Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
615/Pid.Sus/2024/PN Ktp ARIEF WIRAWAN ATMAJA, SH YUDI PURWANTO Alias FERI Bin RUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 615/Pid.Sus/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6209/O.1.13/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIEF WIRAWAN ATMAJA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDI PURWANTO Alias FERI Bin RUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa YUDI PURWANTO Alias FERI Bin RUDI pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Toko Sembako milik Saksi Marisah yang terletak di lokasi Kruing Desa Pematang Gadung Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)”, yaitu berupa senjata tajam jenis pisau kecil, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, ketika terdakwa YUDI PURWANTO Alias FERI Bin RUDI sedang berkumpul di pondok Saudara Amat bersama dengan Saudara Amin, lalu terdakwa melihat adanya pisau kecil di dalam tempat bawang di pondok Saudara Amat tersebut, kemudian terdakwa mengambil pisau kecil tersebut dan menyimpannya. Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, ketika terdakwa sedang dalam perjalanan pulang dari pondok Saudara Amat menuju pondok miliknya, terdakwa ada melewati Toko Sembako milik Saksi Marisah lalu terdakwa berencana mengambil barang-barang yang ada di Toko Sembako milik Saksi Marisah tersebut, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam toko melalui pintu belakang dengan cara memanjat tong penguin. Sesampainya di dalam toko, terdakwa bersembunyi di samping meja kompor. Kemudian pada saat Saksi Marisah menutup toko dan hendak menutup pintu samping yang terdapat di dalam toko, Saksi Marisah melihat terdakwa sedang jongkok sehingga kemudian Saksi Marisah berteriak, mendengar Saksi Marisah berteriak kemudian terdakwa segera menghampiri Saksi Marisah dan mendekap leher Saksi Marisah dengan menggunakan tangan kirinya, setelah itu dari depan Toko Sembako milik Saksi Marisah terdengar suara Saksi Mansur yang berteriak “sa ade ape sa, sa ade ape sa” yang mana kemudian terdakwa yang sedang memegang senjata tajam jenis pisau kecil menggunakan tangan kanan dengan mengarahkan senjata tajam tersebut kearah leher Saksi Marisah memerintahkan agar Saksi Marisah untuk berkata “ngomong dak ade ape ape, kalau kau ndak ngomong kau kutikam”, namun dikarenakan takut Saksi Marisah hanya diam saja, hingga kemudian Saksi Mansur mendobrak pintu depan toko dan berhasil masuk ke dalam toko sedangkan terdakwa berhasil melarikan diri tetapi tidak berselang lama terdakwa berhasil diamankan oleh masyarakat dan Petugas Kepolisian.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menguasai, membawa, dan menyimpan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau kecil tersebut dari pihak yang berwenang.

 

-------- Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.------------------------------------------------------------

DAN

KEDUA :

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa YUDI PURWANTO Alias FERI Bin RUDI pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Toko Sembako milik Saksi Marisah yang terletak di lokasi Kruing Desa Pematang Gadung Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, “pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : --------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, ketika terdakwa YUDI PURWANTO Alias FERI Bin RUDI sedang berkumpul di pondok Saudara Amat bersama dengan Saudara Amin, lalu terdakwa melihat adanya pisau kecil di dalam tempat bawang di pondok Saudara Amat tersebut, kemudian terdakwa mengambil pisau kecil tersebut dan menyimpannya. Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, ketika terdakwa sedang dalam perjalanan pulang dari pondok Saudara Amat menuju pondok miliknya, terdakwa ada melewati Toko Sembako milik Saksi Marisah lalu terdakwa berencana mengambil barang-barang yang ada di Toko Sembako milik Saksi Marisah tersebut, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam toko melalui pintu belakang dengan cara memanjat tong penguin. Sesampainya di dalam toko, terdakwa bersembunyi di samping meja kompor. Kemudian pada saat Saksi Marisah menutup toko dan hendak menutup pintu samping yang terdapat di dalam toko, Saksi Marisah melihat terdakwa sedang jongkok sehingga kemudian Saksi Marisah berteriak, mendengar Saksi Marisah berteriak kemudian terdakwa segera menghampiri Saksi Marisah dan mendekap leher Saksi Marisah dengan menggunakan tangan kirinya, setelah itu dari depan Toko Sembako milik Saksi Marisah terdengar suara Saksi Mansur yang berteriak “sa ade ape sa, sa ade ape sa” yang mana kemudian terdakwa yang sedang memegang senjata tajam jenis pisau kecil menggunakan tangan kanan dengan mengarahkan senjata tajam tersebut kearah leher Saksi Marisah memerintahkan agar Saksi Marisah untuk berkata “ngomong dak ade ape ape, kalau kau ndak ngomong kau kutikam”, namun dikarenakan takut Saksi Marisah hanya diam saja, hingga kemudian Saksi Mansur mendobrak pintu depan toko dan berhasil masuk ke dalam toko sedangkan terdakwa berhasil melarikan diri tetapi tidak berselang lama terdakwa berhasil diamankan oleh masyarakat dan Petugas Kepolisian.

 

-------- Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat 2 ke-1 dan ke-3 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa YUDI PURWANTO Alias FERI Bin RUDI pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Toko Sembako milik Saksi Marisah yang terletak di lokasi Kruing Desa Pematang Gadung Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, ketika terdakwa YUDI PURWANTO Alias FERI Bin RUDI sedang berkumpul di pondok Saudara Amat bersama dengan Saudara Amin, lalu terdakwa melihat adanya pisau kecil di dalam tempat bawang di pondok Saudara Amat kemudian terdakwa mengambil pisau kecil tersebut dan menyimpannya. Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, ketika terdakwa sedang dalam perjalanan pulang dari pondok Saudara Amat menuju pondok miliknya, terdakwa ada melewati Toko Sembako milik Saksi Marisah lalu terdakwa berencana melakukan pencurian di Toko Sembako milik Saksi Marisah tersebut, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam toko melalui pintu belakang dengan cara memanjat tong penguin. Sesampainya di dalam toko, terdakwa bersembunyi di samping meja kompor. Kemudian pada saat Saksi Marisah menutup toko dan hendak menutup pintu samping yang terdapat di dalam toko, Saksi Marisah melihat terdakwa sedang jongkok sehingga kemudian Saksi Marisah berteriak, mendengar Saksi Marisah berteriak kemudian terdakwa segera menghampiri Saksi Marisah dan mendekap leher Saksi Marisah dengan menggunakan tangan kirinya, setelah itu dari depan Toko Sembako milik Saksi Marisah terdengar suara Saksi Mansur yang berteriak “sa ade ape sa, sa ade ape sa” yang mana kemudian terdakwa yang sedang memegang senjata tajam pisau kecil menggunakan tangan kanan dengan mengarahkan senjata tajam tersebut kearah leher Saksi Marisah memerintahkan agar Saksi Marisah untuk berkata “ngomong dak ade ape ape, kalau kau ndak ngomong kau kutikam”, namun dikarenakan takut Saksi Marisah hanya diam saja, hingga kemudian Saksi Mansur mendobrak pintu depan toko dan berhasil masuk ke dalam toko sedangkan terdakwa berhasil melarikan diri tetapi tidak berselang lama terdakwa berhasil diamankan oleh masyarakat dan Petugas Kepolisian.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menodongkan senjata tajam jenis pisau kecil dan mengancam akan membunuh Saksi Marisah mengakibatkan Saksi Marisah mengalami ketakutan dan trauma.

 

-------- Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya