Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Nama: HERKULANA, lahir di Balai Berkuak tanggal 31 Maret 1962 sebagaimana KTP Nomor: 6104086802620001 dan Kartu Keluarga Nomor: 6104082108240002, serta Nama: BAN TJHIN, lahir di Balai Berkuak Ketapang tanggal 31 Maret 1962 sebagaimana Tjatatan Sipil untuk golongan Tionghua di Ketapang No: 43 tanggal 23 Desember 1963, Nama: HERKULANA LIU BAN CHIN, lahir di Balai Berkuak tanggal 31 Maret 1962 sebagaimana Surat Tanda Tamat Belajar Nomor: 14.OC Oj 0004920 tanggal 27 Mei 1981, Nama: HERKULANA alias LIU BAN CIN, lahir di Balai Berkuak tanggal 31 Maret 1962 adalah orang yang sama dengan Nama: LIU BAN TJHIN, lahir di Balai Berkuak tanggal 31 Maret 1962 sebagaimana Paspor Nomor: C5521727 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Pontianak;
3.Memberikan izin kepada Pemohon untuk menggunakan nama Pemohon yakni Nama: HERKULANA, lahir di Balai Berkuak tanggal 31 Maret 1962 sebagaimana KTP Nomor: 6104086802620001 dan Kartu Keluarga Nomor: 6104082108240002 dan untuk selanjutnya proses perpanjangan paspor pemohon, nama pemohon yang digunakan adalah Nama: HERKULANA, lahir di Balai Berkuak tanggal 31 Maret 1962 sebagaimana KTP Nomor: 6104086802620001 dan Kartu Keluarga Nomor: 6104082108240002;
4.Membebankan Biaya Perkara menurut Hukum;
atau Apabila Hakim berpendapat lain, Pemohon mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |