Dakwaan |
Pertama.
Bahwa ia terdakwa PAULINUS ANIS anak laki dari OGOK baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi SAHRIONO als SAH bin RIKAN dan saksi ANDREAS JUNAI als ADI pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau pada suatu waktu masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Area Blok B 61 Afdheling 1 Rayon 1 PT. USP (Umerkah Sari Pratama) yang beralamat di Desa Asam Jelai Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “ setiap orang secara tidak sah dilarang memanen atau memunggut hasil Perkebunan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, yaitu berupa tandan buah kelapa sawit segar dengan berat 1570 Kg dengan kerugian yang dialami pihak perusahaan sejumlah Rp.4.553.000,- (Empat Juta Lima Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah) “, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------
- Bermula pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 WIB saksi MATHEOS ETALO alias BANG AMBON anak laki-laki PAULUS ETALO (Koordinator Pengamanan PT. Umerkah Sari Pratama) menerima laporan dari tim patrol yaitu saksi YEHESKIAL dan saksi JOANICO bahwa terjadi panen atau pemunggutan buah kelapa sawit di Area Blok B 61 Afdheling 1 Rayon 1 PT. USP (Umerkah Sari Pratama) yang beralamat di Desa Asam Jelai Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Provinsi Kalimantan Barat, tim patroli perusahaan menemukan satu tumpukan buah kelapa sawit yang sudah ditumpuk pelepah pohon kelapa sawit yang ditumpuk pada batas lahan Perusahaan dan lahan pribadi milik terdakwa PAULINUS ANIS pada tumpukan buah yang ditemukan terdapat buah yang ukurannya lebih besar milik Perusahaan dan buah yang kecil milik lahan pribadi terdakwa PAULINUS ANIS. Kemudian tim patrol saksi YEHESKIAL dan saksi JOANICO meminta bantuan, selanjutnya saksi MATHEOS ETALO alias BANG AMBON anak laki-laki PAULUS ETALO (Koordinator Pengamanan PT. Umerkah Sari Pratama) menghubungi Tim BKO untuk membantu Tim Patroli saksi YEHESKIAL dan saksi JOANICO. Setelah tim BKO dan tim patrol melakukan penyusuran pada Area Blok B 61 Afdheling 1 Rayon 1 PT. USP (Umerkah Sari Pratama) Desa Asam Jelai Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Provinsi Kalimantan Barat, kemudian tim BKO dan tim patrol yaitu saksi YEHESKIAL dan saksi JOANICO melakukan pengintaian pada Area Blok B 61 Afdheling 1 Rayon 1 PT. USP (Umerkah Sari Pratama) Desa Asam Jelai Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Provinsi Kalimantan Barat. Pada hari rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB saksi MATHEOS ETALO alias BANG AMBON anak laki-laki PAULUS ETALO (Koordinator Pengamanan PT. Umerkah Sari Pratama) dihubungi oleh tim patroli bahwa sudah ada mengamankan 3 (tiga) orang yaitu terdakwa PAULINUS ANIS, saksi SAHRIONO als SAH bin RIKAN dan saksi ANDREAS JUNAI als ADI. saksi SAHRIONO als SAH bin RIKAN mengakui mobil pickup yang digunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit milik perusahaan adalah miliknya atas perintah terdakwa PAULINUS ANIS untuk mengangkut hasil buah yang sudah terdakwa PAULINMUS ANIS panen milik perusahaan tanpa izin.
- Bahwa sebelumnya yaitu pada hari senin tanggal 22 oktober 2024 sekitar pukul 08.00 wib terdakwa PAULINUS ANIS menemui saudara AON (tukang panen buah kelapa sawit) dirumahnya dan meminta untuk memanen di kebun inclave milik terdakwa PAULINUS ANIS yang berbatasan dengan kebun milik perusahaan, kemudian sekitar pukul 11.00 wib saudara AON (tukang panen buah kelapa sawit) menuju kebun inclave terdakwa PULINUS ANIS untuk memanen sawit inclave dengan menggunakan dodos dan tojok dengan cara dodos diarahkan ke buah kelapa sawit yang ada dipohon kelapa sawit kemudian di dorong dengan menggunakan dodos sehingga buah kelapa sawit lepas dan jatuh ketanah kemudian diangkut dan ditumpuk dipinggir jalan agar mudah untuk diangkut dengan menggunakan mobil.
- Setelah berhasil melakukan panen atau memunggut hasil kebun berupa buah kelapa sawit kemudian terdakwa PAULINUS ANIS minta bantuan dengan menjanjikanm imbalan kepada saksi SAHRIONO als SAH bin RIKAN dan saksi ANDREAS JUNAI als ADI untuk membantu mengangkut buah hasil panen yang diakui milik terdakwa PAULINUS ANIS. Pada saat sampai dilokasi tumpukan buah yang ditunjukan terdakwa PAULINUS ANIS, saksi SAHRIONO als SAH bin RIKAN dan saksi ANDREAS JUNAI als ADI mulai curiga karena pada tumpukan buah tersebut terdapat buah TBS kelapa sawit yang berukuran besar dan berukuran kecil. Setelah itu terdakwa PAULINUS ANIS, saksi SAHRIONO als SAH bin RIKAN dan saksi ANDREAS JUNAI als ADI dengan menggunakan satu unit mobil pickup grand max mengangkut buah yang diakui milik terdakwa paulinus anis dengan cara menggunakan tojok yang diarahkan kebuah kelapa sawity yang sudah ditumpuk kemudian diangkat dan dimasukan ke dalam bak mobil.
- Bahwa benar para terdakwa mengakui dalam memanen atau memunggut hasil perkebunan milik PT. USP (Umerkah Sari Pratama) tidak memiliki izin.
- Akibat perbuatan para terdakwa PT. FAPE (Falcon Agro Persada) mengalami kerugian sebesar Rp. 2.885.750, (dua juta delapan ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 55 huruf d jo pasal 107 huruf d Undang-undang RI nomor 39 tahun 2004 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHPidana.
Atau
Kedua
Bahwa ia terdakwa PAULINUS ANIS anak laki dari OGOK baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi SAHRIONO als SAH bin RIKAN dan saksi ANDREAS JUNAI als ADI pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau pada suatu waktu masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Area Blok B 61 Afdheling 1 Rayon 1 PT. USP (Umerkah Sari Pratama) yang beralamat di Desa Asam Jelai Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “ barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yaitu berupa tandan buah kelapa sawit segar dengan berat 1570 Kg dengan kerugian yang dialami pihak perusahaan sejumlah Rp.4.553.000,- (Empat Juta Lima Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah) “, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------
- Bermula pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 WIB saksi MATHEOS ETALO alias BANG AMBON anak lakilaki PAULUS ETALO (Koordinator Pengamanan PT. Umerkah Sari Pratama) menerima laporan dari tim patrol yaitu saksi YEHESKIAL dan saksio JOANICO bahwa terjadi panen atau pemunggutan buah kelapa sawit di Area Blok B 61 Afdheling 1 Rayon 1 PT. USP (Umerkah Sari Pratama) yang beralamat di Desa Asam Jelai Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Provinsi Kalimantan Barat, tim patroli perusahaan menemukan satu tumpukan buah kelapa sawit yang sudah ditumpuk pelepah pohon kelapa sawit yang ditumpuk pada batas lahan Perusahaan dan lahan pribadi milik terdakwa PAULINUS ANIS pada tumpukan buah yang ditemukan terdapat buah yang ukurannya lebih besar milik Perusahaan dan buah yang kecil milik lahan pribadi terdakwa PAULINUS ANIS. Kemudian tim patrol saksi YEHESKIAL dan JOANICO meminta bantuan, selanjutnya saksi MATHEOS ETALO alias BANG AMBON anak laki-laki PAULUS ETALO (Koordinator Pengamanan PT. Umerkah Sari Pratama) menghubungi Tim BKO untuk membantu Tim Patroli sasksi YEHESKIAL dan JOANICO. Setelah tim BKO dan tim patrol melakukan penyusuran pada Area Blok B 61 Afdheling 1 Rayon 1 PT. USP (Umerkah Sari Pratama) Desa Asam Jelai Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Provinsi Kalimantan Barat, kemudian tim BKO dan tim patrol yaitu saksi YEHESKIAL dan JOANICO melakukan pengintaian pada Area Blok B 61 Afdheling 1 Rayon 1 PT. USP (Umerkah Sari Pratama) Desa Asam Jelai Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Provinsi Kalimantan Barat. Pada hari rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB MATHEOS ETALO alias BANG AMBON anak lakilaki PAULUS ETALO (Koordinator Pengamanan PT. Umerkah Sari Pratama) dihubungi oleh tim patroli bahwa sudah ada mengamankan 3 (tiga) orang yaitu terdakwa PAULINUS ANIS, saksi SAHRIONO als SAH bin RIKAN dan saksi ANDREAS JUNAI als ADI. saksi SAHRIONO als SAH bin RIKAN mengakui mobil pickup yang digunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit milik perusahaan adalah miliknya atas perintah terdakwa PAULINUS ANIS untuk mengangkut hasil buah yang sudah terdakwa PAULINMUS ANIS panen milik perusahaan tanpa izin.
- Bahwa sebelumnya yaitu pada hari senin tanggal 22 oktober 2024 sekitar pukul 08.00 wib terdakwa paulinus anis menemui aon dirumahnya dan meminta untuk memanen di kebun inclave milik terdakwa paulinus anis yang berbatasan dengan kebun milik perusahaan, kemudian sekitar pukul 11.00 wib aon menuju kebun inclave terdakwa apulinus anis untuk memanen sawit inclave dengan menggunakan dodos dan tojok dengan cara dodos diarahkan ke buah kelapa sawit yang ada dipohon kelapa sawit kemudian di dorong dengan menggunakan dodos sehingga buah kelapa sawit lepas dan jatuh ketanah kemudian diangkut dan ditumpuk dipinggir jalan agar mudah untuk diangkut dengan menggunakan mobil;
- Setelah berhasil melakukan panen atau m3emunggut hasil kebun berupa buah kelapa sawit kemudian terdakwa PAULINUS ANIS minta bantuan dengan menjanjikanm imbalan kepada saksi SAHRIONO als SAH bin RIKAN dan saksi ANDREAS JUNAI als ADI untuk membantu mengangkut buah hasil panen yang diakui milik terdakwa PAULINUS ANIS. Pada saat sampai dilokasi tumpukan buah yang ditunjukan terdakwa PAULINUS ANIS, saksi SAHRIONO als SAH bin RIKAN dan saksi ANDREAS JUNAI als ADI mulai curiga karena pada tumpukan buah tersebut terdapat buah TBS kelapa sawit yang berukuran besar dan berukuran kecil. Setelah itu terdakwa PAULINUS ANIS, saksi SAHRIONO als SAH bin RIKAN dan saksi ANDREAS JUNAI als ADI dengan menggunakan satu unit mobil pickup grand max mengangkut buah yang diakui milik terdakwa paulinus anis dengan cara menggunakan tojok yang diarahkan kebuah kelapa sawity yang sudah ditumpuk kemudian diangkat dan dimasukan ke dalam bak mobil.
- Bahwa terdakwa mengakui dalam memungut hasil perkebunan milik PT. Umerkah Sari Pratama tidak memiliki izin, Bahwa benar terdakwa mengakui dalam mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, tidak memiliki izin dan hasil penjualan yang akan mereka dapatkan akan digunakan untuk keperluan sehari – hari.
- Akibat perbuatan para terdakwa PT. Umerkah Sari Pratama mengalami kerugian sebesar Rp. 2.885.750, (dua juta delapan ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana
|