Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
589/Pid.Sus/2024/PN Ktp JUNIOR WILLEM JOHN LATUMETEN, S.H. BARTOLOMIUS INUS alias INUS anak dari JUNGIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 589/Pid.Sus/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5739/O.1.13/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUNIOR WILLEM JOHN LATUMETEN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BARTOLOMIUS INUS alias INUS anak dari JUNGIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Terdakwa BARTOLOMIUS INUS anak dari JUNGIL baik secara bersama-sama maupun sendiri dengan seseorang orang yang bernama ANJAS dan MARLINA (daftar pencarian orang) pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Blok D23/24 Afdeling 9 PT FAPE (Falcon Agri Persada) Dusun Tembiruan, Desa Tebing Berseri, Kec. Jelai Hulu, Kab. Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan turut sera melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan, yaitu 143 (seratus empat puluh tiga) janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.800 Kg dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB saksi WEMPI BERE dan saksi NORDIN MARTINUS TANEO bersama dengan pihak keamanan PT FAPE melakukan patroli di blok D23/24 Afdeling 9 PT FAPE (Falcon Agri Persada) Dusun Tembiruan, Desa Tebing Berseri, Kec. Jelai Hulu, Kab. Ketapang menemukan bekas panen sawit di wilayah tersebut kemudian saksi WEMPI melakukan penyisiran di sekitar blok tersebut dan melihat 3 (tiga) orang yang melakukan pemanenan tandan buah sawit yaitu terdakwa BARTOLOMIUS INUS yang sedang memanen tandan buah sawit menggunakan dodos, sedangkan ANJAS dan MAULINA sedang melangsir buah ke keranjang rotan, kemudian satu jam berselang saksi WEMPI BERE beserta rekannya langsung mengamankan terdakwa BARTOLOMIUS INUS, akan tetapi ANJAS dan MAULINA berhasil melarikan diri;
  • Ketika diamankan oleh saksi WEMPI BERE dan saksi NORDIN MARTINUS TANEO ditemukan tandan buah sawit berjumlah 143 (seratus empat puluh tiga) janjang buah sawit dengan berat 1.800 kg (seribu delapan ratus kilogram), 1 (satu) buah dodos, dan 2 (dua) buah keranjang rotan;
  • Bahwa letak pemanenan tandan buah sawit yang dipanen secara tidak sah oleh terdakwa BARTOLOMIUS INUS masuk dalam wilayah Izin Usaha Perkebunan PT Falcon Agri Persada nomor:551.31/0905/Disbun C tanggal 03 Mei 2005;
  • Akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT FAPE (Falcon Agri Persada) mengalami kerugian sebesar Rp 5.040.000,00 (Lima juta empat puluh ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Jo Pasal 55 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa BARTOLOMIUS INUS anak dari JUNGIL baik secara bersama-sama maupun sendiri dengan seseorang orang yang bernama ANJAS dan MARLINA (daftar pencarian orang) pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Blok D23/24 Afdeling 9 PT FAPE (Falcon Agri Persada) Dusun Tembiruan, Desa Tebing Berseri, Kec. Jelai Hulu, Kab. Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yaitu 143 (seratus empat puluh tiga) janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.800 Kg dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB saksi WEMPI BERE dan saksi NORDIN MARTINUS TANEO bersama dengan pihak keamanan PT FAPE melakukan patroli di blok D23/24 Afdeling 9 PT FAPE (Falcon Agri Persada) Dusun Tembiruan, Desa Tebing Berseri, Kec. Jelai Hulu, Kab. Ketapang menemukan bekas panen sawit di wilayah tersebut kemudian saksi WEMPI melakukan penyisiran di sekitar blok tersebut dan melihat 3 (tiga) orang yang mengambil tandan buah sawit yaitu terdakwa BARTOLOMIUS INUS yang sedang mengambil tandan buah sawit menggunakan dodos, sedangkan ANJAS dan MAULINA sedang memindahkan buah ke keranjang rotan, kemudian satu jam berselang saksi WEMPI BERE beserta rekannya langsung mengamankan terdakwa BARTOLOMIUS INUS, akan tetapi ANJAS dan MAULINA berhasil melarikan diri;
  • Ketika diamankan oleh saksi WEMPI BERE dan saksi NORDIN MARTINUS TANEO ditemukan tandan buah sawit berjumlah 143 (seratus empat puluh tiga) janjang buah sawit dengan berat 1.800 kg (seribu delapan ratus kilogram), 1 (satu) buah dodos, dan 2 (dua) buah keranjang rotan;
  • Bahwa letak pemanenan tandan buah sawit yang dipanen secara tidak sah oleh terdakwa BARTOLOMIUS INUS masuk dalam wilayah Izin Usaha Perkebunan PT Falcon Agri Persada nomor:551.31/0905/Disbun C tanggal 03 Mei 2005;
  • Bahwa terdakwa dalam mengambil tandan buah sawit tersebut dilakukan tanpa izin dari PT FAPE (Falcon Agri Persada);
  • Akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT FAPE (Falcon Agri Persada) mengalami kerugian sebesar Rp 5.040.000,00 (Lima juta empat puluh ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya