Petitum |
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya ;
2.Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak-anak Pemohon dari nama HAFIZ RAMADHAN menjadi AHMAD HAFIZ AL FADHOLI ;
3.Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Ketapang untuk mencatat tentang penggantian nama anak Pemohon tersebut pada Akte Kelahiran Nomor No. 6104-LU-02082017-0004 tanggal 5 Juli 2023 , dari semula atas nama HAFIZ RAMADHAN diganti menjadi AHMAD HAFIZ AL FADHOLI ;
4.Membebankan kepada Pemohon membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku ;
|