Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa UCOK SAHMUDA KALA Alias UCOK Bin SUDIRMAN baik secara sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi UCOK SAHMUDA KALA TRISNO Alias KINO Bin ASMUN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan seseorang yang bernama FARHAN (Dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Blok H01A Divisi 4 Pesaguan Hulu Jaya Estate PT Raya Sawit Manunggal Dusun Mambuk Desa Segar Wangi Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berhak mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan”, yaitu berupa 110 (seratus sepuluh) tandan buah sawit dengan berat 1.051 kg (seribu lima puluh satu kilogram) milik PT Raya Sawit Manunggal. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------
- Bermula pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 WIB, Saksi WORKES YORDAN sedang melakukan patroli di Blok H01A Divisi 4 Pesaguan Hulu Jaya Estate PT. Raya Sawit Manunggal Dusun Mambuk Desa Segar Wangi Kecamatan Tumbang Titi Provinsi Kalimantan, kemudian sekira pukul 01.30 WIB Saksi WORKES YORDAN mendengar buah kelapa sawit yang jatuh, kemudian saksi WORKES YORDAN pergi ke sumber suara tersebut lalu melihat cahaya senter serta terlihat Terdakwa UCOK SAHMUDA KALA Alias UCOK Bin SUDIRMAN bersama Saksi TRISNO alias KINO Bin ASMUN dan seseorang yang bernama FARHAN memanen tandan buah sawit secara bergantian dengan cara Terdakwa UCOK SAHMUDA KALA memanen tandan buah sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah dodos lalu dijatuhkan ketanah, lalu FARHAN memungut tandan buah sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah tojok dan dibawa kepada Saksi TRISNO, kemudian Saksi TRISNO mengangkut tandan buah sawit tersebut dengan kedua tangannya kearah kebun masyarakat untuk disembunyikan.
- Bahwa melihat hal tersebut saksi WORKES YORDAN langsung menghubungi saksi HONGGO BUDI ANDONO untuk meminta bantuan keamanan untuk melakukan penyergapan terhadap ketiga orang tersebut, lalu saksi WORKES YORDAN beserta rekannya langsung berupaya melakukan penyergapan terhadap Terdakwa UCOK SAHMUDA KALA, Saksi TRISNO dan FARHAN, akan tetapi yang berhasil diamankan hanya Saksi TRISNO, sedangkan Terdakwa UCOK SAHMUDA KALA dan FARHAN berhasil melarikan diri namun tidak berselang lama Terdakwa UCOK SAHMUDA KALA berhasil diamankan oleh Pihak Security PT. Raya Sawit Manunggal.
- Bahwa lokasi pemanenan tandan buah sawit yang dilakukan oleh Terdakwa UCOK SAHMUDA KALA, Saksi TRISNO dan FARHAN di Blok H01A Divisi 4 Pesaguan Hulu Jaya Estate PT. Raya Sawit Manunggal Dusun Mambuk Desa Segar Wangi Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat berada dalam lokasi Hak Guna Usaha PT. Raya Sawit Manunggal.
- Bahwa maksud Terdakwa UCOK SAHMUDA KALA, Saksi TRISNO dan FARHAN memanen buah kelapa sawit milik PT. Raya Sawit Manunggal adalah untuk dijual sehingga memperoleh uang yang nantinya akan dibagi bersama-sama. Namun perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin yang berhak yaitu PT. Raya Sawit Manunggal.
- Bahwa buah kelapa sawit yang dipanen oleh Terdakwa UCOK SAHMUDA KALA, Saksi TRISNO dan FARHAN adalah sebanyak 110 (seratus sepuluh) tandan dengan berat keseluruhan 1.051 kg (seribu lima puluh satu kilogram) sehingga mengakibatkan PT. Raya Sawit Manunggal mengalami kerugian materiil sebesar sebesar Rp 2.732.600,00 (dua juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu enam ratus rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Jo Pasal 55 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa UCOK SAHMUDA KALA Alias UCOK Bin SUDIRMAN baik secara sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi UCOK SAHMUDA KALA TRISNO Alias KINO Bin ASMUN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan seseorang yang bernama FARHAN (Dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Blok H01A Divisi 4 Pesaguan Hulu Jaya Estate PT Raya Sawit Manunggal Dusun Mambuk Desa Segar Wangi Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berhak mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan bersama dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yaitu berupa 110 (seratus sepuluh) tandan buah sawit dengan berat 1.051 kg (seribu lima puluh satu kilogram) milik PT Raya Sawit Manunggal. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----
- Bermula pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 WIB, Saksi WORKES YORDAN sedang melakukan patroli di Blok H01A Divisi 4 Pesaguan Hulu Jaya Estate PT. Raya Sawit Manunggal Dusun Mambuk Desa Segar Wangi Kecamatan Tumbang Titi Provinsi Kalimantan, kemudian sekira pukul 01.30 WIB Saksi WORKES YORDAN mendengar buah kelapa sawit yang jatuh, kemudian saksi WORKES YORDAN pergi ke sumber suara tersebut lalu melihat cahaya senter serta terlihat Terdakwa UCOK SAHMUDA KALA Alias UCOK Bin SUDIRMAN bersama Saksi TRISNO alias KINO Bin ASMUN dan seseorang yang bernama FARHAN mengambil tandan buah sawit secara bergantian dengan cara Terdakwa UCOK SAHMUDA KALA mengambil tandan buah sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah dodos lalu dijatuhkan ketanah, lalu FARHAN memungut tandan buah sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah tojok dan dibawa kepada Saksi TRISNO, kemudian Saksi TRISNO mengangkut tandan buah sawit tersebut dengan kedua tangannya kearah kebun masyarakat untuk disembunyikan.
- Bahwa melihat hal tersebut saksi WORKES YORDAN langsung menghubungi saksi HONGGO BUDI ANDONO untuk meminta bantuan keamanan untuk melakukan penyergapan terhadap ketiga orang tersebut, lalu saksi WORKES YORDAN beserta rekannya langsung berupaya melakukan penyergapan terhadap Terdakwa UCOK SAHMUDA KALA, Saksi TRISNO dan FARHAN, akan tetapi yang berhasil diamankan hanya Saksi TRISNO, sedangkan Terdakwa UCOK SAHMUDA KALA dan FARHAN berhasil melarikan diri namun tidak berselang lama Terdakwa UCOK SAHMUDA KALA berhasil diamankan oleh Pihak Security PT. Raya Sawit Manunggal.
- Bahwa lokasi pemanenan tandan buah sawit yang dilakukan oleh Terdakwa UCOK SAHMUDA KALA, Saksi TRISNO dan FARHAN di Blok H01A Divisi 4 Pesaguan Hulu Jaya Estate PT. Raya Sawit Manunggal Dusun Mambuk Desa Segar Wangi Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat berada dalam lokasi Hak Guna Usaha PT. Raya Sawit Manunggal.
- Bahwa maksud Terdakwa UCOK SAHMUDA KALA, Saksi TRISNO dan FARHAN mengambil buah kelapa sawit milik PT. Raya Sawit Manunggal adalah untuk dijual sehingga memperoleh uang yang nantinya akan dibagi bersama-sama. Namun perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin yang berhak yaitu PT. Raya Sawit Manunggal.
- Bahwa buah kelapa sawit yang dipanen oleh Terdakwa UCOK SAHMUDA KALA, Saksi TRISNO dan FARHAN adalah sebanyak 110 (seratus sepuluh) tandan dengan berat keseluruhan 1.051 kg (seribu lima puluh satu kilogram) sehingga mengakibatkan PT. Raya Sawit Manunggal mengalami kerugian materiil sebesar sebesar Rp 2.732.600,00 (dua juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu enam ratus rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. |