Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2024/PN Ktp DICKY ANWAR RIZALDI, S.H JERI GUNAWAN alias UCIL bin (alm) PARJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 111/Pid.B/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1406/O.1.13/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DICKY ANWAR RIZALDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JERI GUNAWAN alias UCIL bin (alm) PARJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa JERI GUNAWAN alias UCIL bin (alm) PARJO (Residivis berdasarkan petikan putusan Nomor 11/Pid.B/2021/PN Ktp) pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, berlokasi di sebuah Apotik Mulia milik saksi Sumarsono Alias Ahi anak laki-laki dari Satimin (Alm) yang beralamat di Jalan M.T Haryono, Kel. Tengah, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang Prov. Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu” yaitu berupa uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bermula pada Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa yang pada saat itu sedang melewati Apotik Mulia milik saksi Sumarsono Alias Ahi anak laki-laki dari Satimin (Alm) yang beralamat di Jalan M.T Haryono, Kel. Tengah, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang Prov. Kalimantan Barat dan melihat Apotik tersebut sedang dalam keadaan tutup kemudian dari arah belakang Terdakwa memanjat pagar sekitar 3 (tiga) meter dan mencoba masuk melewati jendela yang berteralis namun tidak bisa, setelah itu Terdakwa yang melihat kearah dek bolong kemudian langsung memanjat keatas dengan melalui tong oren menuju ke araha atap dan kemudian Terdakwa membuka atap tersebut dengan cara mengguntingnya hingga robek, setelah itu Terdakwa masuk kedalam Apotik tersebut melalui atap dan setelah sampai di dalam Terdakwa menuju ke ruangan kasir untuk mengecek uang di meja kasir namun tidak ada uangnya, setelah itu Terdakwa masuk kedalam kemar dan menemukan sebuah laci yang Terdakwa rusak dengan menggunakan obeng dan juga sebuah brangkas yang Terdakwa rusak menggunakan obeng juga yang mana di dalam laci dan brangkas tersebut Terdakwa mengambil uang kurang-lebih sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan juga mengambil DVR CCTV dengan cara memotong kabelnya yang kemudian DVR CCTV tersebut di buang oleh Terdakwa ke dalam tempat penampungan air yang ada di dalam bangunan Apotik Mulia, setelah itu Terdakwa pun langsung keluar dari Apotik tersebut untuk melarikan diri. Bahwa uang sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang diambil oleh Terdakwa di Apotik Mulia tersebut kemudian dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi yang salah satunya untuk membeli 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario Wama Hitam dengan nomor Poisi KB 5922 ZQ dengan nomor Rangka MHIJFU117FK217912 dan nomor Mesin JFUE-1217774 sehingga uang tersebut hanya tersisa Rp6.000.000,- (enam juta rupiah). Bahwa pada saat Terdakwa mengambil uang sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) di Apotik Mulia milik saksi Sumarsono Alias Ahi anak laki-laki dari Satimin (Alm) tidak ada izin dari yang berhak, atas kejadian tersebut saksi Sumarsono Alias Ahi anak laki-laki dari Satimin (Alm) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).  ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana. 

Pihak Dipublikasikan Ya