Petitum Permohonan |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Permohonan Pra-peradilan dari Pemohon ;
- Menyatakan proses hukum yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon sebagai Tersangka adalah TIDAK PROSEDURAL dan CACAT HUKUM, sebagaimana posita 8 diatas ;
- Menyatakan penetapan Tersangka terhadap Pemohon, kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan oleh Termohon adalah TANPA ALASAN HUKUM dan TIDAK SAH, sebagaimana posita 9 diatas
- Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan/memerdekakan Pemohon bernama SALEH anak laki-laki dari Alm.MAIYUN dari Rumah Tahanan Negara di Polres Ketapang setelah putusan Pra-peradilan diucapkan dimuka sidang
- Menetapkan memulihkan Hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex aequo et Bono). |