Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
578/Pid.Sus/2024/PN Ktp 1.RILEX TRI ANGGA, S.H
2.PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H
MUDIONO Als ONO anak laki dari ILHAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 578/Pid.Sus/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5957/O.1.13/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RILEX TRI ANGGA, S.H
2PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUDIONO Als ONO anak laki dari ILHAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama.

Bahwa ia terdakwa MUDIONO als ONO anak laki dari ILHAM, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan dibantu dua orang kernet , pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekitar pukul 14.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan April 2023 atau pada suatu waktu masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di lahan kebun blok L.02 Divisi II PT. Mitra Saudara Lestari yang beralamat di Desa Sungai Buluh, Kec. Manis Mata, Kab. Ketapang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “ setiap orang secara tidak sah yang memanen atau memunggut hasil perkebunan “, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekira pukul 14.00 Wib, saksi ELBRAM SURYAWAN HANTINGAN (Law Assisten PT. Mitra Saudara Lestari) mendapatkan informasi dari karyawan PT. Mitra Saudara Lestari yaitu saksi SUKANDAR (security PT. Mitra Saudara Lestari) bahwa telah terjadi pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan oleh terdakwa MUDIONO di areal kebun kelapa sawit blok L.02 Divisi II PT. Mitra Saudara Lestari yang beralamat di Desa Sungai Buluh Kec. Manis Mata Kab. Ketapang Kalimantan Barat dengan menggunakan 1 ( satu ) buah dodos dan 1 ( satu ) buah angkong, buah kelapa sawit yang telah di ambil dari perkebunan  milik PT. Mitra Saudara Lestari sebanyak 55 janjang / 1.060 Kg rencananhya akan dijual kepada penadah dan dari hasil penjualan akan di gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
  • Terdakwa mengakui benar telah mengambil buah kelapa sawit milik PT. Mitra Saudara Lestari seorang diri dengan menggunakan 1 ( satu ) buah dodos dan 1 ( satu ) buah angkong, cara terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik PT. Mitra Saudara Lestari berawal terdakwa pergi menuju lokasi kebun kelapa sawit milik PT. Mitra Saudara Lestari dengan maksud untuk mengambil buah kelapa sawit di lokasi milik perusahaan dengan membawa 1 ( satu ) buah dodos dan 1 ( satu ) buah angkong, sesampainya di lokasi perkebunan terdakwa langsung melakukan pemanenan buah kelapa sawit tdengan cara mengarahkan dodos ke tandan buah kelapa sawit yang menempel pada batang pohon sehingga tandan buah kelapa sawit terlepas dan jatuh ke tanah, kemudian tandan buah kelapa sawit di angkut dengan menggunakan angkong (gerobak sorong) dan dikumpulkan di suatu tempat dan setelah merasa cukup maka tandan buah kelapa sawit akan diangkut dan di jual untuk mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli SUPARDI S.PKP (Dinas Pertanian ,Peternakan dan Perkebunan Ketapang adalah sebagai Analis Pengelolaan Kemuditas Perkebunan dan sebagai petugas penilai usaha perkebunan dimana tugas dan tanggung jawab saksi adalah mengumpulkan dan merekapitulasi Data Usaha Perkebunan di Willayah Kab. Ketapang dan melakukan penilaian usaha perkebunan), Saksi ahli SUPARDI S.PKP menerangkan bahwa bersama – sama dengan penyidik Polsek Manis Mata pergi ke lokasi kejadian yakni pada hari Jumat tanggal 09 Juni 2023 dari pukul 14.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib di suatu areal perkebunan milik PT. Mitra Saudara Lestari tepatnya di blok L.02 Divisi II PT. Mitra Saudara Lestari Desa Sungai Buluh Kec. Manis Mata Kab. Ketapang Prov. Kalimantan Barat dimana Blok terletak di wilayah Administrasi Desa Sungai Buluh Kec. Manis Mata Kab. Ketapang Prov. Kalimantan Barat, Saksi ahli SUPARDI S.PKP menerangkan bahwa alat yang saksi gunakan dalam mengambil titik koordinat atas suatu areal perkebunan yang terletak milik PT. Mitra Saudara Lestari Desa Sungai Buluh Kec. Manis Mata Kab. Ketapang Kalimantan Barat adalah dengan menggunakan GPS ( Global Position System) milik inventaris kantor Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kab. Ketapang.

-    Saksi ahli SUPARDI S.PKP menerangkan bahwa titik koordinat yang di dapatkan di lokasi tersebut yaitu 1. X: 495050 Y: 9715209, 2. X: 495021 Y: 9715212, 3. X: 495002 Y: 9715215, 4. X: 494944 Y: 9715214, Saksi ahli SUPARDI S.PKP menerangkan bahwa areal perkebunan setelah diambil titik koordinat dan dioverlaykan dengan peta perizinan usaha perkebunan Kab. Ketapang berada di dalam IUP ( Ijin Usaha Perkebunan ) PT. Mitra Saudara Lestari berdasarkan IUP yang di keluarkan Pemerintah Kabupaten Ketapang Nomor : 559 Tahun 2011 tanggal 13 Desember 2011, Saksi menerangkan bahwa dalam melakukan kegiatan usaha perkebunan PT. Mitra Saudara Lestari memiliki perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kab. Ketapang dimana perizinan tersebut berupa Izin Usaha Perkebunan yang dikeluarkan oleh Bupati Ketapang dengan nomor : 559 Tahun 2011 tanggal 13 Desember 2011.

-    Saksi ahli SUPARDI S.PKP menerangkan bahwa pada saat pengambilan titik koordinat tersebut saksi menemukan tanaman kelapa sawit yang sudah menghasilkan buah dan masih produktif dan diduga dilokasi tersebut telah terjadi pemanenan buah kelapa sawit yang dilakukan oleh pihak lain secara tidak sah dan buah hasil panen ditumpuk pada beberapa titik yang ada dilokasi tersebut diantaranya dengan koordinat untuk titik yaitu 1. X: 495050 Y: 9715209, 2. X: 495021 Y: 9715212, 3. X: 495002 Y: 9715215, 4. X: 494944 Y: 9715214.

-    Saksi ahli SUPARDI S.PKP menerangkan bahwa ( IUP ) Ijin Usaha Perkebunan tersebut masih berlaku selama pemegang izin masih menjalankan usahanya.

  •  Bahwa atas kejadian pencurian buah kelapa sawit oleh terdakwa MUDIONO als ONO anak laki dari ILHAM pihak PT. Mitra Saudara Lestari mengalami kerugian sebesar Rp. 2.590.000,- ( dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah ).

 

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan pasal 107 huruf d Undang-undang RI nomor 39 tahun 2004 tentang perkebunan.

Atau

Kedua

Bahwa ia terdakwa MUDIONO als ONO anak laki dari ILHAM, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan dibantu dua orang kernet , pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekitar pukul 14.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan April 2023 atau pada suatu waktu masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di lahan kebun blok L.02 Divisi II PT. Mitra Saudara Lestari yang beralamat di Desa Sungai Buluh, Kec. Manis Mata, Kab. Ketapang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “ barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, “, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekira pukul 14.00 Wib, saksi ELBRAM SURYAWAN HANTINGAN (Law Assisten PT. Mitra Saudara Lestari) mendapatkan informasi dari karyawan PT. Mitra Saudara Lestari yaitu saksi SUKANDAR (security PT. Mitra Saudara Lestari) bahwa telah terjadi pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan oleh terdakwa MUDIONO di areal kebun kelapa sawit blok L.02 Divisi II PT. Mitra Saudara Lestari yang beralamat di Desa Sungai Buluh Kec. Manis Mata Kab. Ketapang Kalimantan Barat dengan menggunakan 1 ( satu ) buah dodos dan 1 ( satu ) buah angkong, buah kelapa sawit yang telah di ambil dari perkebunan  milik PT. Mitra Saudara Lestari sebanyak 55 janjang / 1.060 Kg rencananhya akan dijual kepada penadah dan dari hasil penjualan akan di gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
  • Terdakwa mengakui benar telah mengambil buah kelapa sawit milik PT. Mitra Saudara Lestari seorang diri dengan menggunakan 1 ( satu ) buah dodos dan 1 ( satu ) buah angkong, cara terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik PT. Mitra Saudara Lestari berawal terdakwa pergi menuju lokasi kebun kelapa sawit milik PT. Mitra Saudara Lestari dengan maksud untuk mengambil buah kelapa sawit di lokasi milik perusahaan dengan membawa 1 ( satu ) buah dodos dan 1 ( satu ) buah angkong, sesampainya di lokasi perkebunan terdakwa langsung melakukan pemanenan buah kelapa sawit tdengan cara mengarahkan dodos ke tandan buah kelapa sawit yang menempel pada batang pohon sehingga tandan buah kelapa sawit terlepas dan jatuh ke tanah, kemudian tandan buah kelapa sawit di angkut dengan menggunakan angkong (gerobak sorong) dan dikumpulkan di suatu tempat dan setelah merasa cukup maka tandan buah kelapa sawit akan diangkut dan di jual untuk mendapatkan keuntungan.
  • Akibat dari perbuatan terdakwa MUDIONO als ONO anak laki dari ILHAM pihak PT. Mitra Saudara Lestari mengalami kerugian sebesar Rp. 2.590.000,- ( dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah ).

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya