Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.Sus/2024/PN Ktp PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H M. BARRY ARRACHIM Alias BERY Bin HATANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 147/Pid.Sus/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1646/O.1.13/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. BARRY ARRACHIM Alias BERY Bin HATANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Terdakwa M BARRY ARRACHIM Alias BERY Bin HATANI bersama-sama dengan Saksi Meisha Alias Meca Marnawi (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi Iko Mahendra (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar Pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Kos Bunga yang beralamat di Jalan Sisingmangaraja, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan perbuatanPercobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu berupa 12 (dua belas) plastic klip berisi serbuk/kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat 1,1230 (satu koma satu dua tiga puluh) gram netto. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------

------- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira Pukul 16.00 Wib bertempat di Kos Bunga yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja, Kel. Sampit, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang Terdakwa M. Barry, Saksi Meisha (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi Iko Mahendra (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) bersepakat untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa M. Barry dan Saksi Meisha menyerahkan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Iko Mahendra dan Saksi Iko Mahendra menambahkan uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) hasil berpatungan antara Terdakwa M. Barry, Saksi Meisha dan Saksi Iko Mahendra untuk membeli narkotika jenis sabu. Kemudian Saksi Iko Mahendra menghubungi Alex (Daftar Pencarian Orang) dengan maksud membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) selanjutnya disepakati jual beli sabu antara Terdakwa M Barry, Saksi Iko Mahendra dan Alex, Kemudian pada hari minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira Pukul 16.30 Wib Terdakwa M. Barry dan Saksi Iko Mahendra bertempat di Kos Bunga yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja, Kel. Sampit, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang menemui Alex dengan maksud menyerahkan uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut dan mengambil narkotika jenis sabu dari Alex. Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa M. Barry, Saksi Meisha dan Saksi Iko Mahendra mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang telah dibelinya secara berpatungan. Selanjutnya sisa narkotika jenis sabu yang telah digunakan Terdakwa M. Barry, Saksi Meisha dan Saksi Iko Mahendra, oleh Saksi Iko Mahendra dipaketankan menjadi 12 (dua belas) klip plastic atas persetujuan Terdakwa M. Barry dan Saksi Meisha dengan maskud akan Saksi Iko Mahendra jual kepada orang lain kemudian keuntungannya akan dibagikan kepada Terdakwa M. Barry, Saksi Meisha dan Saksi Iko Mahendra untuk modal kembali membeli narkotika jenis sabu.

------- Bahwa bermula dari adanya infomasi masyarakat apabila sering terjadinya penyalahgunaan narkotika di rumah yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Gang Asnawi Kelurahan Sampit, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang, kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira Pukul 22.30 Wib di rumah yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Gang Asnawi Kelurahan Sampit, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang ketika Anggota Satres Narkoba Polres Ketapang melakukan penangkapan terhadap Saksi Iko Mahendra (dituntut dalam berkas perkara terpisah) selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Saksi Iko Mahendra dan ditemukan 12 (dua belas) klip plastic transparan berisi kristal putih narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A16. Selanjutnya dilakukan introgasi setempat terhadap Saksi Iko Mahendra dan didapatkan informasi bahwa 12 (dua belas) klip plastic transparan berisi kristal putih narkotika jenis sabu merupakan milik Saksi Iko Mahendra, Saksi Meisha (dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan Terdakwa M. Barry yang dibelinya secara berpatungan.

------- Bahwa selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar Pukul 23.00 WIB bertempat di Kos Bunga yang beralamat di Jalan Sisingmangaraja, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat dilakukan penangkapan kepada Terdakwa M Barry dan Saksi Meisha, kemudian pada saat dilakukan instrogasi setempat Terdakwa M. Barry dan Saksi Meisha menjelaskan apabila narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan Saksi Iko Mahendra adalah milik Terdakwa M. Barry bersama yang dibelinya dengan cara berpatungan antara Terdakwa M. Barry, Saksi Mesiha dan Saksi Iko Mahendra.

------- Bahwa barang bukt i yang di temukan kemudian di lakukan penimbangan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 12 (dua belas) Kantong plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, di Unit Pelayanan Teknis Metrologi Legal Tipe A, Nomor B/6/DKUKMPP-G.618/I/2024 Tanggal 25 Januari 2024, didapat berat barang bukti narkotika jenis Sabu dengan berat total: 1,123 Gram netto dan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 26 Januari 2024 telah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,1577 (satu koma satu lima tujuh tujuh) gram bruto guna pengujian secara Laboratoris di Laboratorium Forensik Polisi Daerah Kalimantan Barat (Labfor Polda Kalbar) di Pontianak.

------Bahwa berdasarkan pengujian di Laboratorium Forensik Polisi Daerah Kalimantan Barat (Labfor Polda Kalbar) di Pontianak dan dari hasil pengujian dengan dikuatkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 0007/NNF/2024, tanggal 29 Januari 2024 di dapat hasil dan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

------ Bahwa perbuatan Terdakwa M Barry dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

-------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. ---

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa M BARRY ARRACHIM Alias BERY Bin HATANI bersama-sama dengan Saksi Meisha Alias Meca Marnawi (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi Iko Mahendra (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar Pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Kos Bunga yang beralamat di Jalan Sisingmangaraja, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”. yaitu berupa 12 (dua belas) plastic klip berisi serbuk/kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat 1,1230 (satu koma satu dua tiga puluh) gram netto. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------

------- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira Pukul 16.00 Wib bertempat di Kos Bunga yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja, Kel. Sampit, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang Terdakwa M. Barry, Saksi Meisha (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi Iko Mahendra (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) bersepakat untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa M. Barry dan Saksi Meisha menyerahkan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Iko Mahendra dan Saksi Iko Mahendra menambahkan uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) hasil berpatungan antara Terdakwa M. Barry, Saksi Meisha dan Saksi Iko Mahendra untuk membeli narkotika jenis sabu. Kemudian Saksi Iko Mahendra menghubungi Alex (Daftar Pencarian Orang) dengan maksud membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) selanjutnya disepakati jual beli sabu antara Terdakwa M Barry, Saksi Iko Mahendra dan Alex, Kemudian pada hari minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira Pukul 16.30 Wib Terdakwa M. Barry dan Saksi Iko Mahendra bertempat di Kos Bunga yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja, Kel. Sampit, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang menemui Alex dengan maksud menyerahkan uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut dan mengambil narkotika jenis sabu dari Alex. Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa M. Barry, Saksi Meisha dan Saksi Iko Mahendra mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang telah dibelinya secara berpatungan. Selanjutnya sisa narkotika jenis sabu yang telah digunakan Terdakwa M. Barry, Saksi Meisha dan Saksi Iko Mahendra, oleh Saksi Iko Mahendra dipaketankan menjadi 12 (dua belas) klip plastic atas persetujuan Terdakwa M. Barry dan Saksi Meisha dengan maskud akan Saksi Iko Mahendra jual kepada orang lain kemudian keuntungannya akan dibagikan kepada Terdakwa M. Barry, Saksi Meisha dan Saksi Iko Mahendra untuk modal kembali membeli narkotika jenis sabu.

------- Bahwa bermula dari adanya infomasi masyarakat apabila sering terjadinya penyalahgunaan narkotika di rumah yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Gang Asnawi Kelurahan Sampit, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang, kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira Pukul 22.30 Wib di rumah yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Gang Asnawi Kelurahan Sampit, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang ketika Anggota Satres Narkoba Polres Ketapang melakukan penangkapan terhadap Saksi Iko Mahendra (dituntut dalam berkas perkara terpisah) selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Saksi Iko Mahendra dan ditemukan 12 (dua belas) klip plastic transparan berisi kristal putih narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A16. Selanjutnya dilakukan introgasi setempat terhadap Saksi Iko Mahendra dan didapatkan informasi bahwa 12 (dua belas) klip plastic transparan berisi kristal putih narkotika jenis sabu merupakan milik Saksi Iko Mahendra, Saksi Meisha (dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan Terdakwa M. Barry yang dibelinya secara berpatungan.

------- Bahwa selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar Pukul 23.00 WIB bertempat di Kos Bunga yang beralamat di Jalan Sisingmangaraja, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat dilakukan penangkapan kepada Terdakwa M Barry dan Saksi Meisha, kemudian pada saat dilakukan instrogasi setempat Terdakwa M. Barry dan Saksi Meisha menjelaskan apabila narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan Saksi Iko Mahendra adalah milik Terdakwa M. Barry bersama yang dibelinya dengan cara berpatungan antara Terdakwa M. Barry, Saksi Mesiha dan Saksi Iko Mahendra.

------ Bahwa barang bukt i yang di temukan kemudian di lakukan penimbangan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 12 (dua belas) Kantong plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, di Unit Pelayanan Teknis Metrologi Legal Tipe A, Nomor B/6/DKUKMPP-G.618/I/2024 Tanggal 25 Januari 2024, didapat berat barang bukti narkotika jenis Sabu dengan berat total: 1,123 Gram netto dan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 26 Januari 2024 telah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,1577 (satu koma satu lima tujuh tujuh) gram bruto guna pengujian secara Laboratoris di Laboratorium Forensik Polisi Daerah Kalimantan Barat (Labfor Polda Kalbar) di Pontianak.

------ Bahwa berdasarkan pengujian di Laboratorium Forensik Polisi Daerah Kalimantan Barat (Labfor Polda Kalbar) di Pontianak dan dari hasil pengujian dengan dikuatkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 0007/NNF/2024, tanggal 29 Januari 2024 di dapat hasil dan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

------ Bahwa perbuatan Terdakwa M Barry dalam menyimpan, memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tersebut, dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.-

-------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. –-

Pihak Dipublikasikan Ya