Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Ktp PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Mustapa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EFENDI DWI PRASETYOPT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
2SUWASKITO WAHYUNING AJINUGROHOPT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
3FRENGKY ARIANTO SIMAMORAPT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
4DEASY SELPAMORITAPT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
5NANDA AULIAK SURVITOPT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
6NOVANDRI PRATAMAPT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
7FIJAR KALIWANTONOPT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Tergugat
NoNama
1Mustapa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 220.808.655,00
Petitum

1. Menetapkan penyelesaian Gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
2. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
3. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit No. 194/KPG/BNI FLEKSI/2022 tanggal 25 November 2022 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
4. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi kepada PENGGUGAT ;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan hutang atas fasilitas kredit yang diterima secara seketika dan sekaligus yang diterima dari tunggakan pokok, bunga, denda dan biaya sebesar Rp 220.808.655,- dan/atau sebesar hutang pokok, bunga, denda dan biaya pada saat pembayaran secara seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT;
6. Meletakkan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan yang terletak pada Jl. Ketapang-Sukadana RT 008 RW 002 Desa Tanjung Baik Budi, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari kepada PENGGUGAT apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
8. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya keberatan;
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak