Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.Sus/2024/PN Ktp NAFATHONY S.M. BATISTUTA, S.H LUSI SUSANTI Alias LUSI Binti H. BUSRAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 162/Pid.Sus/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1825/O.1.13/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NAFATHONY S.M. BATISTUTA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUSI SUSANTI Alias LUSI Binti H. BUSRAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

Bahwa Terdakwa Lusi Susanti Alias Lusi Binti (Alm) H. Busran baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Hermansyah Bin (Alm) Samsi S (dilakukan penuntutan secara terpisah), Susilawati Alias Echi (DPO), Syahril Alias Trel (DPO) dan Bachtiar (DPO) pada hari Minggu tanggal 22 (dua puluh dua) bulan Oktober tahun 2023 sekitar pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di rumah milik Echi (DPO) yang beralamat di Gang Keluarga Jl. WR Supratman RT 05 RW -. Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I seberat 1, 2459 (satu koma dua empat lima sembilan) gram netto, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bermula pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023, Terdakwa Lusi Susanti Alias Lusi Binti (Alm) H. Busran yang merupakan pembantu rumah tangga dari Susilawati Alias Echi (DPO) datang ke rumah kos milik Susilawati Alias Echi. Terdakwa yang sudah biasa melakukan transaksi narkotika jenis shabu di dalam kos tersebut kemudian berbaring masuk ke dalam kos yang dalam rumah kos tersebut sudah ada saksi Hermansyah Bin (Alm) Samsi S (dilakukan penuntutan secara terpisah). Setelah itu Bachtiar (DPO) sambil membawa cumi-cumi datang ke rumah kos tersebut untuk membeli Narkotika jenis shabu. Karena pada saat itu bukan giliran terdakwa Lusi Susanti Alias Lusi Bin (Alm) H. Busran untuk menjual narkotika, maka saksi Hermansyah Bin (Alm) Syamsi S yang menjual narkotika jenis shabu milik Syahril Alias Trel kepada Bachtiar (DPO) senilai Rp100.000 (seratus ribu rupiah) namun dibayar menggunakan cumi-cumi. Tidak berselang lama setelah transaksi tersebut, datang Anggota Kepolisian dan menggedor pintu kos. Saksi Hermansyah Bin (Alm) Syamsi S memeriksa melalui monitor CCTV rumah, terdakwa kemudian menyuruh saksi Hermansyah Bin (Alm) Syamsi S untuk membuang paket Narkotika jenis shabu yang sebelumnya berada di tepi meja monitor CCTV ke dalam closet WC. Selanjutnya saksi Hermansyah Bin (Alm) Syamsi S kemudian melakukan yang disuruh oleh terdakwa untuk membuang Narkotika jenis shabu melalui closet WC dan disiram dengan air, namun rupanya masih tersisa 1 (satu) klip paket klip Narkotika jenis shabu.

Pada saat saksi Hermansyah Bin (Alm) Syamsi S membukakan pintu kemudian Anggota Kepolisian masuk ke dalam rumah dan melakukan penggeledahan ditemukan 12 (dua belas) klip berisi Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik/scale warna hitam merek Pocket Scale, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning, 1 (satu) buah pipet sendok sabu warna hitam dan 1 (satu) buah alat hisap shabu atau bong.

Bahwa sekitar bulan September 2023 atau 1 (satu) bulan sebelum penangkapan terdakwa telah menerima narkotika jenis shabu dari Susilawati Alias Echi (DPO). Kemudian terdakwa menjualnya sebagian dengan harga berkisar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp80.000 (delapan puluh ribu rupiah). Terdakwa menjual narkotika jenis shabu dengan cara bergantian dengan saksi Hermansyah Bin (Alm) Syamsi S di kos milik Susilawati Alias Echi, apabila narkotika milik terdakwa dari Susilawati Alias Echi sudah habis maka yang bergantian jualan adalah saksi Hermansyah Bin (Alm) Syamsi S. Terdakwa dan saksi Hermansyah Bin (Alm) Syamsi S, menjual narkotika jenis shabu di kos dengan menunggu pembeli yang datang.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan UPT Metrologi Legal Tipe A Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Ketapang Nomor: B/080/DKUKMPP-G.618/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023 dengan hasil total penimbangan shabu seberat 1,2459 (satu koma dua empat lima sembilan) gram netto. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No.Lab/Tanggal Berita Acara: 0018/NNF/2023, 30 November 2023 dengan hasil pemeriksaan menunjukkan positif mengandung Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Menurut UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)

Bahwa terdakwa bersama dengan saksi Hermansyah Bin (Alm) Syamsi S tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Di samping itu, terdakwa tidak dalam keadaan yang membutuhkan pelayanan medis atau sedang melakukan penelitian ilmu pengetahuan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Subsidiair:

Bahwa Terdakwa Lusi Susanti Alias Lusi Binti (Alm) H. Busran baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Hermansyah Bin (Alm) Samsi S (dilakukan penuntutan secara terpisah), Susilawati Alias Echi (DPO), Syahril Alias Trel (DPO) dan Bachtiar (DPO) pada hari Minggu tanggal 22 (dua puluh dua) bulan Oktober tahun 2023 sekitar pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di rumah milik Echi (DPO) yang beralamat di Gang Keluarga Jl. WR Supratman RT 05 RW -. Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, seberat 1, 2459 (satu koma dua empat lima sembilan) gram netto, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bermula pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023, Terdakwa Lusi Susanti Alias Lusi Binti (Alm) H. Busran yang merupakan pembantu rumah tangga dari Susilawati Alias Echi (DPO) datang ke rumah kos milik Susilawati Alias Echi. Terdakwa yang sudah biasa melakukan menyimpan narkotika jenis shabu di dalam kos tersebut kemudian berbaring masuk ke dalam kos yang dalam rumah kos tersebut sudah ada saksi Hermansyah Bin (Alm) Samsi S (dilakukan penuntutan secara terpisah). Setelah itu Bachtiar (DPO) sambil membawa cumi-cumi datang ke rumah kos tersebut untuk mencari Narkotika jenis shabu. Karena pada saat itu bukan giliran terdakwa Lusi Susanti Alias Lusi Bin (Alm) H. Busran, maka saksi Hermansyah Bin (Alm) Syamsi S yang memberikan narkotika jenis shabu milik Syahril Alias Trel kepada Bachtiar (DPO) namun ditukar menggunakan cumi-cumi. Tidak berselang lama, datang Anggota Kepolisian dan menggedor pintu kos. Saksi Hermansyah Bin (Alm) Syamsi S memeriksa melalui monitor CCTV rumah, terdakwa kemudian menyuruh saksi Hermansyah Bin (Alm) Syamsi S untuk membuang paket Narkotika jenis shabu yang sebelumnya disimpan di tepi meja monitor CCTV ke dalam closet WC. Selanjutnya saksi Hermansyah Bin (Alm) Syamsi S kemudian melakukan yang disuruh oleh terdakwa untuk membuang Narkotika jenis shabu melalui closet WC dan disiram dengan air, namun rupanya masih tersisa 1 (satu) klip paket klip Narkotika jenis shabu.

Pada saat saksi Hermansyah Bin (Alm) Syamsi S membukakan pintu kemudian Anggota Kepolisian masuk ke dalam rumah dan melakukan penggeledahan ditemukan 12 (dua belas) klip berisi Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik/scale warna hitam merek Pocket Scale, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning, 1 (satu) buah pipet sendok sabu warna hitam dan 1 (satu) buah alat hisap shabu atau bong.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan UPT Metrologi Legal Tipe A Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Ketapang Nomor: B/080/DKUKMPP-G.618/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023 dengan hasil total penimbangan shabu seberat 1,2459 (satu koma dua empat lima sembilan) gram netto. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No.Lab/Tanggal Berita Acara: 0018/NNF/2023, 30 November 2023 dengan hasil pemeriksaan menunjukkan positif mengandung Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Menurut UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)

Bahwa terdakwa bersama dengan saksi Hermansyah Bin (Alm) Syamsi S tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman . Di samping itu, terdakwa tidak dalam keadaan yang membutuhkan pelayanan medis atau sedang melakukan penelitian ilmu pengetahuan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya