Petitum |
PRIMAIR
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Tergugat memiliki hutang sejumlah Rp. 196.520.000,- (Seratus Sembilan puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).
3.Menyatakan Tergugat telah lalai/wanprestasi membayar hutangnya sebesar Rp. 196.520.000,- (Seratus Sembilan puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).
4.Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya sebesar Rp. 196.520.000,- (Seratus Sembilan puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).
5.Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta Tergugat sebagai pelunasan utangnya kepada Penggugat berupa :
-1 (satu) unit mobil jenis Minibus, Merk Mitsubishi, Type Pajero, Tahun Rakit 2018 dengan Nomor Polisi KB 1137 GK atas nama CHRISTOPER (SUAMI PENGGUGAT).
-1 (satu) unit mobil jenis Minibus, Merk Mazda, Warna Merah, dengan Nomor Polisi KB 1727 QP atas nama MERRY SANTI.
6.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum (Ex Aequo et Bono).
|