Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
3.Menyatakan sah menurut hukum sebidang tanah yang terletak di Jalan Lingkar Kota RT.019/RW.IV Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, dengan ukuran dan batas tanah tersebut panjang lebih kurang 300 M (tiga ratus meter), lebar barat lebih kurang 70 M (tujuh puluh meter), lebar timur lebih kurang 65 M (enampuluh lima meter) seluas lebih kurang 20.250 M2 (dua puluh ribu dua ratus lima puluh meter persegi), dengan batas-batas tanah:
-Utara berbatasan dengan tanah H. Basri
-Selatan berbatasan dengan tanah Hersan Mukri
-Timur berbatasan dengan parit batas (parit Pak Kades)
-Barat berbatasan dengan jalan lingkar kota
Merupakan milik dari Penggugat yang sah, berdasarkan alat bukti surat;
4.Menyatakan tindakan Tergugat yang menguasai tanah milik Penggugat berdasarkanSurat Keterangan (SKT) Nomor 593.3/018/Pem a/n MILAWATI adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
5.Menyatakan sebagai hukum terhadap Surat Keterangan (SKT) Nomor 593.3/018/Pem a/n MILAWATI adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum:
6.Menghukum dan memerintahkan Tergugat atau siapa saja yang memiliki atau menguasai atau menduduki tanah diatas tanah milik Penggugat seluas lebih kurang 20.250 M2 berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 593.3/026/1002/II/2007, tertanggal 7 Februari 2007 atas nama Penggugat, untuk meninggalkan tanah tersebut tanpa syarat;
7.Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi berupa kerugian materiil sebesar Rp. 1.425.000.000,- (satu milyar empat ratus dua puluh lima juta Rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 3.037.500.000,- (tiga milyar tiga puluh juta lima ratus ribu Rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat;
8.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya dari keterlambatan pelaksanaan putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
9.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, perlawanan (verzet) atau kasasi;
10.Menghukum Tergugat untuk membayar atas segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |