1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2.Menetapkan bahwa di Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat Pada Hari Rabu Tanggal Enam Belas Bulan Desember Tahun dua ribu empat telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama: H. Prijono BA karena sakit dan dikebumikan di TPU Sukaharja;
3.Memerintah kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang untuk Mencatat Tentang Kematian tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan Akte Kematian Atas Nama H. Prijono BA tersebut.
4.Membebankan biaya perkara tersebut kepada Pemohon.
|