Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Ktp 1.ANTONIUS IPI
2.Sukandin
3.MASDI
4.FL PENGKU
5.CLARIUS KUKUH
6.DEDI SUCIPTO
7.HERIANTO BERI
Kepala Kepolisian Polda Kalimantan Barat cq Kepala Kepolisian Resor Ketapang cq Kepala Satuan Reskrim Polres Ketapang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Ktp
Tanggal Surat Selasa, 28 Nov. 2023
Nomor Surat 3/Pid.Pra/2023/PN Ktp
Pemohon
NoNama
1ANTONIUS IPI
2Sukandin
3MASDI
4FL PENGKU
5CLARIUS KUKUH
6DEDI SUCIPTO
7HERIANTO BERI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Polda Kalimantan Barat cq Kepala Kepolisian Resor Ketapang cq Kepala Satuan Reskrim Polres Ketapang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

PETITUM:

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh PARA PEMOHON untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan menurut hukum tindakan Penetapan Status Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON atas diri PARA PEMOHON sebagaimana SURAT KETETAPAN tertanggal 15 November 2023 Nomor:
    1. S.TAP.TSK/619/XI/RES.1.24/2023/RESKRIM-I untuk klien kami yang bernama FL PENGKU alias PENGKU anak dari F SUKARTO.
    2. S.TAP.TSK/620/XI/RES.1.24/2023/RESKRIM-I untuk klien kami yang bernama MASDI Bin SAREMEN.
    3. S.TAP.TSK/621/XI/RES.1.24/2023/RESKRIM-I untuk klien kami yang bernama HERIANTO BERI alias PAK TIO anak laki-laki dari N. NALI.
    4. S.TAP.TSK/622/XI/RES.1.24/2023/RESKRIM-I untuk klien kami yang bernama ANTONIUS IPI alias ANTON anak laki-laki dari JAMET OGON.
    5. S.TAP.TSK/623/XI/RES.1.24/2023/RESKRIM-I untuk klien kami yang bernama DEDI SUCIPTO alias DEDET Bin SABIRIN.
    6. S.TAP.TSK/624/XI/RES.1.24/2023/RESKRIM-I untuk klien kami yang bernama SUKANDIN alias PENDE anak dari SARIFUDIN (Alm).
    7. S.TAP.TSK/627/XI/RES.1.24/2023/RESKRIM-I untuk klien kami yang bernama Clarus Kukuh alias Kukuh.

Adalah TIDAK SAH atau CACAT FORMIL karena TIDAK DIBERITAHUKAN dan DISERAHKANNYA Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh TERMOHON kepada PARA PEMOHON;

 

  1. Menyatakan Penangkapan dan Penahanan terhadap diri PARA PEMOHON oleh TERMOHON yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah TIDAK SAH;

 

  1. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON sehubungan dengan peristiwa pidana sebagaimana dinyatakan dalam penetapan sebagai Tersangka terhadap diri PARA PEMOHON adalah TIDAK SAH sehingga Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu di perintahkan kepada TERMOHON untuk Menghentikan Penyidikan;

 

  1. Menyatakan menurut hukum TIDAK SAH segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri PARA PEMOHON;

 

  1. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) atas perkara yang dituduhkan kepada PARA PEMOHON;

 

  1. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera mengeluarkan PEMOHON dari Tahanan sejak Putusan Praperadilan perkara a quo dibacakan;

 

  1. Memerintahkan TERMOHON untuk mengembalikan barang-barang milik PARA PEMOHON yang di amankan/sita oleh TERMOHON;

 

  1. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa:
    1. Kerugian Materil:

Membayar ganti kerugian materiil Karena Para Pemohon kehilangan sebanyak Rp. 123.400,- per hari x Selama Masa Penahanan;

  1. Kerugiaan Im-materil:

Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) per orang kepada Para Pemohon;

  1. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melakukan rehabilitasi nama baik PARA PEMOHON dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional, 5 media cetak nasional, 2 harian media cetak lokal, 2 Tabloid Mingguan Nasional, 2 Majalah Nasional, 3 Radio Nasional dan 3 Radio lokal;

 

  1. Menghukum TERMOHON Praperadilan untuk membayar biaya perkara menurut hukum.

 

SUBSIDAIR:

 

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Ketapang cq. Yang Mulia Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).-

Pihak Dipublikasikan Ya