Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Ktp SALEH alias SALEH anak laki laki dari MAIYUN alm Kepala kepolisian Resort Ketapang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Ktp
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2020
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1SALEH alias SALEH anak laki laki dari MAIYUN alm
Termohon
NoNama
1Kepala kepolisian Resort Ketapang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Pra-peradilan dari Pemohon ;
  2. Menyatakan  proses hukum yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon sebagai Tersangka adalah TIDAK PROSEDURAL dan CACAT HUKUM, sebagaimana posita 8 diatas ;
  3. Menyatakan penetapan Tersangka terhadap Pemohon, kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan oleh Termohon adalah TANPA ALASAN HUKUM dan TIDAK SAH, sebagaimana posita 9 diatas
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan/memerdekakan Pemohon bernama  SALEH anak laki-laki dari Alm.MAIYUN dari Rumah Tahanan Negara di Polres Ketapang   setelah putusan Pra-peradilan diucapkan dimuka sidang
  5. Menetapkan memulihkan Hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya