Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.Sus/2024/PN Ktp NAFATHONY S.M. BATISTUTA, S.H ANTO Alias ANTO Bin PITAL (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 132/Pid.Sus/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1489/O.1.13/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NAFATHONY S.M. BATISTUTA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTO Alias ANTO Bin PITAL (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

Bahwa Terdakwa Anto Alias Anto Bin (Alm) Pital baik secara sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Ramat Hariyadi Alias Yadi Bin M. Turdi (tersangka dalam berkas perkara lain) dan Noto (SPO, Nomor SPO/20/III/2024/RES NARKOBA) pada hari Kamis tanggal 16 (enam belas) bulan November tahun 2023 sekitar pukul 23.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Alas Kusuma/Pertanian, Dusun Mendauk, Desa Nanga Tayap, Kec. Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, berupa Narkotika jenis sabu seberat 60.9880 (enam puluh koma sembilan delapan delapan nol) gram netto yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bermula pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 saksi Rahmat Hariyadi Alias Yadi (tersangka dalam berkas perkara lain) bersama dengan Robi (SPO) pergi ke Pontianak untuk membeli Narkotika. Robi yang berperan membeli Narkotika jenis sabu di daerah Beting, Pontianak kemudian dijemput oleh saksi Rahmat Hariyadi di sekitar Rumah Sakit Umum Yarsi, Pontianak. Selanjutnya, saksi Rahmat Hariyadi Alias Yadi dan Robi pulang ke Nanga Tayap, Kab. Ketapang. Pada keesokan harinya atau pada tanggal 16 November 2023 sekitar pukul 23.50 WIB, sesampainya di Nanga Tayap, saksi Rahmat Hariyadi Alias Yadi dan Robi pergi ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Alas Kusuma/Pertanian, Dusun Mendauk RT 05 RW 02, Desa Nanga Tayap, Kec. Nanga Tayap, Kab. Ketapang untuk memberikan paket shabu tersebut kepada terdakwa.

Terdakwa kemudian menerima paket Narkotika jenis sabu dari saksi Rahmat Hariyadi Alias Yadi dan Robi lalu terdakwa mencoba paket shabu tersebut dengan cara dihisap. Setelah itu, terdakwa menimbang berat paket Narkotika dengan sebuah timbangan digital dan memisahkan bagian untuk diberikan kepada saksi Rahmat Hariyadi Alias Yadi untuk diedarkan. Sedangkan bagian lainnya terdakwa masukkan 3 (tiga) klip plastik kecil bening ke dalam dompet kecil warna hitam merek Toko Mas Dharma, 2 (dua) klip plastik besar bening ke dalam dompet warna hijau merek Zara yang kemudian kedua dompet tersebut dimasukkan ke dalam tas besar warna abu-abu dan disimpan di dalam Gudang Bengkel milik terdakwa. Tujuan terdakwa menyimpan narkotika tersebut ke dalam klip plastik kecil dan besar untuk dijual kepada rekan-rekannya.

Pada hari Minggu tanggal 19 November 2023, berdasarkan pengembangan dari penangkapan saksi Rahmat Hariyadi Alias Yadi, terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian di gudang bengkel terdakwa. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) klip plastik kecil bening berisi narkotika jenis sabu di dalam dompet warna hitam merek Toko Mas Dharma, 2 (dua) klip plastik besar berisi narkotika jenis sabu di dalam dompet warna hijau merek Zara, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) baterai timbangan digital merek Energizer, 1 (satu) buah plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah powerbank warna hitam merek Robot dan uang tunai senilai Rp6.348.000,00 (enam juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah), 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kaca fanbo, 3 (tiga) buah pipet dan 1 (satu) unit handphone Oppo A17K warna ungu.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian UPT Metrologi Legal Tipe A Nomor B/095/DKUKMPP-G.618/XI/2023 tanggal 22 November 2023 yang ditandatangani oleh Ramadiah Hasilawati, S. E., yang pada kesimpulannya telah dilakukan penimbangan barang bukti yang diduga Narkotika jenis shabu dengan total penimbangan shabu sejumlah 60.9880 (enam puluh koma sembilan delapan delapan nol) gram netto. Barang bukti Narkotika tersebut selanjutnya dilakukan uji laboratoris dengan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat Bidang Laboratorium Forensik Nomor 0026/NNF/2023 tanggal 30 November 2023 yang ditandatangani oleh IPTU ADAM WIDJAYA, S. T., yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 0,1633 gram dengan hasil pemeriksaan disimpulkan mengandung Metamfetamina (Golongan I Nomor 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa Anto Alias Anto Bin (Alm) Pital baik secara sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Ramat Hariyadi Alias Yadi Bin M. Turdi (tersangka dalam berkas perkara lain) dan Noto (SPO, Nomor SPO/20/III/2024/RES NARKOBA) pada hari Kamis tanggal 16 (enam belas) bulan November tahun 2023 sekitar pukul 23.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Alas Kusuma/Pertanian, Dusun Mendauk, Desa Nanga Tayap, Kec. Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa Narkotika jenis sabu seberat 60.9880 (enam puluh koma sembilan delapan delapan nol) gram netto yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bermula pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 saksi Rahmat Hariyadi Alias Yadi (tersangka dalam berkas perkara lain) bersama dengan Robi (SPO) pergi ke Pontianak untuk mencari Narkotika. Robi yang berperan mengambil Narkotika jenis sabu di daerah Beting, Pontianak kemudian dijemput oleh saksi Rahmat Hariyadi di sekitar Rumah Sakit Umum Yarsi, Pontianak. Selanjutnya, saksi Rahmat Hariyadi Alias Yadi dan Robi pulang ke Nanga Tayap, Kab. Ketapang. Pada keesokan harinya atau pada tanggal 16 November 2023 sekitar pukul 23.50 WIB, sesampainya di Nanga Tayap, saksi Rahmat Hariyadi Alias Yadi dan Robi pergi ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Alas Kusuma/Pertanian, Dusun Mendauk RT 05 RW 02, Desa Nanga Tayap, Kec. Nanga Tayap, Kab. Ketapang untuk diberikan kepada terdakwa.

Terdakwa kemudian membuka paket Narkotika jenis sabo dari saksi Rahmat Hariyadi Alias Yadi dan Robi dan mencoba dengan cara dihisap. Setelah itu, terdakwa memasukkan 3 (tiga) klip plastik kecil bening ke dalam dompet kecil warna hitam merek Toko Mas Dharma, 2 (dua) klip plastik besar bening ke dalam dompet warna hijau merek Zara yang kemudian kedua dompet tersebut dimasukkan ke dalam tas besar warna abu-abu untuk disimpan di dalam Gudang Bengkel milik terdakwa.

Pada hari Minggu tanggal 19 November 2023, berdasarkan pengembangan dari penangkapan saksi Rahmat Hariyadi Alias Yadi, terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian di gudang bengkel terdakwa. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) klip plastik kecil bening berisi narkotika jenis sabu di dalam dompet warna hitam merek Toko Mas Dharma, 2 (dua) klip plastik besar berisi narkotika jenis sabu di dalam dompet warna hijau merek Zara, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) baterai timbangan digital merek Energizer, 1 (satu) buah plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah powerbank warna hitam merek Robot dan uang tunai senilai Rp6.348.000,00 (enam juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah), 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kaca fanbo, 3 (tiga) buah pipet dan 1 (satu) unit handphone Oppo A17K warna ungu.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian UPT Metrologi Legal Tipe A Nomor B/095/DKUKMPP-G.618/XI/2023 tanggal 22 November 2023 yang ditandatangani oleh Ramadiah Hasilawati, S. E., yang pada kesimpulannya telah dilakukan penimbangan barang bukti yang diduga Narkotika jenis shabu dengan total penimbangan shabu sejumlah 60.9880 (enam puluh koma sembilan delapan delapan nol) gram netto. Barang bukti Narkotika tersebut selanjutnya dilakukan uji laboratoris dengan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat Bidang Laboratorium Forensik Nomor 0026/NNF/2023 tanggal 30 November 2023 yang ditandatangani oleh IPTU ADAM WIDJAYA, S. T., yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 0,1633 gram dengan hasil pemeriksaan disimpulkan mengandung Metamfetamina (Golongan I Nomor 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)).

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya