Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Ktp ATIK Anak Perempuan dari HENDRA 1.SHERLY ANGGRENI
2.CHRISTOPER BRAMANTYA SATRIYA MURDAWA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Ktp
Tanggal Surat Rabu, 04 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ATIK Anak Perempuan dari HENDRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LAODE SILITONGA, S.H.ATIK Anak Perempuan dari HENDRA
Tergugat
NoNama
1SHERLY ANGGRENI
2CHRISTOPER BRAMANTYA SATRIYA MURDAWA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 134.600.000,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta benda milik Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana Posita – 17 (tujuhbelas) yang dimintakan oleh Penggugat dalam perkara ini kepada Pengadilan Negeri Ketapang ;

3.Menyatakan sah sebagai hukum, seluruh bukti surat yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini ;

4.Menyatakan sah sebagai Hukum Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat adalah sebagai perbuatan Wanprestasi (Ingkar janji) ;

5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutang kepada Penggugat sebagaimana pada Posita – 16 (enambelas) ;

6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap  (Inkracht van gewijsde) ;

ATAU

Jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang adil dan patut menurut Hukum (Ex Aequo Et Bono) ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak