Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
627/Pid.B/2024/PN Ktp RIZKY ADI PRATAMA, S.H. 1.JOHARDI bin MUHAMMAD NOH
2.SITI HAJAR binti SAWANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 627/Pid.B/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6205/O.1.13/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY ADI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHARDI bin MUHAMMAD NOH[Penahanan]
2SITI HAJAR binti SAWANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I. JOHARDI bin MUHAMMAD NOH secara bersama-sama dengan Terdakwa II. SITI HAJAR binti SAWANI, pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan sekolah SMK Negeri 1 Muara Pawan yang beralamat di  Jalan Ketapang – siduk Km 17,5 Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yaitu 1 (satu) unit sepeda motor honda beat deluxe dengan Nomor Polisi KB 5664 GAF warna merah hitam”. Yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bermula pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 wib Terdakwa I. JOHARDI bin MUHAMMAD NOH bersama-sama dengan Terdakwa II. SITI HAJAR binti SAWANI berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam melintasi Jalan Ketapang – Ssiduk Km 17,5 di depan SMK Negeri 1 Muara Pawan Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang kemudian Terdakwa I melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda beat deluxe warna merah hitam dengan Nomor Polisi KB 5664 GAF yang sedang diparkir disebelah rumah warga depan SMK Negeri 1 Muara Pawan kemudian timbul niat Terdakwa I untuk mengambil sepeda motor tersebut lalu Terdakwa I memutar arah menuju motor tersebut selanjutnya Terdakwa I turun dari sepeda motor kemudian Terdakwa I mendekati dan langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda beat deluxe warna merah hitam dengan Nomor Polisi KB 5664 GAF tersebut dengan cara Terdakwa I membobol kontak motor tersebut dengan menggunakan besi yang Terdakwa I bawa dari rumah namun besi tersebut patah didalam kunci kontak kemudian Terdakwa I mendorong sepeda motor tersebut dan menyuruh istri Terdakwa I yaitu Terdakwa II. SITI HAJAR binti SAWANI untuk naik ke atas sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa I mendorong motor tersebut menggunakan motor yang Terdakwa I gunakan yaitu motor Honda Revo warna hitam sampai kerumah Terdakwa I yang beralamat di Desa Tempurukan Kecamatan Muara Pawan, setelah sampai rumah kemudian Terdakwa I membuka bodi motor tersebut bagian depan kemudian sticker saya cabut kemudian kabel kontaknya Terdakwa I rusak untuk bisa menghidupkan motor tersebut. Atas kejadian tersebut saksi AMIR melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut. Para Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut tidak ada izin dari saksi AMIR sebagai pemiliknya. Akibat kejadian yang dilakukan oleh para Terdakwa tersebut saksi AMIR mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya