Dakwaan |
Kesatu
Bahwa Terdakwa I KLAUDIUS KOLING PANYUKA anak laki-laki dari YUVINUS PINUS (alm) dan Terdakwa II HALIMI alias IMI anak laki-laki dari LAKU yang dilakukannya, pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira Pukul 13.00 WIB setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 di Blok D1 inti Divisi 3 AJE PT Agro Jaya Baktitama Desa Randau, Kec. Sandai, Kab. Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa yang melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
- Pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Blok D1 inti Divisi 3 AJE PT AGRO JAYA BAKTI TAMA Desa Randau, Kec. Sandai, Kab. Ketapang Terdakwa I KLAUDIUS KOLING PANYUKA anak laki-laki dari YUVINUS PINUS (alm) dan Terdakwa II HALIMI alias IMI anak laki-laki dari LAKU merupakan karyawan PT Agro Jaya Baktitama yang bekerja sebagai operator jonder mengangkut buah dari Tempat Pengumpulan Hasil dengan menggunakan alat zonder kemudian diturunkan di penampungan buah setelah itu memuat tandan buah sawit ke dump truck perusahaan, sekira pukul 12.00 WIB terdakwa I KLAUDIUS KONING mengajak saksi NATALIES DAER FORLANDI untuk beristirahat siang dulu nantinya bagian pengangkutan sawit terakhir akan dilakukan oleh Terdakwa I KLAUDIUS KOLING PANYUKA anak laki-laki dari YUVINUS PINUS (alm) dan Terdakwa II HALIMI alias IMI anak laki-laki dari LAKU, melihat saksi NATALIES DAER FORLANDI telah pergi istirahat siang Terdakwa I KLAUDIUS KOLING PANYUKA anak laki-laki dari YUVINUS PINUS (alm) dan Terdakwa II HALIMI alias IMI anak laki-laki dari LAKU memanfaatkan kesempatan tersebut untuk kembali ke Blok D1 inti Divisi 3 AJE PT AGRO JAYA BAKTI TAMA Desa Randau, Kec. Sandai, Kab. Ketapang untuk memuat buah sawit kedalam 1 (satu) unit zonder setelah terisi penuh buah tersebut diturunkan di kebun pribadi mertua terdakwa I KLAUDIUS KOLING PANYUKA yang jarak kurang lebih 1,5 kilometer, kemudian Terdakwa I KLAUDIUS KOLING PANYUKA dan Terdakwa II HALIMI kembali ke Barak, sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa I KLAUDIUS KOLING PANYUKA dan Terdakwa II HALIMI alias IMI kembali ke kebun pribadi mertua terdakwa I KOLING dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up grand max warna putih (Dalam Daftar Pencarian Barang Nomor:DPB/25/XII/Res.1.8/2024/Reskrim tanggal 06 Desember 2024) untuk mengangkut buah sawit sebanyak 1.100 kilogram yang sudah termuat untuk dijual ke tempat penampung buah, sekira pukul 16.00 saat Terdakwa I KLAUDIUS KOLING PANYUKA dan Terdakwa II HALIMI alias IMI melewati Pos Keamanan 3 (tiga) PT AGRO JAYA BAKTITAMA yang dijaga oleh saksi AGUNG SRIWIBOWO alias PAK PITO anak laki-laki dari PATIMURA, kemudian mobil pick up yang ditumpangi Terdakwa I KLAUDIUS KOLING PANYUKA dan Terdakwa II HALIMI alias IMI dihentikan oleh saksi AGUNG SRIWIBOWO, kemudian saksi AGUNG SRIWIBOWO menanyakan asal-muasal buah yang dibawa oleh Terdakwa I KLAUDIUS KOLING, kemudian Terdakwa I KLAUDIUS KOLING menerangkan bahwa buah sawit tersebut adalah miliknya, sehingga saksi AGUNG SRIWIBOWO mengizinkan agar Terdakwa I KLAUDIUS KOLING PANYUKA dan Terdakwa II HALIMI alias IMI untuk keluar melalui pos keamanan tersebut mengingat saksi AGUNG SRIWIBOWO mengetahui bahwa mertua terdakwa I KLAUDIUS KOLING PANYUKA memiliki lahan sawit yang berdekatan dengan lokasi lahan perusahaan, akan tetapi ketika saksi AGUS SRIWIBOWO melihat ukuran dan konisi buah tersebut yang besar merasa curiga, sehingga saksi AGUNG SRIWIBOWO langsung melaporkan hal tersebut kepada saksi MARKUS MARTONAI, kemudian saksi MARKUS MARTONAI, saksi AGUNG SRIWIBOWO serta 3 (tiga) orang anggota keamanan lainnya langsung pergi ke lahan pribadi mertua terdakwa I KLAUDIUS KOLING, ketika saksi MARKUS MARTONAI, saksi AGUNG SRIWIBOWO serta 3 (tiga) orang anggota keamanan sampai dilokasi mereka menemukan kejanggalan bahwa tidak terdapat bekas panen, lalu mereka mendekati pondok lahan tersebut dan menemukan tumpukan buah sawit yang dicurigai adalah milik perusahaan, kemudian tumpukan buah sawit tersebut diamankan dan dilakukan perhitungan dengan jumlah kurang lebih 1.010 kilogram;
- Pada tanggal 23 Oktober 2024, saksi MARKUS MARTONAI memanggil Terdakwa I KLAUDIUS KOLING PANYUKA dan Terdakwa II HALIMI alias IMI ke Mess Toning, lalu menginterogasi mengenai asal usul buah yang ditemukan di pondok lahan mertua terdakwa I KLAUDIUS KOLING, saat itu terdakwa I KLAUDIUS KOLING PANYUKA dan terdakwa II HALIMI alias IMI mengakui bahwa buah tersebut adalah buah milik PT AGRO JAYA BAKTI TAMA yang tidak diantar di tempat pengumpulan buah, serta buah yang mereka bawa melalui pos satpam tersebut merupakan buah milik perusahaan yang telah dijual dengan harga Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan dibagi dua terdakwa I KLAUDIUS KOLING PANYUKA dan terdakwa II HALIMI alias IMI;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap PT AGRO JAYA BAKTITAMA sebesar Rp 6.400.000,00 (Enam juta empat ratus ribu rupiah);
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
atau
Kedua
Bahwa Terdakwa I KLAUDIUS KOLING PANYUKA anak laki-laki dari YUVINUS PINUS (alm) dan Terdakwa II HALIMI alias IMI anak laki-laki dari LAKU yang dilakukannya, pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira Pukul 13.00 WIB setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 di Blok D1 inti Divisi 3 AJE PT Agro Jaya Baktitama Desa Randau, Kec. Sandai, Kab. Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa yang melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan berupa 2.200 kg (dua ribu dua ratus kilogram) milik PT AGRO JAYA BAKTITAMA yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
- Pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Blok D1 inti Divisi 3 AJE PT AGRO JAYA BAKTI TAMA Desa Randau, Kec. Sandai, Kab. Ketapang Terdakwa I KLAUDIUS KOLING PANYUKA anak laki-laki dari YUVINUS PINUS (alm) dan Terdakwa II HALIMI alias IMI anak laki-laki dari LAKU bekerja sebagai operator jonder mengangkut buah dari Tempat Pengumpulan Hasil dengan menggunakan alat zonder kemudian diturunkan di penampungan buah setelah itu memuat tandan buah sawit ke dump truck perusahaan, sekira pukul 12.00 WIB terdakwa I KLAUDIUS KONING mengajak saksi NATALIES DAER FORLANDI untuk beristirahat siang dulu nantinya bagian pengangkutan sawit terakhir akan dilakukan oleh Terdakwa I KLAUDIUS KOLING PANYUKA anak laki-laki dari YUVINUS PINUS (alm) dan Terdakwa II HALIMI alias IMI anak laki-laki dari LAKU, melihat saksi NATALIES DAER FORLANDI telah pergi istirahat siang Terdakwa I KLAUDIUS KOLING PANYUKA anak laki-laki dari YUVINUS PINUS (alm) dan Terdakwa II HALIMI alias IMI anak laki-laki dari LAKU memanfaatkan kesempatan tersebut untuk kembali ke Blok D1 inti Divisi 3 AJE PT AGRO JAYA BAKTI TAMA Desa Randau, Kec. Sandai, Kab. Ketapang untuk memuat buah sawit kedalam 1 (satu) unit zonder setelah terisi penuh buah tersebut diturunkan di kebun pribadi mertua terdakwa I KLAUDIUS KOLING PANYUKA yang jarak kurang lebih 1,5 kilometer, kemudian Terdakwa I KLAUDIUS KOLING PANYUKA dan Terdakwa II HALIMI kembali ke Barak, sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa I KLAUDIUS KOLING PANYUKA dan Terdakwa II HALIMI alias IMI kembali ke kebun pribadi mertua terdakwa I KOLING dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up grand max warna putih (Dalam Daftar Pencarian Barang Nomor:DPB/25/XII/Res.1.8/2024/Reskrim tanggal 06 Desember 2024) untuk mengangkut buah sawit sebanyak 1.100 kilogram yang sudah termuat untuk dijual ke tempat penampung buah, sekira pukul 16.00 saat Terdakwa I KLAUDIUS KOLING PANYUKA dan Terdakwa II HALIMI alias IMI melewati Pos Keamanan 3 (tiga) PT AGRO JAYA BAKTITAMA yang dijaga oleh saksi AGUNG SRIWIBOWO alias PAK PITO anak laki-laki dari PATIMURA, kemudian mobil pick up yang ditumpangi Terdakwa I KLAUDIUS KOLING PANYUKA dan Terdakwa II HALIMI alias IMI dihentikan oleh saksi AGUNG SRIWIBOWO, kemudian saksi AGUNG SRIWIBOWO menanyakan asal-muasal buah yang dibawa oleh Terdakwa I KLAUDIUS KOLING, kemudian Terdakwa I KLAUDIUS KOLING menerangkan bahwa buah sawit tersebut adalah miliknya, sehingga saksi AGUNG SRIWIBOWO mengizinkan agar Terdakwa I KLAUDIUS KOLING PANYUKA dan Terdakwa II HALIMI alias IMI untuk keluar melalui pos keamanan tersebut mengingat saksi AGUNG SRIWIBOWO mengetahui bahwa mertua terdakwa I KLAUDIUS KOLING PANYUKA memiliki lahan sawit yang berdekatan dengan lokasi lahan perusahaan, akan tetapi ketika saksi AGUS SRIWIBOWO melihat ukuran dan konisi buah tersebut yang besar merasa curiga, sehingga saksi AGUNG SRIWIBOWO langsung melaporkan hal tersebut kepada saksi MARKUS MARTONAI, kemudian saksi MARKUS MARTONAI, saksi AGUNG SRIWIBOWO serta 3 (tiga) orang anggota keamanan lainnya langsung pergi ke lahan pribadi mertua terdakwa I KLAUDIUS KOLING, ketika saksi MARKUS MARTONAI, saksi AGUNG SRIWIBOWO serta 3 (tiga) orang anggota keamanan sampai dilokasi mereka menemukan kejanggalan bahwa tidak terdapat bekas panen, lalu mereka mendekati pondok lahan tersebut dan menemukan tumpukan buah sawit yang dicurigai adalah milik perusahaan, kemudian tumpukan buah sawit tersebut diamankan dan dilakukan perhitungan dengan jumlah kurang lebih 1.010 kilogram;
- Pada tanggal 23 Oktober 2024, saksi MARKUS MARTONAI memanggil Terdakwa I KLAUDIUS KOLING PANYUKA dan Terdakwa II HALIMI alias IMI ke Mess Toning, lalu menginterogasi mengenai asal usul buah yang ditemukan di pondok lahan mertua terdakwa I KLAUDIUS KOLING, saat itu terdakwa I KLAUDIUS KOLING PANYUKA dan terdakwa II HALIMI alias IMI mengakui bahwa buah tersebut adalah buah milik PT AGRO JAYA BAKTI TAMA yang tidak diantar di tempat pengumpulan buah, serta buah yang mereka bawa melalui pos satpam tersebut merupakan buah milik perusahaan yang telah dijual dengan harga Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan dibagi dua terdakwa I KLAUDIUS KOLING PANYUKA dan terdakwa II HALIMI alias IMI;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap PT AGRO JAYA BAKTITAMA sebesar Rp 6.400.000,00 (Enam juta empat ratus ribu rupiah);
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |