL ANWAR bin MURSALIM menaikkan hidrolik dan menurunkan bak dump truck sehingga banyak buah sawit yang berjatuhan ke tanah, kemudian terdakwa II KRISANTUS GUSTUGAL membantu terdakwa III FAJAR EDI MINARDI menaikkan buah sawit ke dalam bak dump truck tersebut, ketika sudah selesai Terdakwa I KHAIRUL ANWAR bin MURSALIM, Terdakwa II KRISANTUS GUSTUGAL, dan terdakwa III FAJAR EDI MINARDI langsung kembali ke Divisi 6 BKRE dengan menggunakan 1 (satu) kendaraan dump truck dengan nomor lambung 008, saat itu terdakwa I KHAIRUL ANWAR mengatakan bahwa jika terjual dengan harga Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus rupiah) maka terdakwa I KHAIRUL ANWAR hanya mengambil Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sedangkan sisanya Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) maka akan dibagi masing-masing ke Terdakwa II KRISANTUS GUSTUGAL, dan terdakwa III FAJAR EDI MINARDI;
- Sekira pukul 18.20 WIB ketika Terdakwa I KHAIRUL ANWAR bin MURSALIM, Terdakwa II KRISANTUS GUSTUGAL, dan terdakwa III FAJAR EDI MINARDI sampai di Divisi 6 BKRE PT Agriplus BGA Group Desa Belaban Kec. Marau untuk dilakukan penimbangan terdakwa I KHAIRUL ANWAR bin MURSALIM memberikan Surat Pengantar Buah dengan total buah sebanyak 515 (lima ratus lima belas buah) ketika dilakukan pengecekan serta perhitungan oleh saksi EGEDIUS ANDRE hanya terdapat 258 (dua ratus lima puluh delapan) janjang buah sawit sehingga terdapat selisih 257 (dua ratus lima puluh tujuh) janjang kemudian saksi EGEDIUS ANDRE menanyakan kemana selisih buah tersebut kepada terdakwa I KHAIRUL ANWAR bin MURSALIM akan tetapi terdakwa I KHAIRUL ANWAR bin MURSALIM langsung menjawab tidak mengetahui dimana sisa selisih buah tersebut, akhirnya saksi EGEDIUS ANDRE langsung melaporkan kejadian tersebut kepada saksi SAKARIA guna mengamankan Terdakwa I KHAIRUL ANWAR bin MURSALIM, Terdakwa II KRISANTUS GUSTUGAL, dan terdakwa III FAJAR EDI MINARDI;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I KHAIRUL ANWAR bin MURSALIM, Terdakwa II KRISANTUS GUSTUGAL, dan terdakwa III FAJAR EDI MINARDI PT Agriplus BGA Group mengalami kerugian sebesar Rp 5.118.115,00 (lima juta seratus delapan belas ribu seratus lima belas rupiah).
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
atau
Kedua
Bahwa Terdakwa I KHAIRUL ANWAR bin MURSALIM, Terdakwa II KRISANTUS GUSTUGAL, terdakwa III FAJAR EDI MINARDI yang dilakukannya, pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira Pukul 18.20 WIB setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 di kebun pribadi milik seseorang yang bernama HERI (Dalam Daftar Pencarian Orang) yang terletak di Dusun Riam Kusik Batu Gading, Kec. Marau, Kab. Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa yang melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan berupa 257 janjang buah sawit milik PT Agriplus BGA Group yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Blok J22 Divisi 6 Bukit Raya Estate PT Agriplus BGA Group Desa Belaban, Kec. Marau, Kab. Ketapang Terdakwa I KHAIRUL ANWAR bin MURSALIM beserta Terdakwa II KRISANTUS GUSTUGAL, terdakwa III FAJAR EDI MINARDI sedang memuat tandan buah sawit milik PT Agriplus BGA Group dengan menggunakan 1 (satu) kendaraan Dump Truck dengan nomor lambung 008 milik PT Agriplus BGA Group, kemudian melanjutkan lagi ke arah Blok K7 Divisi 6 Bukit Raya Estate PT Agriplus BGA Group, saat itu yang mengendarai dump truck tersebut adalah terdakwa I KHAIRUL ANWAR bin MURSALIM, melihat begitu banyaknya buah yang ada dalam truk tersebut timbul niat terdakwa I KHAIRUL ANWAR bin MURSALIM ingin menguasai tandan buah sawit tersebut, saat berada di dalam kendaraan dump truck terdakwa I KHAIRUL ANWAR tidak langsung membawa kendaraan tersebut ke timbangan buah yang terletak di Divisi ½ BKRE, melainkan membawa buah tersebut ke arah kebun pribadi milik seseorang yang bernama HERI (Dalam Daftar Pencarian Orang) yang terletak di Dusun Riam Kusik Batu Gading, Kec. Marau Dusun Riam Kusik, lalu terdakwa II KRISANTUS GUSTUGAL menanyakan lokasi yang akan mereka tuju, saat itu terdakwa I KHAIRUL ANWAR menjawab ikut saja, sekira pukul 17.00 WIB begitu sampai terdakwa I KHAIRUL ANWAR langsung menghentikan kendaraan dump truck tersebut lalu menyuruh Terdakwa II KRISANTUS GUSTUGAL dan terdakwa III FAJAR EDI MINARDI turun untuk membuka bak belakang kendaraan dump truck tersebut lalu terdakwa III FAJAR EDI MINARDI membuka kunci bak belakang, sedangkan terdakwa II KRISANTUS GUSTUGAL membantu terdakwa III FAJAR EDI MINARDI untuk mencongkel pintu bak dump truck dengan menggunakan tojok, kemudian terdakwa I KHAIRUL ANWAR bin MURSALIM menaikkan hidrolik dan menurunkan bak dump truck sehingga banyak buah sawit yang berjatuhan ke tanah, kemudian terdakwa II KRISANTUS GUSTUGAL membantu terdakwa III FAJAR EDI MINARDI menaikkan buah sawit ke dalam bak dump truck tersebut, ketika sudah selesai Terdakwa I KHAIRUL ANWAR bin MURSALIM, Terdakwa II KRISANTUS GUSTUGAL, dan terdakwa III FAJAR EDI MINARDI langsung kembali ke Divisi 6 BKRE dengan menggunakan 1 (satu) kendaraan dump truck dengan nomor lambung 008, saat itu terdakwa I KHAIRUL ANWAR mengatakan bahwa jika terjual dengan harga Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus rupiah) maka terdakwa I KHAIRUL ANWAR hanya mengambil Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sedangkan sisanya Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) maka akan dibagi masing-masing ke Terdakwa II KRISANTUS GUSTUGAL, dan terdakwa III FAJAR EDI MINARDI;
- Sekira pukul 18.20 WIB ketika Terdakwa I KHAIRUL ANWAR bin MURSALIM, Terdakwa II KRISANTUS GUSTUGAL, dan terdakwa III FAJAR EDI MINARDI sampai di Divisi 6 BKRE PT Agriplus BGA Group Desa Belaban Kec. Marau untuk dilakukan penimbangan terdakwa I KHAIRUL ANWAR bin MURSALIM memberikan Surat Pengantar Buah dengan total buah sebanyak 515 (lima ratus lima belas buah) ketika dilakukan pengecekan serta perhitungan oleh saksi EGEDIUS ANDRE hanya terdapat 258 (dua ratus lima puluh delapan) janjang buah sawit sehingga terdapat selisih 257 (dua ratus lima puluh tujuh) janjang kemudian saksi EGEDIUS ANDRE menanyakan kemana selisih buah tersebut kepada terdakwa I KHAIRUL ANWAR bin MURSALIM akan tetapi terdakwa I KHAIRUL ANWAR bin MURSALIM langsung menjawab tidak mengetahui dimana sisa selisih buah tersebut, akhirnya saksi EGEDIUS ANDRE langsung melaporkan kejadian tersebut kepada saksi SAKARIA guna mengamankan Terdakwa I KHAIRUL ANWAR bin MURSALIM, Terdakwa II KRISANTUS GUSTUGAL, dan terdakwa III FAJAR EDI MINARDI;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I KHAIRUL ANWAR bin MURSALIM, Terdakwa II KRISANTUS GUSTUGAL, dan terdakwa III FAJAR EDI MINARDI PT Agriplus BGA Group mengalami kerugian sebesar Rp 5.118.115,00 (lima juta seratus delapan belas ribu seratus lima belas rupiah).
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |