Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menetapkan bahwa nama yang tertera pada :
2.1 Akta Kelahiran nomor 280/2005 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Ketapang tanggal 18 Agustus 2005 tertera nama “RANTI”.
2.2 Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor : 6104034311970002 tertera nama “MAGDALENA RANTI”
2.3 Kartu Keluarga nomor :6104032605110010 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil tanggal 25 Mei 2023 tertera nama “MAGDALENA RANTI”.
2.4 Ijazah/Surat Tanda Tamat Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kusuma Negara Yasman PB. Sudirman Jakarta Nomor : 862062022000335 yang diterbitkan Ketua Bidang Akademik Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Yasman PB. Sudirman Jakarta tanggal 26 September 2022, nama Pemohon Tertera “MAGDALENA RANTI”
2.5 Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) Nomor : DN- 13-Ma/06 0023861 yang diterbitkan Kepala Sekolah SMA Pangudi Luhur Santo Yohanes Ketapang tanggal 09 Mei 2017, nama Pemohon Tertera “MAGDALENA RANTI”
2.6 Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) Nomor : DN- 13 DI 0033162 yang diterbikan Kepala SMP St. Agustinus Ketapang tanggal 14 Juli 2014, nama Pemohon Tertera “MAGDALENA RANTI”.
2.7 Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar (SD) Nomor : DN- 13 Dd 0048637 yang diterbitkan Kepala Sekolah Dasar Pada tanggal 20 Juni 2011, nama Pemohon Tertera “MAGDALENA RANTI”.
Adalah 1 (satu) orang yang sama, yang benar dan dipakai adalah MAGDALENA RANTI.
3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon. |